MEDAN-Keberadaan pedestrian (trotoar untuk pejalan kaki) di Kota Medan harus segera dikembalikan fungsinya sehingga bisa dimanfaatkan oleh pejalan kaki. Selama ini keberadaannya masih terhalang banyaknya papan reklame, tiang listrik serta pedagang kaki lima.
Hasil penelusuran wartawan Sumut Pos pedistrian pada umumnya dipenuhi tiang papan reklame, pohon dan pot bunga besar. Selain itu kemiringan yang dibuat pada pinggir pedistrian justru memudahkan pengendara sepeda motor melintas untuk menghindari macet.
Jadi menurut Parlindungan, pembangunan pedistrian yang dibuat dari berbagai material seperti conblock dengan tujuan memudahkan resapan air tidak ada gunanya jika masyarakat juga kesulitan jalan di atas pedistrian tersebut. “Pembangunan pedistrian tidak akan ada gunanya kalau tidak juga bisa dimanfaatkan oleh pejalan kaki,” ucapnya.
Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong meminta Pemko Medan, melalui dinas terkait untuk memfungsikan kembali pedistrian sebagaimana mestinya sehingga bisa dimanfaatkan oleh pejalan kaki.
“Apakah pendestrian itu akan dibuat dengan conblock atau tidak tidak masalah. Yang penting adalah bagaimana agar bisa berfungsi untuk pejalan kaki. Tidak seperti sekarang ini, pedestrian tidak bisa dimanfaatkan pejalan kaki,” katanya.
Ke depan, Komisi D DPRD Medan meminta Pemko untuk memfungsikan pedestrian sebagaimana mestinya. Berarti tidak boleh ada lagi tiang reklame, pohon atau pot bunga sehingga pejalan kaki benar-benar bisa merasakan fasilitas publik yang telah dibangun pemerintah.
Pengamat tata kota Medan, Bhakti Alamsyah mengatakan pedestrian ini merupakan wacana yang sudah lama yang perlu diperhatikan Pemko Medan.
“Selama ini kita masih sulit mencari bagian kota mana yang enak untuk pejalan kaki. Seperti kita lihat pedestrian di balai kota dan di depan Grand Aston memang sudah dibuat pedestrian, tapi tidak berkesinambungan hanya sampai di Bank Indonesia, selebihnya jalan itu tidak lagi friendly untuk pejalan kaki,” terang Bhakti.
Seharusnya ada beberapa jalan yang bisa nyaman bagi pejalan kaki, misalnya koridor di Jalan Imam Bonjol hingga ke Polonia. Koridor ini bisa dihubungkan secara berkesinambungan, begitu juga dari Jalan Diponegoro hingga ke Jalan Balaikota, sehingga orang bisa berjalan kaki dengan nyaman, dimana dari jalan yang satu ke jalan yang lainnya bisa dihubungkan.
Bhakti juga mengatakan beberapa pedestrian di Medan juga sebenarnya bisa dikembangkan menjadi street mall, yakni pedestrian yang dibuat untuk pejalan kaki yang ditutup pada suatu waktu. Lokasi itu nantinya ada transaksi jual beli makanan dan minuman, sehingga bagi pejalan kaki yang lelah bisa menikmatinya.
“Konsepnya memang seperti Kesawan Square dulu. Tapi kalau Kesawan Square kan yang berjualan di badan jalan, kalau konsep street mall ini yang berjualan di atas pedestriannya, sehingga ketika jalan ditutup pada jam tertentu maka pejalan kaki bisa leluasa untuk berjalan dan menikmatinya,” papar Bhakti.
Papan Reklame Ditertibkan
Sementara papan reklame yang selama ini juga mengganggu kenyamanan pejalan kaki akan segera ditertibkan, termasuk baliho-baliho yang masih berada di tengah-tengah trotoar jalan.
“Ke depan kita meminta agar Dinas Pertamananan tidak lagi mengeluarkan izin papan reklame di tengah trotoar sehingga pejalan kaki tidak terganggu,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Gunawan.
Dijelaskan Gunawan, pihaknya juga sudah meminta kepada Dinas Pertamananan kota Medan untuk menertibkan papan reklame yang sudah berakhir masa berlakunya.
“Kita tegaskan agar ke depan tidak ada lagi papan reklame yang berdiri di atas pedestrian,” tegas Gunawan.
Terkait banyaknya tiang listrik yang berdiri di trotoar jalan, Gunawan menyebutkan, sejauh ini tidak terlalu mengganggu hak pejalan kaki.
“Kalau tiang listrik kan itu berdiri di pinggir-pinggir trotoar jadi sebenarnya tidak terlalu mengganggu. Selama ini yang mengganggukan memang papan reklame,” terang Gunawan.
Gunawan menyebutkan kalau beberapa ruas jalan di Kota Medan memang memungkinkan untuk dibuat Street Mall, terutama jalan-jalan yang pendek.
Kadis Pertamanan kota Medan, Erwin Lubis menyatakan dalam aturan Perwal Medan No 58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, memang papan reklame tidak dibenarkan berdiri di atas trotoar karena akan mengganggu hak pejalan kaki.
“Penertiban papan reklame yang berdiri di atas trotoar akan kita tertibkan tahun ini. Namun, memang di lapangan masih kita temukan papan reklame yang izinnya belum berakhir. Untuk itu, setelah izinnya berakhir nanti akan segera kita bersihkan dan izinnya tidak akan kita diperpanjang lagi,” tegas Erwin singkat.(adl)