31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Guru SD di Sergai Dipungli Rp2 Juta

Hasil Visitasi dan Verifikasi Inspektorat Jenderal Kemdikbud

MEDAN- Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menemukan adanya intervensi terhadap guru untuk kelulusan Ujian Kompetensi Awal (UKA) dengan indikasi pengutipan biaya sebesar Rp2 Juta. Temuan ini berdasarkan hasil visitasi dan verifikasi dugaan adanya pengutipan biaya terhadap guru dalam pelaksanaan UKA di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Binjai.

Dari hasil visitasi dan verifikasi menemukan adanya bentuk intervensi yang dialami dua guru SDN 101932, Perbaungan, oleh kepala sekolah untuk membayar Rp2 juta, untuk lulus UKA, namun ditolak oleh guru tersebut. Kemudian, uang tersebut sudah dikembalikan lagi kepada guru dengan catatan, setelah pengumuman tanggal 18 Maret 2012, peserta yang telah menerima pengembalian uang, dan dinyatakan lulus wajib membayar kembali Rp20 juta.
Selain itu, juga 20 orang guru peserta UKA di Kabupaten Serdang Bedagai telah difasilitasi pihak yang tidak jelas untuk mengadakan try out ujian pra UKA di mana setiap guru peserta UKA dikenakan biaya fotocopy sebesar Rp25 ribu.

Sementara untuk Kota Binjai menyatakan tidak pernah diintervensi oleh kepala sekolah atau dari siapapun dan tidak pernah ditawarkan untuk membayar.

Atas temuan itu, Inspektorat Jenderal merekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai agar memerintahkan Kepala UPTD memberikan laporan tertulis kepada Inspektorat Jendaral Kemendikbud Jakarta tentang indikasi pembayaran uang oleh guru yang ikut UKA.

Selian itu, Inspektorat Jenderal Kemdikbud juga akan mengirimkan surat kepada inspektorat kabupaten/kota untuk dapat perhatian dan menindaklanjuti bila terbukti adanya pembayaran uang tersebut.

Menyikapi hal itu, Kabid PMPTK Disdiksu, Eduard Sinaga menilai, hasil survei yang ditemukan Inspektorat Jenderal Kemdikbud adalah bentuk yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga perlu ditindaklanjuti untuk masing-masing kepala daerah agar tidak terulang. “Jika ingin mendukung peningkatan mutu pendidikan, seharusnya kepala dinas pendidikan di kabupaten/kota menindaklanjuti temuan Inspektorat Jenderal Kemdikbud,” ujar Eduard saat ditemui di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.

Eduard juga mengatakan, Disdik Provinsi dalam hal ini tidak bisa bertindak dan melakukan sesuatu karena tidak memiliki wewenang. “Kita harapkan sentralisasi guru-guru dipercepat. Karena yang menentukan nasib guru nanti adalah Pusat. Jadi guru yang selama ini ada ketakutan untuk terbuka karena adanya intervensi, tidak lagi terjadi,”tegasnya. (uma)

Hasil Visitasi dan Verifikasi Inspektorat Jenderal Kemdikbud

MEDAN- Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menemukan adanya intervensi terhadap guru untuk kelulusan Ujian Kompetensi Awal (UKA) dengan indikasi pengutipan biaya sebesar Rp2 Juta. Temuan ini berdasarkan hasil visitasi dan verifikasi dugaan adanya pengutipan biaya terhadap guru dalam pelaksanaan UKA di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Binjai.

Dari hasil visitasi dan verifikasi menemukan adanya bentuk intervensi yang dialami dua guru SDN 101932, Perbaungan, oleh kepala sekolah untuk membayar Rp2 juta, untuk lulus UKA, namun ditolak oleh guru tersebut. Kemudian, uang tersebut sudah dikembalikan lagi kepada guru dengan catatan, setelah pengumuman tanggal 18 Maret 2012, peserta yang telah menerima pengembalian uang, dan dinyatakan lulus wajib membayar kembali Rp20 juta.
Selain itu, juga 20 orang guru peserta UKA di Kabupaten Serdang Bedagai telah difasilitasi pihak yang tidak jelas untuk mengadakan try out ujian pra UKA di mana setiap guru peserta UKA dikenakan biaya fotocopy sebesar Rp25 ribu.

Sementara untuk Kota Binjai menyatakan tidak pernah diintervensi oleh kepala sekolah atau dari siapapun dan tidak pernah ditawarkan untuk membayar.

Atas temuan itu, Inspektorat Jenderal merekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai agar memerintahkan Kepala UPTD memberikan laporan tertulis kepada Inspektorat Jendaral Kemendikbud Jakarta tentang indikasi pembayaran uang oleh guru yang ikut UKA.

Selian itu, Inspektorat Jenderal Kemdikbud juga akan mengirimkan surat kepada inspektorat kabupaten/kota untuk dapat perhatian dan menindaklanjuti bila terbukti adanya pembayaran uang tersebut.

Menyikapi hal itu, Kabid PMPTK Disdiksu, Eduard Sinaga menilai, hasil survei yang ditemukan Inspektorat Jenderal Kemdikbud adalah bentuk yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga perlu ditindaklanjuti untuk masing-masing kepala daerah agar tidak terulang. “Jika ingin mendukung peningkatan mutu pendidikan, seharusnya kepala dinas pendidikan di kabupaten/kota menindaklanjuti temuan Inspektorat Jenderal Kemdikbud,” ujar Eduard saat ditemui di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.

Eduard juga mengatakan, Disdik Provinsi dalam hal ini tidak bisa bertindak dan melakukan sesuatu karena tidak memiliki wewenang. “Kita harapkan sentralisasi guru-guru dipercepat. Karena yang menentukan nasib guru nanti adalah Pusat. Jadi guru yang selama ini ada ketakutan untuk terbuka karena adanya intervensi, tidak lagi terjadi,”tegasnya. (uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/