MEDAN, SUMUTPOS.CO – Adanya refocussing APBD Kota Medan untuk anggaran penanggulangan Covid-19 membuat rencana pembangunan Kota Medan tahun 2020 yang tertunda dan harus diundur hingga tahun 2021 mendatang.
“Untuk yang dianggarkan APBD Kota Medan banyak sekali yang tertunda, dan itu Insya Allah akan kita upayakan untuk direalisasikan di tahun depan,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga kepada Sumut Pos, Rabu (8/7).
Dikatakan Irwan, adapun sejumlah rencana pembangunan yang tertunda di tahun ini dan akan dilakukan di tahun depan. Yakni, pembangunan atau renovasi Pendopo Lapangan Merdeka dan pembangunan RS Tipe C Medan Labuhan.
“Itu contoh kecil lah karenma banyak sekali pembangunan yang tertunda sebenarnya, mudah-mudahan bisa segera terealisaskan,” kata dia.
Untuk pendopo Lapangan Merdeka, lanjutnya, desainnya sudah ada. Sedangkan untuk RS tipe C Medan Labuhan, secara fisik bangunan sudah rampung. “Tinggal pembangunan infrastrukturnya aja, tapi begitupun anggarannya sekitar Rp16 miliar juga,” paparnya.
Sedangkan rencana eks bandara Polonia Medan akan dijadikan pusat bisnis, kata Irwan, sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih belum bisa membangun sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan.
Hal ini terganjal oleh Peraturan Presiden (Perpres) No.62/2011. “Dari dulu memang itu sudah direncanakan untuk dibangun sebagai pusat bisnis di Kota Medan, sesuai RTRW. Tapi ya masih terganjal di Perpres tadi, sedangkan menurut Perpres No.62/2011, status lahan eks bandara Polonia hingga saat ini masih diperuntukkan sebagai pangkalan TNI angkatan udara,” kata Irwan.
Belum adanya perubahan status peruntukan lahan eks bandara Polonia tersebut, kata Irwan, juga tidak memungkinkan pihaknya untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Karena selain pusat bisnis, kawasan itu tadinya juga mau dibuat sebagai kawasan RTH,” ujarnya.
Ia mengatakan, sampai kapanpun, bila Perpres No.62/2011 tidak dicabut atau diganti, maka selama itu pula pihak Pemko Medan tidak dapat melaksanakan Perda No.13/2011, sebab sifatnya yang memang bersebrangan.
“Aturannya kan memang sudah jelas, kita harus mengacu pada Perpres, bukan pada Perda, karena status hukumnya kan lebih tinggi,” jawabnya.
Untuk itu, kata Irwan, sejak terbitnya Perpres tersebut, pembangunan eks Bandara Polonia tidak pernah masuk ke dalam rencana pembangunan jangan pendek Pemko Medan, termasuk rencana pembangunan di tahun 2020 ini. (map/ila)