MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, didakwa menerima suap sebesar Rp1,6 miliar, dari sejumlah kontraktor proyek di Dinas PUPR. Uang suap itu diterimanya di tujuh tempat selama kurun waktu 9 bulan.
Hal itu terungkap saat remigo menjalani sidang perdana di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/4) Jaksa Penuntut Umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohamad Noor Azis, dalam dakwaannya menyebutkan, uang suap diterima Remigo melalui terdakwa David Anderson Karo Sekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat , dan Hendriko Sembiring.
Remigo mendapatkan seluruh uang tersebut dalam kurun waktu Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018. Lokasi penyerahan uang ada 7 tempat, yakni empat kali di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, sekali di Bank Sumut Cabang Pembantu Salak, sekali di salahsatu cafe di Medan, dan terakhir di rumah terdakwa Jalan Pasar Baru No 11 Medan.
“Ia menerima uang ini dari beberapa rekanan. Rinciannya, dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea sebesar Rp720 juta. Lalu dari Rijal Efendi Padang sebesar Rp580 juta, dan dari Anwar Fuseng Padang sebesar Rp300 juga. Hadiah tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya,” dakwa jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis.
Terdakwa Remigo disebut mengetahui bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan dimaksud.
“Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” tuturnya.
Terdakwa diancam dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf A UU Nomo 31 tahun 1999 dan dakwaan subsider Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Untuk para terdakwa paling singkat dihukum 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjaram dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tandas jaksa KPK.
Remigo Bungkam
Remigo yang dimintai keterangannya usai persidangan, enggan memberikan komentar. Remigo yang dicecar wartawan saat digiring petugas, memilih bungkam.
Penasihat hukum Remigo juga tak banyak berbicara saat ditanyai wartawan. “Kita tidak eksepsi,” tandasnya singkat.
Terpisah, JPU Mohamad Noor Azis yang diwawancarai mengatakan, sekitar akhir bulan Desember 2017, Remigo memberikan arahan kepada seluruh Anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan terdakwa. Namun harus ada uang ‘koin’ sebesar 2 persen dari nilai kontrak, di luar uang kewajiban atau ‘KW’ sebesar 15 persen.
Namun sejauh ini, KPK baru memproses Rizal Efendi Padang, salah seorang kontraktor yang memberi Remigo uang melalui terdakwa Kadis PUPR David Anderson sebesar Rp58 juta.
“Fakta apakah itu memang menjadi kebiasaan seperti dakwaan kita, nanti persidangan yang membuktikan. Namun kita menyakini itu kebiasaan sudah lama ada yang 15 persen di Pakpak Bharat,” sebut jaksa KPK ini.
Selain Remigo, dua terdakwa lainnya yakni, Plt Kadis PUPR David Anderson Karosekali dan rekanan Hendriko Sembiring, juga turut didakwa oleh penuntut umum KPK.
Minta Dipindahkan ke Rutan Tanjunggusta
Penahanan Remigo yang selama ini di Rutan Polrestabes Medan, sempat dimohonkan kuasa hukum terdakwa dalam sidang. Namun Hakim Abdul Azis belum memberikan keputusan.
Jaksa KPK, Muhamad Noor Aziz, membenarkan, selama ini Remigo dititipkan di tahanan Polrestabes Medan. Permohonan ini pemindahan ini sudah dua kali diajukan. Sebelumnya oleh terdakwa dan dalam persidangan diajukan oleh istri terdakwa.
“Jadi terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pemindahan tahanan dari rutan Polres. Istrinya pada hari ini juga secara pribadi mengajukan pemindahan,” ucap Azis.
Remigo dititipkan KPK ke Rutan Polrestabes Medan pada 14 Maret 2019, sedangakan dua terdakwa lainnya yang ikut dilimpahkan bersama Remigo yaitu David Anderson selaku plt Kadis PUPR Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring dititipkan di Rutan Klas I Medan atau Rutan Tanjunggusta.
Terkait permohonan pemindahan itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Namun dia tetap berharap agar penahanannya tetap dipisah. “Ini ‘kan sudah tahanan majelis hakim. Terserah pada hakim. Tapi buat kami untuk kepentingan pembuktian, karena mereka saling bersaksi alangkah baiknya dipisah,” pungkas Azis. (man)