30 C
Medan
Sunday, February 9, 2025

Dodi Simangunsong Dorong Warga Bentuk Bank Sampah

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sampah masih menjadi persoalan pelik di Kota Medan. Karena itu, dibutuhkan peran serta semua pihak termasuk masyarakat, dalam mengatasinya. Di antaranya dengan mendirikan bank sampah di setiap lingkungan.

Berkaitan dengan itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan potensi ekonomi sampah dengan membentuk kelompok pengelolaan bank sampah di lingkungannya masing-masing.

Hal ini disampaikan Dodi Simangunsong saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan di dua lokasi berbeda yakni di Lapangan Bola Jalan Syahruddin Kelurahan Sitirejo IIi, Medan Amplas dan di Jalan Turi Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Sabtu (8/2/2025).

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong menggelar sosialisasi Perda di Jalan Turi Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Sabtu (8/2/2025). (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong menggelar sosialisasi Perda di Jalan Turi Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Sabtu (8/2/2025). (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Menurut Dodi, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 ini, telah diatur tentang manajemen pengelolaan persampahan, termasuk menyangkut siapa yang bertanggung jawab mengangkut sampah, alur perwadahan, pengangkutan, hingga pembuangan ke TPA, yang lokasinya di pinggiran Kota Medan.

Berkaitan dengan itu, dia meminta masyarakat untuk bisa memanfaatkan potensi ekonomi dari sampah dengan memilah dan memilih sampah organik maupun non-organik di lingkungannya, untuk kemudian disalurkan ke bank sampah maupun pengelola penampung sampah swasta.

Dodi juga mengingatkan tentang efek negatif bila sampah dibuang sembarangan. Selain dapat menyebabkan banjir, juga menjadi wabah penyakit. “Untuk itulah jangan membuang sampah sembarangan, karena ada sanksi pidana dan kurungan badan, atau denda hingga puluhan juta,” jelasnya.

Disebutkannya, sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 35 Ayat (1) Perda Nomor 6 tahun 2015 yang berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah)”.

Untuk itu, Dodi mengimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai. “Larangan ini juga diatur dalam Pasal 57 ayat 1 tentang larangan buang sampah di Sungai,” tandasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sampah masih menjadi persoalan pelik di Kota Medan. Karena itu, dibutuhkan peran serta semua pihak termasuk masyarakat, dalam mengatasinya. Di antaranya dengan mendirikan bank sampah di setiap lingkungan.

Berkaitan dengan itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan potensi ekonomi sampah dengan membentuk kelompok pengelolaan bank sampah di lingkungannya masing-masing.

Hal ini disampaikan Dodi Simangunsong saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan di dua lokasi berbeda yakni di Lapangan Bola Jalan Syahruddin Kelurahan Sitirejo IIi, Medan Amplas dan di Jalan Turi Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Sabtu (8/2/2025).

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong menggelar sosialisasi Perda di Jalan Turi Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Sabtu (8/2/2025). (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong menggelar sosialisasi Perda di Jalan Turi Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Sabtu (8/2/2025). (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Menurut Dodi, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 ini, telah diatur tentang manajemen pengelolaan persampahan, termasuk menyangkut siapa yang bertanggung jawab mengangkut sampah, alur perwadahan, pengangkutan, hingga pembuangan ke TPA, yang lokasinya di pinggiran Kota Medan.

Berkaitan dengan itu, dia meminta masyarakat untuk bisa memanfaatkan potensi ekonomi dari sampah dengan memilah dan memilih sampah organik maupun non-organik di lingkungannya, untuk kemudian disalurkan ke bank sampah maupun pengelola penampung sampah swasta.

Dodi juga mengingatkan tentang efek negatif bila sampah dibuang sembarangan. Selain dapat menyebabkan banjir, juga menjadi wabah penyakit. “Untuk itulah jangan membuang sampah sembarangan, karena ada sanksi pidana dan kurungan badan, atau denda hingga puluhan juta,” jelasnya.

Disebutkannya, sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 35 Ayat (1) Perda Nomor 6 tahun 2015 yang berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah)”.

Untuk itu, Dodi mengimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai. “Larangan ini juga diatur dalam Pasal 57 ayat 1 tentang larangan buang sampah di Sungai,” tandasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/