MEDAN-Warga Jalan HM Joni, Gang Warno, Lingkungan XII, Kelurahan Pasar Merah Timur, Medan Area keberatan dengan pembangunan rumah toko (ruko), yang berada di depan gang.
Sekitar 28 warga sudah menyampaikan surat keberatan kepada kepala lingkungan (kepling) setempat.
Hadi Pranoto, seorang warga yang keberatan menjelaskan, fasilitas umum berupa tiang listrik yang seharusnya berada di luar justru berada di dalam ruko. Kemudian, tembok bangunan dengan Gang Warno juga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada yakni tinggi tembok 125 cm, kini tembok tersebut dibangun 280 cm. Dengan tembok setinggi itu dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak bagi warga yangn melintas jika tembok tersebut roboh.
Bukan hanya akibat bangunan ruko tersebut sehingga gang menjadi sempit. Warga juga menduga SIMB hanya satu bangunan, namun di lokasi bangunan ruko dua pintu. Untuk itu warga meminta kepada Dinas TRTB Kota Medan segera membongkar bangunan tersebut.
“Saya mewakili warga yang lain keberatan dengan bangunan tersebut. Pihak terkait hendaknya segera mengambil tindakan,” ucapnya.
Lurah Pasar Merah Timur, Dartaswin mengatakan, bangunan itu sudah menyalahi aturan. Untuk itu dirinya telah meminta ketegasan Dinas TRTB Kota Medan untuk secapatnya mengambil tindakan.
“Setelah saya cek ternyata bangunan itu sudah menyalahi aturan sehingga meminta kepada Dinas TRTB untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Dirinya juga sudah menerima surat keberatan warga atas bangunan itu. Pihaknya juga sudah melakukan mediasi antara warga dengan developer. Namun, developer tidak setuju dengan keinginan warga sehingga bangunan tersebut seperti itu jadinya.
“Sudah dilakukan mediasi namun developernya tidak mau menuruti keinginan warga. Saya menginstruksikan untuk menghentikan pembangunan sebelum ada keputusan dari pihak terkait. (gus)