Kasus sengketa tanah Sari Rejo hingga kini tak kunjung selesai. Padahal, segala upaya telah dilakukan warga untuk mendapatkan sertifikat tanah. Apalagi mereka telah mengantungi putusan MA yang memenangkan mereka. Bahkan, Pemko Medan dan TNI AU sepakat membuat MoU untuk mengakhirin sengketa lahan tersebut. Namun, hingga kini MoU tersebut tak juga teralisasi.
Lantas, bagaimana sikap Komisi A DPRD Sumut menyikapi persoalan ini? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Juli Ramadhani Rambe dengan Ketua Komisi A Ilhamsyah, belum lama ini.
Bagaimana kelanjutan penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo?
Belum ada. Kemarin saya baca di koran, Kasau datang ke Medan. Tapi saya tidak tahu maksud dan tujuan kedatangan Kasau tersebut. Harapan saya, semoga kedatangannya untuk menyelesaikan permasalahan tanah Sari Rejo ini.
Apa usaha Dewan untuk menyelesaikan masalah ini?
Kita sudah meminta kepada Pemko Medan agar dapat melibatkan dewan dan perwakilan masyarakat Sari Rejo dalam penandatanganan MoU atau draf terakhir terkait penyelesaian kasus ini. Dengan demikian, kita sebagai wakil rakyat dapat mengetahui apakah kata sepakat antar kedua belah pihak menguntungkan masyarakat atau tidak. Kita juga terus mendesak Pemko agar serius menyelesaikan masalah ini, pemko sebagai pemerintah seharusnya membela masyarakatnya, jangan hanya diam sehingga masalah ini jadi lambat penyelesainnya.
Apakah Anda sudah mengetahui isi draf MoU tersebut?
Belum. Kemarin dari Kabag Umum Pemko menyatakan, pihaknya telah memberikan draf awal kepada pihak TNI AU. Tetapi dari TNI AU belum memberikan jawaban atas draf tersebut atau belum mengembalikan draf dari Pemko tersebut. Jadi, dengan adanya draf ini, nantinya tidak ada masalah ke depan seperti gugat menggugat lagi. Kasihan masyarakat setempat yang tidak dapat tidur tenang karena belum mendapatkan kepastian akan tempat tinggalnya. Jadi draf tersebut semoga bukan sebagai wacana saja nantinya.
Kenapa Pemko terkesan lambat dalam menyelesaikan masalah ini?
Itulah yang selalu kita tanyakan, tetapi jawaban yang kita dapat selalu tidak memuaskan. Pemerintah adalah pemimpin masyarakat. Jadi, masyarakat mau mengadu kepada siapa lagi kalau bukan kepada pemerintah? Sudah puluhan tahun warga Sari Rejo tinggal di tanah tersebut. Mereka membayar PBB dan kewajiban lainnya. Semua fasilitas di sana dibangun oleh pemko, bahkan mereka juga disediakan kantor pemerintahan seperti kantor camat dan lurah. Jadi heran sendiri, kenapa sekarang bisa di klaim tanah tersebut? tak mungkin Pemko tidak mengetahui tanah siapa yang dihuni oleh masyarakat itu? Bukankah ini pertanyaan besar bagi kita?
Apa desakan Anda kepada Pemko?
Semoga pejabat kita mempunyai hati nurani. Lebih serius menyelesaikan dan menghadapi masalah ini. Masyarakat Sari Rejo benar-benar bertumpu pada keseriusan Pemko dalam menangani masalah ini nantinya. Selain itu, ketika kata sepakat telah dicapai antara kedua belah pihak, semoga TNI AU, BPN, Pemko Medan bersediakan memanggil Dewan dan perwakilan masyarakat Sari Rejo untuk mengetahui masalah ini.(*)