25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Mulai Menahan Diri

SUMUTPOS.CO- Situasi memanas beberapa hari ini di Pasar Timah, membuat para pedagang dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan merasa dirugikan.

Untuk itu, keduanya ingin menahan diri dan ingin mencari solusi terbaik, sehingga persoalan yang terjadi saat ini tidak berkepanjangan.

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Benny Sihotang mengakui, permasalah Pasar Timah sudah terlalu memanas. Untuk itu, pihaknya akan menahan diri dulu sementara ini.

“Saya sudah capek memikirkan masalah ini, habis energi untuk mengurusi pasar Timah. Padahal banyak pasar lain untuk dibenahi. Kita sama-sama tahu Pasar Timah berdiri di badan jalan. Makanya saya akan menemupuh jalur melalui pihak terkait, untuk menyelesaikan ini,” tandasnya.

Sementara kuasa hokum pedagang Panca Sarjana Muda juga meminta para pedagang dapat menahan diri sembari kembali melakukan mediasi mencari jalan keluar terbaik. “Jangan sampai terprovokasi dengan pihak lain yang ingin memperkeruh suasana. Untuk teknis mediasinya, silakan dibicarakan,” kata Panca Sarjana Muda kepada Sumut Pos, Minggu (8/2) siang.

Penasehat hukum dari Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan itu, juga meminta agar Wali Kota Medan turun tangan menyelesaikan permasalah ini dengan mengajak semua pihak duduk bersama. Bila tidak, masalahnya ini tidak akan selesai.

“Pak Wali harus ikut serta menyelesaikan. Ajak PD Pasar, DPRD Medan serta pedagang, bagaimanan solusi yang harus diambil sehingga tidak ada yang dirugikan dalam revitalisasi ini,” tuturnya.

Di sebutkannya, gugatan class action yang diajukan para pedagang ke Pengadilan Negeri (PN) Medan memberikan dampak baik bagi kedua belah pihak untuk bersama-sama membangun Kota Medan lebih baik, terutama dalam perbaikan pasar tradisional di Kota Metropolitan ini.

“Saya selaku penasehat hukum harus berjalan sesuai dengan koridor, bila ada perseturuan antar oknum, saya tidak campuri itu. Saya inginkan ada yang terbaik yang didapatkan pedagang dan PD Pasar,” imbuhnya.

Sementara, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Brilian Moktar mengatakan, pemicu permasalahan justru berasal dari kebijakan yang dilaksanakan PD Pasar. Pasalnya, rencana revitalisasi Pasar Timah menurutnya tidak mempertimbangkan aspek sosial dan hukum yang jelas. Termasuk dengan tidak adanya musyawarah mufakat dalam mengambil putusan.

“Saya hormati surat Wali Kota. Itukan penggunaan jalan (Timah), harus memilik proses yang panjang dan jelas,” ujar Brilian, Minggu (8/2).

Menurutnya, PD Pasar Kota Medan yang kini dipimpin Benny Sihotang, tidak mencerminkan sikap sebagai perwakilan dari pemerintah. Apalagi jika sampai mengancam pedagang untuk keluar dari lapak berjualan.

“Mana bisa begitu. Revitalisasi kok pakai mengancam pedagang,” katanya.

Sedangkan untuk melanjutkan rencana revitalisasi Pasar Timah berdasarkan izin prinsip yang dikeluarkan Wali Kota, menurutnya belum dipenuhi PD Pasar. Seperti menaati aturan Undang-undang soal pengalihan status jalan menjadi lahan pasar, membuat sertifikat atas tanah mengingat lahan tersebut merupakan milik negara atau aset pemerintah daerah.

Sehingga, dengan revitalisasi Pasar Timah berdasarkan surat wali kota menurut Brilian, seharusnya langkah yang ditempuh PD Pasar adalah mempersiapkan segala sesuatu dengan matang.

Selain aspek hukum sebelum mendirikan bangunan di atas jalan milik negara, juga harus diperhatikan aspek sosial dimana rencana pembangunan tidak menimbulkan dampak kerugian bagi para pedagang.

“Tugas PD Pasar itukan melengkapi surat wali kota dulu. Dimana memerintahkan untuk berdialog dengan pihak terkait. Untuk yang pertama saja berdialog, pedagang diusir,” sebutnya.

Begitu juga dengan izin prinsip yang diklaim pihak pengembang dan PD Pasar, lanjutnya, bukan seperti yang dikatakan selama ini, meskipun dalam surat tersebut tertera kata “pada prinsipnya”, namun bukan menjadi alasan untuk disebut sebagai izin prinsip.

“Izin prinsip itu jelas dan tegas. Tidak bisa hanya mengambil kalimat ‘pada prinsipnya’ dijadikan izin prinsip. Lantas kalau wali kota bilang ‘pada hakekatnya’, apakah disebut izin hakekat?,” ujarnya.

Diapun menegaskan dukungannya terhadap rencana revitalisasi Pasar Timah. Namun berdasarkan surat Wali Kota Medan perihal rencana tersebut, seharusnya PD Pasar memenuhi segala aspek seperti hukum dan sosial.

“Kalau saya setuju ada revitalisasi. Tapi silahkan hormati surat wali kota. Jangan korbankan pedagang. Kan bisa diajak dialog, bagaimana supaya mereka (pedagang) tidak diberatkan,” pungkasnya. (gus/bal/adz)

SUMUTPOS.CO- Situasi memanas beberapa hari ini di Pasar Timah, membuat para pedagang dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan merasa dirugikan.

