BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana khusus dan tindak pidana umum telah berkekuatan hukum tetap, berlangsung di Halaman Kejari Belawan, Jalan Pelabuhan Raya, Belawan, Senin (8/3) pagi.
Pemusnahan yang dipimpin Kajari Belawan Ikeu Bachtiar turut dihadiri Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah, Camat Medan Belawan Ahmad dan utusan Bea Cukai dan Dinas Kesehatan Medan beserta undangan lainnya.
Kegiatan pemusanahan untuk barang bukti rokok, ganja dan mesin judi dilakukan dengan dibakar, sedangkan narkoba jenis ekstasi dan sabu diblender. Kemudian, barang bukti berupa senjata api jenis pistol dan ponsel serta senjata tajam dimusnahkan dengan dihancurkan.
Kepala Kejari Belawan Ikeu Bachtiar mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah, sabu sebanyak 700 gram, ganja 42.000 gram, ekstasi 120 butir, dan 50 butir pil happy five serta 3 mesin judi, senjata api, uang palsu, 2.800 rokok ilegal dan 55 unit Hp.
“Berbagai jenis barang yang dimusnahkan terdiri dari 763 perkara yang disita sejak 2017 hingga tahun 2020, dengan rincian tindak pidana khusus/kepabeanan sebanyak 2 perkara, tindak pidana umum 761 perkara, terdiri dari 666 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, 59 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta 36 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum,” jelas Kajari Belawan.
Pihaknya akan tetap berkomitmen dalam penegakan hukum di masyarakat. Semua ini dilakukan dengan adanya bentuk kerja sama di lingkungan aparat penegak hukum agar dapat dipahami oleh masyarakat.
“Penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri, oleh karenanya Kejaksaan tidak bisa sendiri. Keberhasilan penuntutan merupakan hasil dari penyidikan oleh Polri, TNI, Bea Cukai dan aparat lainnya, inilah hasil sebuah penindakan perkara,” pungkas Ikeu. (fac/ila)