26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Jenazah Pasien Covid-19 Dilarikan Keluarga, Polisi Masih Pulbaket

KABUR: Keluarga pasien PDP yang meninggal dunia saat akan membawa jenazah dari RSUD dr Pirngadi Medan.
KABUR: Keluarga pasien PDP yang meninggal dunia saat akan membawa jenazah dari RSUD dr Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan masih mendalami kasus jenazah pasien Covid-19 yang dibawa pulang secara paksa oleh pihak keluarga di RSUD dr Pirngadi Medan, beberapa waktu lalu, dengan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket). Apabila nantinya ada ditemukan pidana, akan melakukan proses hukum.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengaku, pihaknya masih mendalami lagi kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya yang terjadi. “Sanksi secara hukum nanti coba kita lihat. Kita kumpulkan keterangan saksi, kemudian nanti menyimpulkan apakah akan dilakukan penegakan hukum atau tidak. Namun, yang pasti jika memang terjadi tindak pidana akan dilakukan penegakan hukum,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Menurut Martuasah, dari alat bukti tersebut akan dinilai kejadian ini layak dilakukan penegakan hukum atau tidak. Namun demikian, pihaknya tidak ingin terlalu terburu-buru untuk mengambil langkah hukum. “Kita tidak bisa terburu-buru menyimpulkan,” katanya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama terhadap jenazah keluarganya yang terpapar Covid-19. Sebab, tindakan tersebut berpotensi terjadinya penularan virus corona. “Kita harapkan masyarakat tidak melakukan pengambilan paksa karena berbahaya bisa tertular. Jika tidak dimakamkan secara protokol kesehatan, ditakutkan bisa menularkan ke orang lain,” tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan memastikan jenazah pasien itu memang terinfeksi virus corona. Meski begitu, enggan dijelaskan secara rinci riwayat pasien tertular Covid-19. “(PDP) yang di Pirngadi itu positif (Covid-19),” ujarnya kepada wartawan.

Oleh karena itu, sambung Mardohar, kalau positif berarti terhadap jenazah wajib dilakukan pemulasaran sesuai protokol kesehatan Covid-19. Akan tetapi, jenazah malah dibawa pulang oleh keluarganya. “Enggak boleh (jenazah) dibawa pulang keluarganya, itu pemaksaan. Kita sudah lapor ke polisi, sudah diproses dan sedang dicari mereka,” katanya.

Mardohar mengaku, laporan dilakukan oleh petugas Gugus Tugas kecamatan setempat setelah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Akan tetapi, diakuinya laporan secara resmi ke polisi memang belum dilakukan. “Kita yakin pihak kepolisian sudah tahu, karena ketika jenazah akan dibawa pihak keluarga saat itu ada polisi,” bilangnya. (ris)

KABUR: Keluarga pasien PDP yang meninggal dunia saat akan membawa jenazah dari RSUD dr Pirngadi Medan.
KABUR: Keluarga pasien PDP yang meninggal dunia saat akan membawa jenazah dari RSUD dr Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan masih mendalami kasus jenazah pasien Covid-19 yang dibawa pulang secara paksa oleh pihak keluarga di RSUD dr Pirngadi Medan, beberapa waktu lalu, dengan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket). Apabila nantinya ada ditemukan pidana, akan melakukan proses hukum.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengaku, pihaknya masih mendalami lagi kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya yang terjadi. “Sanksi secara hukum nanti coba kita lihat. Kita kumpulkan keterangan saksi, kemudian nanti menyimpulkan apakah akan dilakukan penegakan hukum atau tidak. Namun, yang pasti jika memang terjadi tindak pidana akan dilakukan penegakan hukum,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Menurut Martuasah, dari alat bukti tersebut akan dinilai kejadian ini layak dilakukan penegakan hukum atau tidak. Namun demikian, pihaknya tidak ingin terlalu terburu-buru untuk mengambil langkah hukum. “Kita tidak bisa terburu-buru menyimpulkan,” katanya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama terhadap jenazah keluarganya yang terpapar Covid-19. Sebab, tindakan tersebut berpotensi terjadinya penularan virus corona. “Kita harapkan masyarakat tidak melakukan pengambilan paksa karena berbahaya bisa tertular. Jika tidak dimakamkan secara protokol kesehatan, ditakutkan bisa menularkan ke orang lain,” tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan memastikan jenazah pasien itu memang terinfeksi virus corona. Meski begitu, enggan dijelaskan secara rinci riwayat pasien tertular Covid-19. “(PDP) yang di Pirngadi itu positif (Covid-19),” ujarnya kepada wartawan.

Oleh karena itu, sambung Mardohar, kalau positif berarti terhadap jenazah wajib dilakukan pemulasaran sesuai protokol kesehatan Covid-19. Akan tetapi, jenazah malah dibawa pulang oleh keluarganya. “Enggak boleh (jenazah) dibawa pulang keluarganya, itu pemaksaan. Kita sudah lapor ke polisi, sudah diproses dan sedang dicari mereka,” katanya.

Mardohar mengaku, laporan dilakukan oleh petugas Gugus Tugas kecamatan setempat setelah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Akan tetapi, diakuinya laporan secara resmi ke polisi memang belum dilakukan. “Kita yakin pihak kepolisian sudah tahu, karena ketika jenazah akan dibawa pihak keluarga saat itu ada polisi,” bilangnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/