MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Aguan alias Gunawan, Rabu (8/4) siang. Sidang yang dipimpin majelis hakim Karlen parhusip hanya berlangsung sekitar 10 menit dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam amar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Nilma, mendakwa mafia tanah itu dengan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan. Dari pantau Sumut Pos di ruang Cakra IV tempat berlangsungnya sidang tersebut, tampak JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu, gugup dan gelisah saat membacakan surat dakwaan tersebut.
Ditambah lagi, Gunawan usai mendengar dakwaannya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi). ”Tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) pak majelis hakim,” sebut terdakwa di kursi persakitan, kemarin.
Atas hal itu, Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, pada sidang berikutnya pada Rabu (15/4) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang yang menjadi pusat perhatian awak media itu, kembali membuat kegelisahan yang dialami oleh Nilma sebagai JPU.
Diketahui, Aguan diseret ke Pengadilan karena diduga melakukan penipuan surat-surat tanah terhadap korbannya, Arsyad Lis. Aguan dilaporkan oleh Arsyad Lis dengan Nomor: LP/525/V/2013/SPKT III tanggal 26-5-2013 lalu. Bukan hanya itu, Aguan juga disebutkan memalsukan surat tanah milik PTPN II, di Jalan Meteorologi, Pancing Medan dengan mengalihkan atas namanya sendiri. Arsyad Lis sendiri ditipu oleh Aguan dengan surat-surat tanah palsu itu hingga merugi puluhan miliar rupiah.
Kasus ini terungkap ketika Arsyad Lis hendak melakukan pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang. Dari BPN, akhirnya Arsyad Lis mengetahui bahwa tanah tersebut ternyata milik negara. Selain kasus penipuan sertifikat tanah, Aguan juga terjerat pemalsuan sertifikat tanah Grant Sultan Deli No 699 atas tanah seluas 13.356 meter persegi di Padang Bulan, Medan Selayang untuk dibuatkan sertifikat hak milik (SHM) No 1869 atas nama Tandianus.
Namun pada kasus itu, Polda Sumut menangguhkan penahanan Aguan.
Dia diduga sebagai dalang pemalsuan SHM atas tanah seluas 13.356 meter persegi dari total 21 hektare yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Medan. Aguan yang merupakan warga Jalan Pasar III No 1E, Glugur Darat, Medan Timur, ini memang dikenal licin dan diketahui punya koneksi dekat dengan penegak hukum.
Dalam kasus mafia tanah ini, Subdit Direktorat (Kasubdit) II/Harda-Tahbang Krimum Polda Sumut, sudah menetapkan 4 tersangka. Yakni Aguan alias Gunawan, Subagyo selaku mantan Kepala Kanwil BPN Medan, Edison selaku mantan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah serta Tandianus pihak swasta.
Penyidik menilai peran Aguan terungkap saat pemeriksaan terhadap pihak BPN yaitu Subagyo dan Edison. Sedangkan dugaan keterlibat Tamin Sukardi adalah berdasarkan keterangan Aguan. Tamin Sukardi yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus mafia tanah terkait laporan Tengku Khairul Amar dengan Nomor : LP/900/III/2013/SPKTI.(gus/ila)