MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh sengketa lahan yang dikuasai PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), telah menutup akses jalan warga berujung ke pra Peradilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan. Pengadilan Negeri menolak permohonan pra Peradilan yang diajukan warga terkait penangkapan dan penahanan Syahrial dan Hasudungan yang dijerat kasus pengrusakan.
“Permohonan kita ditolak pengadilan, tapi sampai saat ini salinan putusan belum kita terima,” kata Kuasa Hukum warga, Husein Hutagalung, Jumat (8/2).
Dijelaskannya, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum terhadap kedua klinennya. Ia akan menunjukkan bukti dan pembelaan yang menjerat hukum terhadap kliennya di pengadilan nantinya.
“Kita akan jalani proses pidana, yang jelas nanti akan kita sampaikan kepada hakim, bahwa klien kita tidak bersalah, karena tidak kuat bukti mereka untuk dijerat ke pengadilan,” ujar Husein.
Sebelumnya, Husein menyesalkan sikap Polres Pelabuhan Belawan yang telah menangkap dan menahan kliennya atas kasus pengrusakan tembok, padahal tembok itu adalah jalan umum yang ingin dibuka warga. Jadi, penahanan terhadap dua kliennya itu tidak punya bukti kuat atas laporan STTC tentang alas hak di tanah tersebut.
“Tanah ini masih berperkara, bahkan alas hak yang dipegang oleh STTC kita ragukan, kenapa polisi langsung menangkap, harusnya di cek dulu soal perkara perdata yang belum rampung,” ungkapnya.
Selama ini, lanjut Husein, STTC memegang SHM No 498 Tahun 1989 memiliki luas sekitar 3 hektar, sedangkan objek tanah hanya seluas 2 hektar. Dengan perbedaan luas SHM nya diragukan keabsahannya.
Terpisah, Camat Medan Belawan Ahmad SP menjelaskan areal itu adalah jalan lintas warga menuju pertambakan. Untuk itu, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak untuk bersama ducarikan solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Sudah puluhan tahun jalan itu digunakan warga dan mulai bisa dilintasi mobil truk sejak sekitar tahun 2000, memang sebelumnya jalan itu masih setapak,” urai camat.
Kisrus itu mulai terjadi sekitar tahun 2017, kepemilikan tanah muncul antara PT STTC dan PT Jasa Marga, puncaknya akhir 2018, jalan tersebut ditutup PT STTC yang mengkui sebagai pemilik dengan alas hak mikil bersertifikat yang diterbitkan BPN. “Sampai sekarang secara pemerintah, saya belum pernah melihat sertifikat tersebut dan perkara ini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri,” ujar Ahmad. (fac/ila)