28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

AKBP Apriyanto Diperiksa 7 Jam

Dikawal 3 Anggota Provost, Dikonfrontir dengan 3 TSK Lainnya

MEDAN- Penyidik Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu)  mengkonfrontir keterangan mantan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba AKBP Apriyanto Basuki Rahmat dengan tiga tersangka lain selama 7 jam lebih.

Pantauan Sumut Pos Rabu (7/3) malam sekira pukul 21.00 WIB, seorang saksi bernama Wina, terlihat dimarkas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, ditemani seorang pria keturunan Tionghoa menjalani pemeriksaan terkait kebersamaanya dengan AKBP Apriyanto saat pulang dari lokasi tempat hiburan malam Dcore pada 11 Februari lalu.

Pemeriksaan digelar di ruang Direktorat Narkoba Polda Sumut oleh Kasubdit I AKBP Suhadi.

Di sisi lain, pemeriksaan AKBP Apriyanto sudah kedua kalinya dilaksanakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Adapaun ketiga tersangka lain yang dikonfrontir dengan AKBP Apriyanto yaitu, Sri Agustina, Jhonson Jingga dan Ade Hendrawan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengkonfrontir keterangan AKBP Aprianto dengan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Ya, sudah dilakukan pemeriksaannya. Itu untuk konfrontir keterangan dengan tersangka lainnya. Tapi belum tau hasilnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, kemarin (8/3).

Saat disinggung mengenai penyidik yang melakukan pemeriksaan itu seharusnya oleh perwira menengah (Pamen) Polda Sumut, Heru menjelaskan, tidak ada masalah yang melakukan pemeriksaan tersebut.

“Nggak ada masalah siapa penyidiknya, pangkat dibawahnya pun bisa saja. Nggak mesti harus diatas pangkat pak Apriyanto,” ujarnya.
AKBP Apriyanto, lanjutnya telah dimutasi menjadi Pamen di Bidang Propam Polda Sumut. “Jadi itu sudah membuat pemeriksaan berjalan netral, tidak ada keseganan dalam pemeriksaan penyidik, meski pangkatnya lebih tinggi,” terangnya.

Hingga kemarin malam, pemeriksaan terhadap AKBP Apriyanto untuk dikonfrontir dengan tiga tersangka lainnya belum diketahui hasilnya. “Belum selesai, jadi belum tahu hasil pemeriksaannya bagaimana,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum AKBP Aprianto, Marudud Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan di ruang Direktorat Narkoba Polda Sumut. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya itu selama 7 jam lebih. Namun, dia enggan membeberkan terkait agenda apa yang dibicarakan dalam pemeriksaan tersebut. “Masih diperiksa dan dikonfrontir. Belum selesai,” jelasnya, kemarin.

AKBP Apriyanto dikonfrontir dengan keterangan tersangka Sri Agustina, Jhonson Jingga dan Ade Hendrawan untuk diketahui keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba. “Sudah dikonfrontir tapi belum diketahui hasilnya,” tutur Marudud.

Sementara itu, petugas juga membawa AKBP Apriyanto bersama saksi Wina ke Dcore untuk menjalani rekonstruksi. Sayangnya, rekonstruksi dilakukan petugas itu dilakukan tertutup. Bahkan, wartawan tak diperkenankan melihat rekonstruksi yang dipimpin Direktur Narkoba Kombes Andjar Dewanto.
Ketika dikonfirmasi, Andjar tak bersedia memberi keterangan terkait rekonstruksi tersebut. (mag-5)

Dikawal 3 Anggota Provost, Dikonfrontir dengan 3 TSK Lainnya

MEDAN- Penyidik Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu)  mengkonfrontir keterangan mantan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba AKBP Apriyanto Basuki Rahmat dengan tiga tersangka lain selama 7 jam lebih.

Pantauan Sumut Pos Rabu (7/3) malam sekira pukul 21.00 WIB, seorang saksi bernama Wina, terlihat dimarkas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, ditemani seorang pria keturunan Tionghoa menjalani pemeriksaan terkait kebersamaanya dengan AKBP Apriyanto saat pulang dari lokasi tempat hiburan malam Dcore pada 11 Februari lalu.

Pemeriksaan digelar di ruang Direktorat Narkoba Polda Sumut oleh Kasubdit I AKBP Suhadi.

Di sisi lain, pemeriksaan AKBP Apriyanto sudah kedua kalinya dilaksanakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Adapaun ketiga tersangka lain yang dikonfrontir dengan AKBP Apriyanto yaitu, Sri Agustina, Jhonson Jingga dan Ade Hendrawan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengkonfrontir keterangan AKBP Aprianto dengan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Ya, sudah dilakukan pemeriksaannya. Itu untuk konfrontir keterangan dengan tersangka lainnya. Tapi belum tau hasilnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, kemarin (8/3).

Saat disinggung mengenai penyidik yang melakukan pemeriksaan itu seharusnya oleh perwira menengah (Pamen) Polda Sumut, Heru menjelaskan, tidak ada masalah yang melakukan pemeriksaan tersebut.

“Nggak ada masalah siapa penyidiknya, pangkat dibawahnya pun bisa saja. Nggak mesti harus diatas pangkat pak Apriyanto,” ujarnya.
AKBP Apriyanto, lanjutnya telah dimutasi menjadi Pamen di Bidang Propam Polda Sumut. “Jadi itu sudah membuat pemeriksaan berjalan netral, tidak ada keseganan dalam pemeriksaan penyidik, meski pangkatnya lebih tinggi,” terangnya.

Hingga kemarin malam, pemeriksaan terhadap AKBP Apriyanto untuk dikonfrontir dengan tiga tersangka lainnya belum diketahui hasilnya. “Belum selesai, jadi belum tahu hasil pemeriksaannya bagaimana,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum AKBP Aprianto, Marudud Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan di ruang Direktorat Narkoba Polda Sumut. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya itu selama 7 jam lebih. Namun, dia enggan membeberkan terkait agenda apa yang dibicarakan dalam pemeriksaan tersebut. “Masih diperiksa dan dikonfrontir. Belum selesai,” jelasnya, kemarin.

AKBP Apriyanto dikonfrontir dengan keterangan tersangka Sri Agustina, Jhonson Jingga dan Ade Hendrawan untuk diketahui keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba. “Sudah dikonfrontir tapi belum diketahui hasilnya,” tutur Marudud.

Sementara itu, petugas juga membawa AKBP Apriyanto bersama saksi Wina ke Dcore untuk menjalani rekonstruksi. Sayangnya, rekonstruksi dilakukan petugas itu dilakukan tertutup. Bahkan, wartawan tak diperkenankan melihat rekonstruksi yang dipimpin Direktur Narkoba Kombes Andjar Dewanto.
Ketika dikonfirmasi, Andjar tak bersedia memberi keterangan terkait rekonstruksi tersebut. (mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/