Site icon SumutPos

Penertiban Reklame Tak Tuntas, Alat Las Rusak Jadi Alasan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENERTIBAN PAPAN REKLAME_Pekerja menurunkan dua spanduk papan iklan raksasa yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (8/3) dini hari. Proses penertiban papan iklan tersebut di tunda dan akan dilaksanakan selama 30 hari mendatang.

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko kembali melanjutkan pembongkaran di perempatan Jalan Imam Bonjol/Jalan Perdana, Selasa (7/3) malam.

Namun sayang penertiban itu terkesan tidak serius dilakukan.

Amatan Sumut Pos, di ruas Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Perdana, tim terpadu hanya sekadar menurunkan materi iklan pada baliho berkuruan sedang itu, tanpa membongkar konstruksi tiang reklamenya.

Meski sudah mengikutsertakan tim ahli pembongkaran, 171 personel gabungan yang berasal dari SKPD terkait dibantu petugas Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Denpom 1/5 Medan dan Kejari Medan. Bahkan 6 unit mobil crane serta peralatan mesin las telah disiapkan, tapi penertiban tetap tak berjalan maksimal. Ironinya, sampai Rabu siang kemarin, kondisi konstruksi masih berdiri gagah.

Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan yang memimpin langsung penertiban, menargetkan tiga papan reklame untuk dibongkar, yakni di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Perdana. Di situ ada tiga papan reklame, pertama berisi materi tentang promo Magic Eye 3D Museum, papan reklame kedua atau paling besar berjenis bando berisikan iklan salah satu partai politik, sedangkan papan reklame ketiga berisikan iklan mengenai kegiatan yang digelar salah satu universitas swasta di Medan.

Dari ketiga papan reklame itu, tim memulai penertiban dengan membuka materi iklan tentang parpol dan kegiatan salah satu universitas swasta. Namun  sebelum membuka materi iklan, tim lebih dulu memutuskan arus listrik yang mengaliri kedua papan tersebut.

Setelah menurunkan kedua materi iklan, pembongkaran konstruksi papan reklame terkendala. Sebab, peralatan mesin las yang digunakan untuk memotong besi papan reklame mengalami kerusakan sehingga tak dapat digunakan.

Saat dikonfirmasi mengenai tak tuntasnya pembongkaran reklame liar malam itu, Kasatpol PP M Sofyan beralasan bahwa setelah menurunkan kedua materi iklan, pembongkaran konstruksi papan reklame terkendala. Sebab, peralatan mesin las yang digunakan untuk memotong besi papan reklame mengalami kerusakan sehingga tak dapat digunakan.

“Sampai pukul 02.00 WIB, peralatan mesin las baru selesai diperbaiki. Pembongkaran akan kita lanjutkan kembali besok malam, Rabu (8/3). Ketiga papan reklame itu tetap menjadi target pembongkaran kita,” kata Sofyan.

Sofyan menambahkan, pembongkaran papan reklame akan terus dilakukan. Untuk tahap pertama ini, sebutnya, dilakukan sampai 30 hari ke depan. Targetnya untuk membersihkan 13 ruas  jalan yang tidak dibenarkan menyelenggarakan reklame bebas dari  papan reklame. “Insya Allah akan kita bersihkan (papan reklame) semua,” ujarnya.

Menurut dia, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah menyurati pemilik papan reklame. Dalam surat itu, pemilik papan reklame diberi waktu 7 hari untuk membongkar sendiri papan reklamenya. “Namun sampai berakhirnya deadline yang kita berikan tidak juga dilakukan, makanya kita lakukan pembongkaran,” jelasnya.

Menyikapi tidak seriusnya tim terpadu melakukan penertiban, Anggota Komisi D DPRD Medan Jumadi mengatakan hal itu tentu menjadi preseden buruk bagi segenap tim terpadu.

Bukan tidak mungkin, kata dia, akan membuat tidak tuntasnya rencana kegiatan tim terpadu guna membongkar habis reklame liar, di 13 ruas terlarang. “Seharusnya itu tuntas dilakukan. Apalagi kan sudah disurati para pemilik reklame, tidak boleh lagi ada toleransi,” tegasnya.

Peristiwa tersebut, menurut politisi PKS ini, menujukkan tim terpadu yang digawangi Satpol PP tidak serius alias main-main menegakkan aturan yang ada. “Sangat kita sayangkan kalau penertiban tidak tuntas dilakukan. Sebab masih banyak kita lihat di 13 ruas yang belum steril papan reklame liar,” ujanya. (prn/ila)

 

Exit mobile version