32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Jukir Leluasa Kutip Retribusi di Jalan Nasional, Oknum Dishub Diduga Terlibat

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Seorang juru parkir mengatur kenderaan yang akan berhenti di depan Home Centra jalan Ring Rid Medan, Senin (5/1). Seharusnya sepanjang jalan ringrod ini tidak di benarkan di kutip biaya parkir.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS–Seorang juru parkir mengatur kenderaan yang akan berhenti di depan Home Centra jalan Ring Rid Medan, Senin (5/1). Seharusnya sepanjang jalan ringrod ini tidak di benarkan di kutip biaya parkir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Perhubungan (Dishub) Medan sudah dilarang mengutip retribusi parkir tepi jalan umum di ruas jalan provinsi dan nasional pasca diberlakukannya Perarutan Daerah  No 2 tahun 2014. Namun, sampai saat ini masih saja ditemukan juru parkir (jukir) berseragam oranye maupun biru beroperasi di jalan nasional dan provinsi.

Hal ini memunculkan asumsi retribusi parkir yang diperoleh jukir di ruas jalan nasional menguap entah kemana. Anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah menilai, perlu ada tindakan tegas dari Dishub Medan mengenai keberadaan jukir untuk memberikan rasa tentram dan nyaman kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat tidak akan keberatan ketika membayar retribusi parkir di tepi jalan umum, ketika uang itu masuk ke kas daerah yang dipergunakan untuk pembangunan Kota Medan.

“Kalau memang sudah dilarang jukir mengutip retribusi parkir, kenapa dibiarkan? Pasti masyarakat awam akan khwatir melihat itu. Jadi, dibawa kemana uang yang dikutip jukir dari masyarakat kalau memang pengutipan itu sudah dilarang,” kata politisi Partai Golkar ini kepada Sumut Pos, Senin (8/6).

Apalagi, kata dia, jukir di ruas jalan nasional seperti Jalan Gagak Hitam (ringroad) tetap memiliki seragam jukir yang dikeluarkan Dishub Medan. Maka dari itu, dia menuding ada oknum-oknum di Dishub Medan yang sengaja bermain.

“Tidak mungkin jukir berani mengutip retribusi parkir kalau tidak ada dukungan dari Dishub, ini yang harus diungkap. Kalau terus dibiarkan, maka akan semakin banyak uang yang menguap entah kemana,” kata Ketua Fraksi Golkar itu.

Anggota Komisi D lainnya, Sabar Sitepu mengatakan, pengutipan parkir di ruas jalan arteri memang tidak tidak dibenarkan. Jalan Ringroad (Gagak Hitam), kata dia, juga telah ditetapkan menjadi ruas jalan arteri dimana ruas jalan arteri sama seperti jalan tol yakni tidak diperkenankan untuk adanya parkir dibadan jalan.

“Dishub harus berkerjasama dengan aparat kepolisian untuk melakukan penertiban,” jelasnya.

Sepertinya, anggapan tentang pengutipan retribusi parkir di ruas jalan nasional tidak masuk ke dalam kas daerah semakin kuat. Pasalnya, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan tidak dapat memastikan hal tersebut.

“Retribusi maupun pajak yang dikutip setiap hari langsung disetorkan ke kas daerah, tidak bisa dipilah mana yang berasal dari pungli melanggar aturan dan sebagainya. Selain itu, jumlah pendapatan dari wilayah juga tidak dapat dirincikan,” jelas Sekretaris BPKD Medan, Sulpan.

Mengenai adanya kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak maupun retribusi, kata dia, akan dilaporkan SKPD terkait.

“Pembayaran seperti itu melalui tranfer bank, dan dikirimkan langsung ke rekening orang yang bersangkutan. Karena sulit mempertanggungjawabkan pembayaran secara kontan, dan takut ada permainan,” imbuhnya.

Kepala Dishub Medan, Renward Parapat yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah tidak mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) kepada jukir diruas jalan provinsi maupun nasional karena sudah tidak dibenarkan oleh Perda No 2 tahun 2014.

Mengenai pakaian yang dikenakan oleh jukir, Renward mengaku pakaian itu sudah mudah untuk diperoleh, bahkan diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu.

Menurutnya, untuk menandakan jukir itu resmi atau tidak dapat dilihat dari karcis serta tanda pengenal atau SPT.

