25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Pemprovsu Ingin Cepat Bayar THR

file/sumut pos
ASN: ASN saat beraktivitas di kantor pemerintahan. Pemprovsu berencana ingin cepat membayar THR.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) cair pada 24 Mei 2019. Tidak hanya ASN aktif, THR juga diberikan pada TNI, Polri, hingga pensiunan. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum dapat memastikan pembayaran THR dikarenakan hingga kini belum menerima peraturan resmi dari pusat.

“Sampai sekarang belum ada kami terima PP ataupun PMK-nya. Gimana mau kita bayarkan kalau dasar hukumnya belum kita terima. Ya kan masih mendengar dan membaca dari media saja, kalau 24 Mei sudah bisa dibayarkan,” kata Kepala Bagian Perbendaharaan dan Kas Daerah pada BPKAD Setdaprovsu, Daswar Purba menjawab Sumut Pos, Selasa (7/5).

Pihaknya belum mengetahui apakah pembayaran THR tahun ini disertai dengan pencairan tunjangan kinerja (tukin) ASN, pensiunan, tunjangan anggota dewan, dan komponen lainnya.

“Itu yang kita belum tahu. Peraturannya itu belum ada kami terima. Kalau tahun lalu ada dibayarkan untuk pensiunan dan TPP. Kita tunggulah instruksi peraturannya seperti apa,” katanya.

Kalau ditanya kapan mau dilakukan pembayaran THR tersebut, Daswar mengatakan ingin lebih cepat maka akan lebih baik. “Jika kita yang ditanya tentu maunya lebih cepat lebih baik. Mana mau kita lama-lamakan pembayarannya. Dan tanggal 24 Mei itu kan baru kita baca di media, bukan aturan secara resmi yang disampaikan ke kami,” pungkasnya.

Catatan Sumut Pos, pada 2018, Pemprovsu sediakan anggaran sebesar Rp 129,890 miliar untuk membayar THR dan gaji ke-13 seluruh ASN. Pembayaran THR dan gaji ke-13 diperoleh dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 2 triliun. Sedangkan pada tahun anggaran 2019 ini, Pemprovsu telah alokasikan Rp100 miliar lebih untuk pembayaran THR seluruh ASN.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wirasakti mengatakan, THR yang diterima PNS tidak hanya gaji pokok. Tapi juga berbagai tunjangan lainnya, termasuk tunjangan kinerja. “Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tukin,” katanya.

Ia menjelaskan, pemberian THR telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019. Sebelum pembayaran THR dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Selanjutnya, penetapan THR ditetapkan melalui peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Penetapan PP maupun PMK itu diupayakan secepatnya agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.

Setelah PP dan PMK selesai, proses selanjutnya adalah persiapan pembayaran oleh Ditjen Perbendaharaan dan pengajuan SPM oleh semua satuan kerja ke KPPN setempat. Terakhir adalah proses pencairan THR oleh KPPN dengan menerbitkan SP2D. “Diperkirakan semua proses sampai dengan THR dibayarkan oleh KPPN akan selesai sebelum libur hari raya,” jelasnya. (prn/ila)

file/sumut pos
ASN: ASN saat beraktivitas di kantor pemerintahan. Pemprovsu berencana ingin cepat membayar THR.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) cair pada 24 Mei 2019. Tidak hanya ASN aktif, THR juga diberikan pada TNI, Polri, hingga pensiunan. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum dapat memastikan pembayaran THR dikarenakan hingga kini belum menerima peraturan resmi dari pusat.

“Sampai sekarang belum ada kami terima PP ataupun PMK-nya. Gimana mau kita bayarkan kalau dasar hukumnya belum kita terima. Ya kan masih mendengar dan membaca dari media saja, kalau 24 Mei sudah bisa dibayarkan,” kata Kepala Bagian Perbendaharaan dan Kas Daerah pada BPKAD Setdaprovsu, Daswar Purba menjawab Sumut Pos, Selasa (7/5).

Pihaknya belum mengetahui apakah pembayaran THR tahun ini disertai dengan pencairan tunjangan kinerja (tukin) ASN, pensiunan, tunjangan anggota dewan, dan komponen lainnya.

“Itu yang kita belum tahu. Peraturannya itu belum ada kami terima. Kalau tahun lalu ada dibayarkan untuk pensiunan dan TPP. Kita tunggulah instruksi peraturannya seperti apa,” katanya.

Kalau ditanya kapan mau dilakukan pembayaran THR tersebut, Daswar mengatakan ingin lebih cepat maka akan lebih baik. “Jika kita yang ditanya tentu maunya lebih cepat lebih baik. Mana mau kita lama-lamakan pembayarannya. Dan tanggal 24 Mei itu kan baru kita baca di media, bukan aturan secara resmi yang disampaikan ke kami,” pungkasnya.

Catatan Sumut Pos, pada 2018, Pemprovsu sediakan anggaran sebesar Rp 129,890 miliar untuk membayar THR dan gaji ke-13 seluruh ASN. Pembayaran THR dan gaji ke-13 diperoleh dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 2 triliun. Sedangkan pada tahun anggaran 2019 ini, Pemprovsu telah alokasikan Rp100 miliar lebih untuk pembayaran THR seluruh ASN.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wirasakti mengatakan, THR yang diterima PNS tidak hanya gaji pokok. Tapi juga berbagai tunjangan lainnya, termasuk tunjangan kinerja. “Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tukin,” katanya.

Ia menjelaskan, pemberian THR telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019. Sebelum pembayaran THR dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Selanjutnya, penetapan THR ditetapkan melalui peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Penetapan PP maupun PMK itu diupayakan secepatnya agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.

Setelah PP dan PMK selesai, proses selanjutnya adalah persiapan pembayaran oleh Ditjen Perbendaharaan dan pengajuan SPM oleh semua satuan kerja ke KPPN setempat. Terakhir adalah proses pencairan THR oleh KPPN dengan menerbitkan SP2D. “Diperkirakan semua proses sampai dengan THR dibayarkan oleh KPPN akan selesai sebelum libur hari raya,” jelasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/