26 C
Medan
Monday, March 10, 2025

Kadis LHK Sumut Tak Gentar Dipolisikan, Bobby Nasution: Kalau Salah Ditindak

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kasus pembongkaran pagar seng tambak udang milik PT Tun Sewindu di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, mendapat perhatian dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Bobby menyerahkan kasus ini kepada pihak terkait. Dia juga mengaku akan menindak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar jika memang terbukti bersalah.
“Kalau salah (Kadis LHK, Red) ya ditindaklah,” ujar Bobby, Sabtu (8/3).

Sebelumnya, Kepala Dinas LHK Sumut Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumatera Utara berdasarkan STPL nomor: STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Februari 2025.

Namun, Yuliana merespons dengan santai laporan tersebut. “Dilaporkan silakan saja, tidak ada masalah. Hak mereka kalau mau melaporkan. Mau disomasi hak mereka,” ucapnya.

Yuliani menegaskan, pagar seng tambak udang itu dibongkar karena menyalahi aturan. Sebab, pagar itu berdiri di lahan milik negara.

“Kita penegakan hukum saja, kalau mau somasi silakan, kita bukan melawan hukum,” tegas Yuliani. Dia mengatakan bahwa laporan tersebut tidak akan memengaruhi dirinya. “Tidak berdampak, saya sehat-sehat saja,” katanya Kadis LHK Sumut itu.

Menurut Yuliani, sebelum pembongkaran, pihaknya telah meminta PT Tun Sewindu untuk membongkar pagar secara mandiri. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan.

“Saya sudah bertindak sesuai prosedur hukum. Saya sudah cek, itu adalah kawasan hutan lindung,” jelasnya. (san/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kasus pembongkaran pagar seng tambak udang milik PT Tun Sewindu di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, mendapat perhatian dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Bobby menyerahkan kasus ini kepada pihak terkait. Dia juga mengaku akan menindak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar jika memang terbukti bersalah.
“Kalau salah (Kadis LHK, Red) ya ditindaklah,” ujar Bobby, Sabtu (8/3).

Sebelumnya, Kepala Dinas LHK Sumut Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumatera Utara berdasarkan STPL nomor: STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Februari 2025.

Namun, Yuliana merespons dengan santai laporan tersebut. “Dilaporkan silakan saja, tidak ada masalah. Hak mereka kalau mau melaporkan. Mau disomasi hak mereka,” ucapnya.

Yuliani menegaskan, pagar seng tambak udang itu dibongkar karena menyalahi aturan. Sebab, pagar itu berdiri di lahan milik negara.

“Kita penegakan hukum saja, kalau mau somasi silakan, kita bukan melawan hukum,” tegas Yuliani. Dia mengatakan bahwa laporan tersebut tidak akan memengaruhi dirinya. “Tidak berdampak, saya sehat-sehat saja,” katanya Kadis LHK Sumut itu.

Menurut Yuliani, sebelum pembongkaran, pihaknya telah meminta PT Tun Sewindu untuk membongkar pagar secara mandiri. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan.

“Saya sudah bertindak sesuai prosedur hukum. Saya sudah cek, itu adalah kawasan hutan lindung,” jelasnya. (san/han)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru