30.1 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Dinilai Picu Polemik, SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Diminta Dibatalkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Mendikbud, Mendagri, dan Menteri Agama tentang seragam di sekolah negeri menjadi polemik di masyarakat. Hal ini juga menjadi topik yang diangkat dalam fokus grup diskusi (FGD) yang diinisiasi anggota DPD RI asal Sumut, Muhammad Nuh dan dihadiri berbagai elemen masyarakat, seperti praktisi hukum, akademisi, pakar syariah, Ormas, dan lainnya di GH Corner, Jalan DR Mansyur Medan, Minggu (7/2).

“Isu politik sepertinya lebih besar dibandingkan isu lainnya dalam polemik seragam sekolah ini,” kata pakar syariah, DR Usman Jakfar. Menurutnya, Undang-undang dan peraturan serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua sendi kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan, harus didasari pada nilai-nilai dari ajaran agama.

Sedangkan Dodi Candra SH MH, praktisi hukum Sumatera Utara, dalam pandangannya menyebutkan, ada  pertentangan dalam pasal pertimbangan dan pasal keputusan. Di pasal pertimbangan huruf a di sebutkan; bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga ideologi.

Sedangkan dalam pasal keputusan butir 3  dikatakan, dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan sebagaimana di maksud dalam diktum kedua pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau atau melarang, penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu. “Jelas ini bertentangan,” tegas Dody.

Muslim Maksum, Lc selaku Pimpinan pondok Pesantren Al Uswah Langkat dalam pendangannya mengatakan, munculnya polemik ini menjadi pertanyaan besar. “Di saat negara kita sedang dirundung virus Covid-19, banyak utang, malah muncul permasalahan ini dan sampel sekolahnya juga sedikit. Sepertinya ini hanya  pengalihan isu,” ujar Muslim.

Sekretaris PW Persis, Abdul Aziz dalam pandangannya memberi apresiasi kepada Ketua Umum MUI Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar yang menolak SKB 3 Menteri tersebut karena dinilai cacat hukum dan menabrak lima pasal di UUD 1945 dan UU Otoda. Hal senada disampaikan, Taufik Nasution M Hum yang menyebutkan bahwa SKB 3 Menteri ini berada pada posisi paling bawah di antara norma hukum yang ada.

Para peserta yang hadir dalam FGD ini seperti dari IKADI, Persistri, Salimah Sumut, Dewan Masjid Indonesia, aktivis pemuda dan Al Azhar Center berharap agar Muhammad Nuh selaku anggota DPD RI Perwakilan Sumut, dapat menyampaikan aspirasi ini ke pusat. Menurut mereka, cukup beralasan jika SKB 3 Menteri tentang seragam di sekolah negeri ini untuk dibatalkan.

Menyukapi hal ini, Muhammad Nuh mengaku siap menyampaikan aspirasi yang tertuang dalam FGD ini. Apalagi menurut Nuh, FGD ini dilaksanakan sebagai forum rekonsiliasi umat dalam merespon masalah yang ada. (rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Mendikbud, Mendagri, dan Menteri Agama tentang seragam di sekolah negeri menjadi polemik di masyarakat. Hal ini juga menjadi topik yang diangkat dalam fokus grup diskusi (FGD) yang diinisiasi anggota DPD RI asal Sumut, Muhammad Nuh dan dihadiri berbagai elemen masyarakat, seperti praktisi hukum, akademisi, pakar syariah, Ormas, dan lainnya di GH Corner, Jalan DR Mansyur Medan, Minggu (7/2).

“Isu politik sepertinya lebih besar dibandingkan isu lainnya dalam polemik seragam sekolah ini,” kata pakar syariah, DR Usman Jakfar. Menurutnya, Undang-undang dan peraturan serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua sendi kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan, harus didasari pada nilai-nilai dari ajaran agama.

Sedangkan Dodi Candra SH MH, praktisi hukum Sumatera Utara, dalam pandangannya menyebutkan, ada  pertentangan dalam pasal pertimbangan dan pasal keputusan. Di pasal pertimbangan huruf a di sebutkan; bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga ideologi.

Sedangkan dalam pasal keputusan butir 3  dikatakan, dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan sebagaimana di maksud dalam diktum kedua pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau atau melarang, penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu. “Jelas ini bertentangan,” tegas Dody.

Muslim Maksum, Lc selaku Pimpinan pondok Pesantren Al Uswah Langkat dalam pendangannya mengatakan, munculnya polemik ini menjadi pertanyaan besar. “Di saat negara kita sedang dirundung virus Covid-19, banyak utang, malah muncul permasalahan ini dan sampel sekolahnya juga sedikit. Sepertinya ini hanya  pengalihan isu,” ujar Muslim.

Sekretaris PW Persis, Abdul Aziz dalam pandangannya memberi apresiasi kepada Ketua Umum MUI Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar yang menolak SKB 3 Menteri tersebut karena dinilai cacat hukum dan menabrak lima pasal di UUD 1945 dan UU Otoda. Hal senada disampaikan, Taufik Nasution M Hum yang menyebutkan bahwa SKB 3 Menteri ini berada pada posisi paling bawah di antara norma hukum yang ada.

Para peserta yang hadir dalam FGD ini seperti dari IKADI, Persistri, Salimah Sumut, Dewan Masjid Indonesia, aktivis pemuda dan Al Azhar Center berharap agar Muhammad Nuh selaku anggota DPD RI Perwakilan Sumut, dapat menyampaikan aspirasi ini ke pusat. Menurut mereka, cukup beralasan jika SKB 3 Menteri tentang seragam di sekolah negeri ini untuk dibatalkan.

Menyukapi hal ini, Muhammad Nuh mengaku siap menyampaikan aspirasi yang tertuang dalam FGD ini. Apalagi menurut Nuh, FGD ini dilaksanakan sebagai forum rekonsiliasi umat dalam merespon masalah yang ada. (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/