Sidang Kasus Narkoba Mantan Dir Narkoba Poldasu
MEDAN-Sidang lanjutan dugaan kepemilikan 8 butir pil happy five dengan terdakwa Mantan Wakil Direktur Narkoba Poldasu, AKBP Apriyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/5).
Sidang yang dipimpin Hakim, Hasban Panjaitan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma Lubis dan Dwi Nova, mengagendakan mendengarkan keterangan saksi seorang pembantu rumah tangga, Siti Rahmadani (20) dan istri AKBP Apriyanto, Rina Wandi.
Sidang yang menjadi tontonan publik dan pengawalan dari aparat kepolisian berpakaian preman dari Poldasu itu, digelar di ruang sidang perikanan lantai I Pengadilan Negeri Medan.
Mengawali persidangan, Jaksa Penuntut Umum Nilma Lubis SH memanggil saksi Siti Rahmadani (20), pembantu yang bekerja di rumah terdakwa Sri Agustina Harahap.Di hadapan majelis hakim, dengan mengenakan kaos warna ungu wanita berbadan bongsor itu menjelaskan, majikannya Sri Agustina Harahap telah menikah dengan AKBP Apriyanto.
“Kak Tina (terdakwa Sri Agustina berkas terpisah, Red) sudah menjadi istri Pak Wadir. Bahkan kak Tina dikasi rumah di Komplek Perumahaan Torganda Sunggal,” ujar Siti Rahmadani mengawali persidangan.
Saksi juga mengaku kalau dirinya tidak pernah melihat terdakwa datang kerumah majikannya memakai seragam dinas lengkap.
“Kalau Pak Wadir (AKBP Apriyanto) sendiri saya jarang melihatnya berpakaian dinas. Pak Wadir hanya berpakaian biasa memakai dasi ketika melakukan kunjungan ke rumah Kak Tina (Sri Agustina, Red),” ujar saksi.
Menurutnya, dia tahu kalau majikannya ditangkap Sat Narkoba Poldasu saat Sri Agustina Harahap menghubunginya.
“Kalau mengenai penangkapan itu saya hanya tahu dari Kak Tina. Dia menelepon saya dan mengatakan kalau dia ditahan di Poldasu karena tertangkap saat razia.
“Dik saya di Polda ini ditangkap dalam razia,” ujar Siti menirukan omongan Tina, kala itu.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dari Siti Rahmadani, Majelis Hakim, Hasban Panjaitan menyuruh saksi untuk keluar ruangan persidangan dan memanggil Rina Wandini, istri dari AKBP Apriyanto.
Dengan mengenakan stelan kemeja merah celana hitam dan sepatu merah, istri mantan Wadir Narkoba Poldasu ini duduk di kursi saksi di depan persidangan.
Dihadapan persidangan, Rina Wandi mengaku, kalau suaminya (AKBP Apriyanto) ditangkap Poldasu berdasarkan setting atau direncanakan Direktur Nakoba Poldasu, Kombes Pol Andjan Dewanto.
Menurut Rina Wandini, saksi juga mengaku bahwa ia juga mendapatkan ancaman dari seseorang yang menelepon dirinya akan menjatuhkan suaminya.
“Ini semua sudah settingan. Bahkan, saya juga pernah diancam dan handphone saya disadap. Dan ada yang menelepon saya mengaku untuk menjatuhkan Pak Wadir (AKBP Apriyanto),”ujar Rina.
Bahkan, Rina Wandini mengatakan, Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Andjan Dewanto menyuruh dirinya untuk menceraikan AKBP Apriyanto.
“Saya tertekan. Bahkan Direktur Narkoba pernah menyuruh saya menceraikan bapak, tapi tidak mempan saya tidak mau ikuti cakap Dir itu. Jadi semua ini adalah permainan Dir,” ujarnya.
Setelah seluruh saksi telah memberikan keterangan, hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (rud)