Site icon SumutPos

Kasat Reskrim: Tersangka Ustad IS dan SU Cukup Bukti

MEDAN-Terkait penetapan status tersangka terhadap Ustad IS dan Ustad SU dalam kasus dugaan penganiayaan kepada jamaah Syehk Muda Ahmad Arifin (Syaifuddin dan Hendro) , ternyata berbuntut panjang. Pihak Ustad IS dan Ustad SU dalam waktu dekat segera melaporkan Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polresta Medan ke Mabes Polri untuk dievaluasi kinerjanya.

Kepada Sumut Pos Kamis (8/5) siang, Mahmud Irsad Lubis SH selaku kuasa hukum kedua ustad menyatakan, Unit Jahtanras dan penyidik yang menangani kasus ini terlalu memaksakan. Penetapan status tersangka prematur. Padahal, alat bukti belum kuat. “Penetapan itu berdasarkan dua alat bukti. Secara kualitas tidak terpenuhi karena hanya berdasarkan alat bukti visum saja, sementara keterangan tidak ada yang menguatkan. Karena itu, kita segera melaporkan mereka ke pengawas penyidik Mabes Polri. Sebab, dalam kasus ini unsur penguatan alat buktinya secara kualitas belum terpenuhi,” ujar Irsad sembari mengatakan, selain itu pihaknya juga akan melaporkan penanganan kasus ini ke Polda Sumut.

Lebih lanjut Irsad mengatakan, tidak hanya itu saja pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan langkah hukum terhadap Syaifuddin dan Hendro (pelapor dugaan penganiayaan) terkait keterangan yang diberikan keduanya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). “Rencananya Sabtu (10/5) ini kita akan membuat laporan resmi di Polresta Medan mengenai keterangan palsu di dalam BAP, sesuai Pasal 266 KUHPidana,” sebutnya.

Ia menjelaskan, dalam BAP tersebut, pelapor menyatakan dipukul oleh terlapor. Padahal, apa yang dikatakannya itu tidak benar sesuai fakta di lapangan. “BAP merupakan akta otentik. Keterangan pelapor yang menyebut Ustad IS dan SU melakukan pemukulan jelas tidak benar. Justru Ustad IS yang menolong Syaifuddin, sedangkan Ustad SU tidak berada di tempat. Ini jelas apa yang dituangkan pihak pelapor di dalam BAP sangat janggal,” ungkap Irsad.

Sebelumnya ia mengatakan, hasil pemeriksaan kedua kliennya itu memang benar ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dan keterangan dari jamaah Syehk Muda Ahmad Arifin, yaitu Syaifuddin dan Hendro. Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak yang dikonfirmasi Sumut Pos mengaku, sampai saat ini kasusnya masih didalami penyidik.  Ia menyebut, dasar penetapan tersangka terhadap Ustad IS dan Ustad SU berdasarkan alat bukti yang lengkap. “Penetapan terhadap kedua tersangka karena alat-alat buktinya cukup,” kata Calvijn belum lama ini tanpa menyebutkan alat bukti tersebut. (mag-8/azw)

Exit mobile version