MEDAN, SUMUTPOS.CO – Stok blangko Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan kosong. Oleh karenanya, masyarakat yang melakukan pengurusan atau pemohon diberikan resi atau SIM sementara sebagai pengganti.
Kanit SIM Satlantas Polrestabes Medan, AKP Joko Lelono mengaku, kosongnya blangko SIM baru terjadi hari ini (kemarin, red). Penyebabnya, Joko mengaku tidak mengetahui. “Itu (penyebabnya) dari Korlantas (Korps Lalu Lintas) kita enggak ngerti. Kita sudah memasang pengumuman di kantor dan juga media sosial bahwa blangko SIM sedang kosong. Jadi, masyarakat yang mengurus SIM diberikan resi sebagai SIM sementara,” akunya yang dihubungi, Senin (8/7).
Diutarakan Joko, resi yang diberikan berlaku selama dua bulan ke depan. Apabila masa berlaku telah habis, maka bisa diperpanjang lagi jika stok blangko masih juga kosong. “Kalau ketersediaan blangko sudah ada, maka pemohon dihubungi untuk datang ke kantor mengganti resi dengan SIM yang asli,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kebutuhan blangko SIM di Satlantas Polrestabes Medan dalam sehari tergantung pemohon. Jika dirata-ratakan kemungkinan sekitar 400 hingga 500 SIM per harinya untuk pengurusan baru dan memperpanjang.
“Mudah-mudahan kosongnya blanko SIM bisa diatasi dalam waktu dekat, agar secepatnya bisa didistribusikan kepada para pemohon. Kami meminta maaf kepada masyarakat karena material blanko SIM telah habis, sehingga sedikit mengganggu kenyamanan para pemohon,” ujarnya. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Stok blangko Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan kosong. Oleh karenanya, masyarakat yang melakukan pengurusan atau pemohon diberikan resi atau SIM sementara sebagai pengganti.
Kanit SIM Satlantas Polrestabes Medan, AKP Joko Lelono mengaku, kosongnya blangko SIM baru terjadi hari ini (kemarin, red). Penyebabnya, Joko mengaku tidak mengetahui. “Itu (penyebabnya) dari Korlantas (Korps Lalu Lintas) kita enggak ngerti. Kita sudah memasang pengumuman di kantor dan juga media sosial bahwa blangko SIM sedang kosong. Jadi, masyarakat yang mengurus SIM diberikan resi sebagai SIM sementara,” akunya yang dihubungi, Senin (8/7).
Diutarakan Joko, resi yang diberikan berlaku selama dua bulan ke depan. Apabila masa berlaku telah habis, maka bisa diperpanjang lagi jika stok blangko masih juga kosong. “Kalau ketersediaan blangko sudah ada, maka pemohon dihubungi untuk datang ke kantor mengganti resi dengan SIM yang asli,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kebutuhan blangko SIM di Satlantas Polrestabes Medan dalam sehari tergantung pemohon. Jika dirata-ratakan kemungkinan sekitar 400 hingga 500 SIM per harinya untuk pengurusan baru dan memperpanjang.
“Mudah-mudahan kosongnya blanko SIM bisa diatasi dalam waktu dekat, agar secepatnya bisa didistribusikan kepada para pemohon. Kami meminta maaf kepada masyarakat karena material blanko SIM telah habis, sehingga sedikit mengganggu kenyamanan para pemohon,” ujarnya. (ris/ila)