BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Barang bukti lahan seluas 74 hektare sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Tamin Sukardi kini menjadi rebutan. Sebelumnya, pengembang dari PT ACR mencoba ingin menguasain
tanah itu mendapat perlawanan dari massa yang turut ingin merebut lahan di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, tersebut.
Pantauan Sumut Pos, Senin (8/7), ratusan orang rata-rata mengenakan pakaian baju putih telah memadati lahan eks PTPN II itu. Kedatangan mereka ingin merebut lahan yang akan dikuasai PT ACR itu. Mereka ingin alat berat dan sejumlah pekerja dari perusahaan properti milik pengusaha M tidak berada di areal lahan tersebut lagi.
“Kami kemari mau mengambil hak kami. Ini tanah peninggalan orangtua kami. Kami tidak ingin tanah ini dikuasai PT ACR, makanya kami ingin menguasai kembali lahan ini,” kata Torodozho Zega di hadapan massa lainnya.
Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Kelompok 74 itu tertib, tidak melakukan tindakan arogan. Namun begitu, petugas Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan turun ke lokasi melakukan pengamanan. Massa yang sudah masuk, diperintahkan untuk keluar dari lahan seluas 74 hektare itu. “Kami ke sini bukan mau buat ribut, tapi pihak PT ACR jangan ada di lahan ini. Kalau mereka tetap bertahan di lahan, kami akan tetap memaksa pihak PT ACR untuk keluar dari lahan. Lihat di ujung sana, para pekerja dan satpam masuk ke lahan,” beber Zega.
Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari turun langsung ke lokasi menenangkan massa. Orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan ini meminta massa agar tidak melakukan tindakan arogan. Untuk itu, Kapolsek berjanji akan memediasi pihak-pihak yang punya kompeten di lahan itu untuk dilakukan penyelesaian.
“Saya harap kita semua tidak ada melakukan kegiatan di lahan ini, baik dari pihak bapak maupun dari pihak lain. Jadi, kami di sini datang sebagai orang tengah untuk mengamankan agar tidak terjadi keributan. Untuk itu, dalam waktu dekat ini kita akan lakukan pertemuan dari pihak pengadilan, BPN dan pihak-pihak yang mengakui lahan ini. Jadi, jangan ada lagi yang berada di areal lahan,” ucap Kapolsek.
Mendengar penjelasan dari orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan itu, masyarakat tetap ingin tidak ada pihak lain berada di lahan. Apabila itu masih terjadi, mereka tetap bertahan untuk masuk ke lahan tersebut. “Kami di sini punya dasar surat kepala kampung, tanah ini bukan berperkara. Masalah Tamins Sukardi kemarin bukan objek ini, tapi di Pasar 4. Lahan ini masuk kawasan Pasar 3 pada tahun 1998 masih namanya PTPN 9. Kami punya alas hak, makanya kami ingin kembali ke lahan ini,” sebut P Sihole.
Kapolsek pun meyakinkan akan mengamankan lokasi. Ia mengaku tidak ada pihak lain yang berada di lokasi, mengingat lahan itu masih berstatus hukum di pengadilan. “Yang penting bapak-bapak tahan diri, karena masalah ini belum tahu siapa pemiliknya. Makanya kita tunggu nanti pertemuan yang akan kita lakukan,” terang Edy Safari kembali menenangkan warga.
Masyarakat yang memadati lokasi pun mendengarkan arahan yang disampaikan Kapolsek, mereka hanya berada di luar areal lahan. Sementara petugas keamanan terus melakukan pengawasan dan penjagaan di areal lahan tersebut.
Menyikapi ini, DPRD Sumut memberi apresiasi kepada aparat kepolisian yang sigap menghentikan kegiatan di lahan sitaan Kejagung itu. Wakil Ketua Komisi A, Sarma Hutajulu mengimbau dan mengingatkan agar pihak-pihak yang merasa keberatan agar menempuh jalur hokum, daripada berbuat gaya preman. “Semua pihak harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Kalau tanah sitaan Kejagung, artinya itu tanah negara. Kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan, harusnya mengajukan keberatan dengan bukti-bukti autentik bukan dengan cara langsung membeton atau upaya lain,” sebut Sarma kepada Sumut Pos, Senin (8/7).
Perihal pembangunan pagar beton yang kabarnya akan dilakukan, harusnya dinas terkait, dalam hal ini Satpol PP pula yang bertindak. “Karena dalam pembetonan itu harus ada aturan, perlu izin sesuai Perda. Nah, di sini juga ada kewenangan dari Satpol PP untuk mengambil tindakan selain polisi untuk turun mengambil sikap,” ungkapnya lagi.
Ia mengatakan, sampai saat ini seluruh lahan eks PTPN2 sampai statusnya belum ada pelepasan dari Gubernur Sumut. Sehingga sangat disayangkan bila ada pihak-pihak yang merasa menguasai lahan tersebut. “Artinya jangan main hakim sendiri, karena lahan eks PTPN2 juga masih belum ada pelepasannya oleh Gubsu. Jadi seperti yang saya bilang tadi, kalau ada keberatan ajukan gugatan ke pengadilan, nanti kan akan diuji lagi bukti-buktinya. Negara kita negara hukum,” sebut Sarma.
Kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi, ia meminta agar bersikap profesional. Bekerja sesuai koridor hukum dan kewenangan-kewenangan yang seyogyanya. “Untuk aparat kepolisian, bila ditemukan unsur pidana agar bersikap tegas. Kita harapkan semua pihak menghormati proses hukum yang ada. Intinya jangan aparat main mata, semua pihak kan tahu sampai mana kapasitasnya untuk bertindak dalam kejadian ini,” pungkas Sarma. (fac/dvs)