MEDAN- Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan membentuk tim pemantau Upah Minimum Kota (UMK) dan Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan-perusahaan di Kota Medan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin para pekerja mendapatkan hak-hak normatif mereka.
“Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari upaya pemerintah kota untuk meberikan pelayanan bagi warga Medan. Dengan memberi pelayanan terhadap perusahaan-perusahaan dan juga sekaligus membantu pekerja agar hak-hak mereka dipenuhi,” ujar Plt Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan Marah Husin Lubis, Jumat (8/7).
Menurut Marah Husin, tim yang akan turun ke lapangan mengintensifkan pemantauan ke perusahaan sebagai upaya membantu terciptanya iklim hubungan kerja yang baik antara perusahaan dengan pekerja. Selain itu, dalam pelaksanaan UMK dan pemberian THR terhadap tenaga kerja harus dapat berjalan dengan baik karena menyongsong dengan dekatnya Hari Raya Idul Fitri.
“Disnaker juga akan memberi imbauan kepada perusahaan yang beroperasi di Kota Medan, untuk segera mengeluarkan THR bagi para buruh dan karyawannya,” ucap Marah yang baru empat hari dilantik.
Dikatakannya, dalam peningkatan produktifitas kerja dan kesejahteraan pekerja sebagai salah satu pendukung keberhasilan pembangunan. Dengan itu, pemerintah banyak menempuh kebijaksanaan dalam peningkatan UMK yang setiap tahunnya mengalami peningkatan dengan memperhatikan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).
Menurutnya, dalam pelaksanaan memantau UMK tidak akan pernah tercapai tanpa adanya pengawasan terhadap pelaksanaan UMK tersebut, yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja. “Untuk itulah peranan pengawasan yang dilakukan Kantor Dinas Tenaga Kerja dalam pelaksanaan UMK termasuk di Kota Medan, sangat diperlukan sekali,” bebernya.(adl)