Untuk itu, keduanya ingin menahan diri dan ingin mencari solusi terbaik, sehingga persoalan yang terjadi saat ini tidak berkepanjangan.

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Benny Sihotang mengakui, permasalah Pasar Timah sudah terlalu memanas. Untuk itu, pihaknya akan menahan diri dulu sementara ini.

“Saya sudah capek memikirkan masalah ini, habis energi untuk mengurusi pasar Timah. Padahal banyak pasar lain untuk dibenahi. Kita sama-sama tahu Pasar Timah berdiri di badan jalan. Makanya saya akan menemupuh jalur melalui pihak terkait, untuk menyelesaikan ini,” tandasnya.

Sementara kuasa hokum pedagang Panca Sarjana Muda juga meminta para pedagang dapat menahan diri sembari kembali melakukan mediasi mencari jalan keluar terbaik. “Jangan sampai terprovokasi dengan pihak lain yang ingin memperkeruh suasana. Untuk teknis mediasinya, silakan dibicarakan,” kata Panca Sarjana Muda kepada Sumut Pos, Minggu (8/2) siang.

Penasehat hukum dari Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan itu, juga meminta agar Wali Kota Medan turun tangan menyelesaikan permasalah ini dengan mengajak semua pihak duduk bersama. Bila tidak, masalahnya ini tidak akan selesai.

“Pak Wali harus ikut serta menyelesaikan. Ajak PD Pasar, DPRD Medan serta pedagang, bagaimanan solusi yang harus diambil sehingga tidak ada yang dirugikan dalam revitalisasi ini,” tuturnya.

Di sebutkannya, gugatan class action yang diajukan para pedagang ke Pengadilan Negeri (PN) Medan memberikan dampak baik bagi kedua belah pihak untuk bersama-sama membangun Kota Medan lebih baik, terutama dalam perbaikan pasar tradisional di Kota Metropolitan ini.

“Saya selaku penasehat hukum harus berjalan sesuai dengan koridor, bila ada perseturuan antar oknum, saya tidak campuri itu. Saya inginkan ada yang terbaik yang didapatkan pedagang dan PD Pasar,” imbuhnya.

Sementara, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Brilian Moktar mengatakan, pemicu permasalahan justru berasal dari kebijakan yang dilaksanakan PD Pasar. Pasalnya, rencana revitalisasi Pasar Timah menurutnya tidak mempertimbangkan aspek sosial dan hukum yang jelas. Termasuk dengan tidak adanya musyawarah mufakat dalam mengambil putusan.

“Saya hormati surat Wali Kota. Itukan penggunaan jalan (Timah), harus memilik proses yang panjang dan jelas,” ujar Brilian, Minggu (8/2).

Menurutnya, PD Pasar Kota Medan yang kini dipimpin Benny Sihotang, tidak mencerminkan sikap sebagai perwakilan dari pemerintah. Apalagi jika sampai mengancam pedagang untuk keluar dari lapak berjualan.

“Mana bisa begitu. Revitalisasi kok pakai mengancam pedagang,” katanya.

Sedangkan untuk melanjutkan rencana revitalisasi Pasar Timah berdasarkan izin prinsip yang dikeluarkan Wali Kota, menurutnya belum dipenuhi PD Pasar. Seperti menaati aturan Undang-undang soal pengalihan status jalan menjadi lahan pasar, membuat sertifikat atas tanah mengingat lahan tersebut merupakan milik negara atau aset pemerintah daerah.

Sehingga, dengan revitalisasi Pasar Timah berdasarkan surat wali kota menurut Brilian, seharusnya langkah yang ditempuh PD Pasar adalah mempersiapkan segala sesuatu dengan matang.

Selain aspek hukum sebelum mendirikan bangunan di atas jalan milik negara, juga harus diperhatikan aspek sosial dimana rencana pembangunan tidak menimbulkan dampak kerugian bagi para pedagang.

“Tugas PD Pasar itukan melengkapi surat wali kota dulu. Dimana memerintahkan untuk berdialog dengan pihak terkait. Untuk yang pertama saja berdialog, pedagang diusir,” sebutnya.

Begitu juga dengan izin prinsip yang diklaim pihak pengembang dan PD Pasar, lanjutnya, bukan seperti yang dikatakan selama ini, meskipun dalam surat tersebut tertera kata “pada prinsipnya”, namun bukan menjadi alasan untuk disebut sebagai izin prinsip.

“Izin prinsip itu jelas dan tegas. Tidak bisa hanya mengambil kalimat ‘pada prinsipnya’ dijadikan izin prinsip. Lantas kalau wali kota bilang ‘pada hakekatnya’, apakah disebut izin hakekat?,” ujarnya.

Diapun menegaskan dukungannya terhadap rencana revitalisasi Pasar Timah. Namun berdasarkan surat Wali Kota Medan perihal rencana tersebut, seharusnya PD Pasar memenuhi segala aspek seperti hukum dan sosial.

“Kalau saya setuju ada revitalisasi. Tapi silahkan hormati surat wali kota. Jangan korbankan pedagang. Kan bisa diajak dialog, bagaimana supaya mereka (pedagang) tidak diberatkan,” pungkasnya. (gus/bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/