Hari ini, Gedung Paripurna DPRD Sumut Diresmikan
MEDAN-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi direncanakan akan meresmikan Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol No 5 Medan, hari ini. Rencana ini kabarkannya akan dihadang oleh 1.000 massa petani yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat (KTM).
“Besok (hari ini, Red), kami akan menurunkan sebanyak 1.000 massa,” tegas Johan Merdeka Sirait, seusai massa KTM bentrok dengan ratusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Minggu (8/7).
Dijelaskannya, rencana menurunkan massa sebanyak itu didasarkan bentrokan yang terjadi antara massa petani dengan Satpol PP Kota Medan. Johan mengutuk keras upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Medan. Penertiban yang dikomandoi Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, dan didukung Kasatpol PP Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Anggiat Hutagalung, dinilai berupaya untuk mengamankan peresmian gedung paripurna DPRD Sumut. Sementara 100 anggota DPRD Sumut tidak sedikit pun memberi respon atas aksi yang mereka lakukan.
Aksi penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Medan terhadap para petani yang sempat menginap di Kantor Bupati Deliserdang tersebut, berakhir bentrok. Aksi tarik menarik bahkan sempat adu jotos terjadi beberapa lama, hingga akhirnya Satpol PP Kota Medan putar badan dengan mengamankan sejumlah barang milik para demonstran.
“Woi, woi, kau duluan yang mukul ya!” teriak salah seorang petugas Satpol PP saat aksi tarik menarik tenda biru milik demonstran.
Teriakan salah seorang petugas Satpol PP Kota Medan tersebut, menyulut amarah para petugas Satpol PP Kota Medan lainnya.
“Sini kau. Kau pikir aku takut!” teriak seorang demonstran yang mengenakan kemeja berliris hitam-putih lengan panjang dan mengenakan helm warna biru. Dalam aksi tersebut, sempat pula terlihat demonstran perempuan membuka bajunya hingga nyaris telanjang.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Randiman Tarigan yang dikonfirmasi persoalan itu, sesaat sebelum bentrok terjadi berdalih, permintaan terhadap para petani untuk menghentikan aksi tersebut hanya sementara waktu saja.
“Kita minta untuk peresmian gedung ini saja selama dua jam. Tapi para petani tidak mau. Sebelumnya, kami sudah berupaya negosiasi, dan itu ditolak oleh para petani. Kita sudah coba melakukan negosiasi hingga tadi malam (Sabtu malam, Red), tapi tidak mendapat solusi,” akunya.
Di pihak lain, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan menyatakan, upaya yang mereka lakukan didasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No.54 Tahun 2003, yang melarang siapaun menggunakan fasilitas umum hingga mengganggu ketertiban umum.
“Ini sudah diupayakan negosiasi dan ada aturan yang mendasari itu. Kita melaksanakan tugas untuk melakukan penertiban itu,” ungkapnya.
Mendagri Harus Cek dan Ricek Dulu
Di sisi lain, sejumlah pihak menyesalkan Mendagri Gamawan Fauzi yang akan meresmikan gedung baru DPRD Sumut. Alasannya adalah gedung paripurna untuk para wakil rakyat DPRD Sumut tersebut, masih bermasalah. Terutama dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait denda pembangunan gedung paripurna tersebut sebesar Rp1,2 miliar.
“Harusnya gedung itu jangan diresmikan dulu karena masih bermasalah. Mendagri semestinya cek dan ricek terlebih dahulu, kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), apakah gedung tersebut sudah clear dan tidak bermasalah lagi. Kita kecewa sikap Mendagri yang tidak memperhatikan itu, dan kemudian tanpa mempertanyakan terlebih dahulu langsung menyetujui akan meresmikan gedung tersebut,” ungkap pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rafdinal, kemarin.
Dijelaskannya, harus dilakukan investigasi dan penelusuran terhadap temuan BPK tersebut, sebelum gedung wakil rakyat Sumatera Utara (Sumut) itu diresmikan. “Temuan itu harus diinvestigasi dan ditelusuri,” tambahnya.
Sementara itu, Humas BPK RI Wilayah Sumut Mikael Togatorop yang dikonfirmasi Sumut Pos terkait hal itu, menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Sekretariat Dewan. “Sejauh ini belum ada tindaklanjut dari Sekwan dan ini menjadi tanggungjawab Sekwan,” tuturnya.
Ketika disinggung, kenapa denda yang diberikan hanya hitungan 15 hari dimulai sejak 1 Maret 2012 hingga 15 Maret 2012, sebesar Rp1,2 miliar, sementara pengerjaan gedung paripurna terlihat hingga Jumat (6/7), Mikael Togatorop menjelaskan jika pengerjaan seusai tanggal 15 Maret tersebut dikarenakan adanya addendum atau penambahan.
Namun BPK melarang, ketika pihak pengembang atau yang membangun gedung wakil rakyat Sumut tersebut akan mengklaim dana pembangunan tersebut, sebesar Rp3,5 miliar ke Pemprovsu.
“Rp3,5 miliar addendum, itu ditekankan tidak boleh dibayar. Addendum setelah kontrak berakhir. Tidak boleh diajukan ke Pemprovsu karena pengerjaannya sudah lewat kesepakatan yang ada. Alasannya pengerjaan yang hingga pekan lalu baru kelar adalah ada desain yang tidak pas, sehingga harus tetap dikerjakan,” akunya.
Secara terpisah, Sekwan Randiman Tarigan yang dikonfirmasi, mengakui keterlambatan pengerjaan selama 15 hari. Menurutnya, ada beberapa item pengerjaan proyek pembangunan Gedung Paripurna DPRD Sumut dikerjakan PT Jaya Konstruksi (Jakon) tidak sesuai kesepakatan kontrak.
“Keterlambatan karena ada beberapa item pengerjaan yang tidak sesuai ketentuan kontrak,” ujarnya.
Dijelaskan Randiman, meski terjadi keterlambatan, Senin (9/7) Gedung Paripurna diresmikan Mendagri. “Ini sudah selesai semua dan kita resmikan Senin oleh Mendagri,” kata Randiman.(ari)