28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Pemko Medan Bentuk Tim Tertibkan Indomaret tak Berizin

Wali Kota: Sudah Nggak Betul Lagi Itu…

MEDAN-Wali Kota Medan, Rahudman Harahap gerah dengan keberadaan Indomaret yang beroperasi tanpa izin. Wali kota langsung memerintahkan Asisten II untuk membentuk tim yang bertugas menertibkan seluruh Indomaret di Kota Medan yang terbukti tidak memiliki izin.

“Tim lagi dibentuk. Sudah nggak betul lagi itu,” kata Wali Kota Medan, Rahudman Harahap di sela-sela peresmian masjid dan laboratorium di SMA Negeri 1 Medan, Kamis (8/3).

Rahudman juga mengatakan kalau saat ini tim sudah diproses dan akan diketuai oleh Asisten II yang menangani masalah perekonomian.
“Segera kita bentuk tim dan saya sudah meminta Asisten II untuk membentuk tim,” kata Rahudman.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Kuat Surbakti mengaku heran Disperindag Medan bisa mengeluarkan izin karena seharusnya wewenang penerbitan izin harusn melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

“Apa wewenang Disperindag menerbitkan izin apalagi sampai 85 unit Indomaret. Heran juga kita jadi patut kita pertanyakan,” katanya.
Dengan begini, dia menduga kuat ada permainan di institusi tersebut. Terlebih lagi Disperindag Medan belum ada melakukan tindakan tegas terhadap Indomaret yang tidak mengantongi izin.

“Lambatnya mereka (Disperindag) menangani juga menjadi pertanyaan padahal sudah jelas terbukti. Mereka juga sudah membuktikannya langsung ke lapangan tapi terkesan sulit menertibkannya,” ucapnya.

Karenanya, sesuai rekomendasi yang disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP), Disperindag Medan harus membekukan Indomaret yang terbukti tidak memiliki izin usaha.

“Bekukan usaha Indomaret, itu jelas rekomendasi yang harus dilakukan Disperindag Medan. Meskipun pakai tahapan, laksanakan langsung tahapan itu,” ujarnya.

Seperti diketahui terdapat 54 unit Indomaret di Kota Medan yang beroperasi tanpa izin usaha. Jumlah tersebut berdasarkan selisih antara izin yang dikeluarkan BPPT Medan dengan Disperindag Medan. BPPT Medan telah mengeluarkan izin untuk sembilan unit Indomaret. Izin yang diberikan yaitu izin usaha toko modern (IUTM) disamping izin lainnya berupa surat izin gangguan (Ho), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan surat tanda daftar perusahaan (TDP). Dan Disperindag Medan menyatakan telah memberikan surat izin untuk 85 unit Indomaret.

Sementara berdasarkan pernyataan pengelola Indomaret, total Indomaret yang berdiri di kota ini mencapai 148 unit. Berarti ada 54 unit Indomaret tidak memiliki izin usaha. (adl)

Wali Kota: Sudah Nggak Betul Lagi Itu…

MEDAN-Wali Kota Medan, Rahudman Harahap gerah dengan keberadaan Indomaret yang beroperasi tanpa izin. Wali kota langsung memerintahkan Asisten II untuk membentuk tim yang bertugas menertibkan seluruh Indomaret di Kota Medan yang terbukti tidak memiliki izin.

“Tim lagi dibentuk. Sudah nggak betul lagi itu,” kata Wali Kota Medan, Rahudman Harahap di sela-sela peresmian masjid dan laboratorium di SMA Negeri 1 Medan, Kamis (8/3).

Rahudman juga mengatakan kalau saat ini tim sudah diproses dan akan diketuai oleh Asisten II yang menangani masalah perekonomian.
“Segera kita bentuk tim dan saya sudah meminta Asisten II untuk membentuk tim,” kata Rahudman.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Kuat Surbakti mengaku heran Disperindag Medan bisa mengeluarkan izin karena seharusnya wewenang penerbitan izin harusn melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

“Apa wewenang Disperindag menerbitkan izin apalagi sampai 85 unit Indomaret. Heran juga kita jadi patut kita pertanyakan,” katanya.
Dengan begini, dia menduga kuat ada permainan di institusi tersebut. Terlebih lagi Disperindag Medan belum ada melakukan tindakan tegas terhadap Indomaret yang tidak mengantongi izin.

“Lambatnya mereka (Disperindag) menangani juga menjadi pertanyaan padahal sudah jelas terbukti. Mereka juga sudah membuktikannya langsung ke lapangan tapi terkesan sulit menertibkannya,” ucapnya.

Karenanya, sesuai rekomendasi yang disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP), Disperindag Medan harus membekukan Indomaret yang terbukti tidak memiliki izin usaha.

“Bekukan usaha Indomaret, itu jelas rekomendasi yang harus dilakukan Disperindag Medan. Meskipun pakai tahapan, laksanakan langsung tahapan itu,” ujarnya.

Seperti diketahui terdapat 54 unit Indomaret di Kota Medan yang beroperasi tanpa izin usaha. Jumlah tersebut berdasarkan selisih antara izin yang dikeluarkan BPPT Medan dengan Disperindag Medan. BPPT Medan telah mengeluarkan izin untuk sembilan unit Indomaret. Izin yang diberikan yaitu izin usaha toko modern (IUTM) disamping izin lainnya berupa surat izin gangguan (Ho), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan surat tanda daftar perusahaan (TDP). Dan Disperindag Medan menyatakan telah memberikan surat izin untuk 85 unit Indomaret.

Sementara berdasarkan pernyataan pengelola Indomaret, total Indomaret yang berdiri di kota ini mencapai 148 unit. Berarti ada 54 unit Indomaret tidak memiliki izin usaha. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/