“Upaya kami sudah dilakukan seperti tidak menerbitkan SPT, berarti tindak-tanduk jukir yang tidak memiliki SPT diluar tanggungjawab Dishub. Maka untuk penertibannya sudah menjadi tugas dari aparat kepolisian,” tuturnya.(dik/adz)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Seorang juru parkir mengatur kenderaan yang akan berhenti di depan Home Centra jalan Ring Rid Medan, Senin (5/1). Seharusnya sepanjang jalan ringrod ini tidak di benarkan di kutip biaya parkir.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS–Seorang juru parkir mengatur kenderaan yang akan berhenti di depan Home Centra jalan Ring Rid Medan, Senin (5/1). Seharusnya sepanjang jalan ringrod ini tidak di benarkan di kutip biaya parkir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Perhubungan (Dishub) Medan sudah dilarang mengutip retribusi parkir tepi jalan umum di ruas jalan provinsi dan nasional pasca diberlakukannya Perarutan Daerah  No 2 tahun 2014. Namun, sampai saat ini masih saja ditemukan juru parkir (jukir) berseragam oranye maupun biru beroperasi di jalan nasional dan provinsi.

Hal ini memunculkan asumsi retribusi parkir yang diperoleh jukir di ruas jalan nasional menguap entah kemana. Anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah menilai, perlu ada tindakan tegas dari Dishub Medan mengenai keberadaan jukir untuk memberikan rasa tentram dan nyaman kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat tidak akan keberatan ketika membayar retribusi parkir di tepi jalan umum, ketika uang itu masuk ke kas daerah yang dipergunakan untuk pembangunan Kota Medan.

“Kalau memang sudah dilarang jukir mengutip retribusi parkir, kenapa dibiarkan? Pasti masyarakat awam akan khwatir melihat itu. Jadi, dibawa kemana uang yang dikutip jukir dari masyarakat kalau memang pengutipan itu sudah dilarang,” kata politisi Partai Golkar ini kepada Sumut Pos, Senin (8/6).

Apalagi, kata dia, jukir di ruas jalan nasional seperti Jalan Gagak Hitam (ringroad) tetap memiliki seragam jukir yang dikeluarkan Dishub Medan. Maka dari itu, dia menuding ada oknum-oknum di Dishub Medan yang sengaja bermain.

“Tidak mungkin jukir berani mengutip retribusi parkir kalau tidak ada dukungan dari Dishub, ini yang harus diungkap. Kalau terus dibiarkan, maka akan semakin banyak uang yang menguap entah kemana,” kata Ketua Fraksi Golkar itu.

Anggota Komisi D lainnya, Sabar Sitepu mengatakan, pengutipan parkir di ruas jalan arteri memang tidak tidak dibenarkan. Jalan Ringroad (Gagak Hitam), kata dia, juga telah ditetapkan menjadi ruas jalan arteri dimana ruas jalan arteri sama seperti jalan tol yakni tidak diperkenankan untuk adanya parkir dibadan jalan.

“Dishub harus berkerjasama dengan aparat kepolisian untuk melakukan penertiban,” jelasnya.

Sepertinya, anggapan tentang pengutipan retribusi parkir di ruas jalan nasional tidak masuk ke dalam kas daerah semakin kuat. Pasalnya, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan tidak dapat memastikan hal tersebut.

“Retribusi maupun pajak yang dikutip setiap hari langsung disetorkan ke kas daerah, tidak bisa dipilah mana yang berasal dari pungli melanggar aturan dan sebagainya. Selain itu, jumlah pendapatan dari wilayah juga tidak dapat dirincikan,” jelas Sekretaris BPKD Medan, Sulpan.

Mengenai adanya kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak maupun retribusi, kata dia, akan dilaporkan SKPD terkait.

“Pembayaran seperti itu melalui tranfer bank, dan dikirimkan langsung ke rekening orang yang bersangkutan. Karena sulit mempertanggungjawabkan pembayaran secara kontan, dan takut ada permainan,” imbuhnya.

Kepala Dishub Medan, Renward Parapat yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah tidak mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) kepada jukir diruas jalan provinsi maupun nasional karena sudah tidak dibenarkan oleh Perda No 2 tahun 2014.

Mengenai pakaian yang dikenakan oleh jukir, Renward mengaku pakaian itu sudah mudah untuk diperoleh, bahkan diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu.

Menurutnya, untuk menandakan jukir itu resmi atau tidak dapat dilihat dari karcis serta tanda pengenal atau SPT.

“Upaya kami sudah dilakukan seperti tidak menerbitkan SPT, berarti tindak-tanduk jukir yang tidak memiliki SPT diluar tanggungjawab Dishub. Maka untuk penertibannya sudah menjadi tugas dari aparat kepolisian,” tuturnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/