Site icon SumutPos

Edy-Bobby Kompak Bantah Data Pusat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution membantah data dari pemerintah pusat tekait pengetatan PPKM Mikro di Kota Medan dan Sibolga. Edy dan Bobby kompak mengatakan, Kota Medan dan Sibolga tak seharusnya masuk level 4.

WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution menjawab wartawan usai pertemuan mendadak di Rumah Dinas Gubsu, Kamis (8/7) pagi.

KAMIS (8/7) pagi, Gubsu Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan pertemuan mendadak di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan. Usai melakukan pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu, Edy menjelaskan sejumlah hasil pertemuan dengan mantu Presiden Joko Widodo tersebut. Intinya, mereka membahas tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di sejumlah wilayah Provinsi Sumut.

Edy mengaku ingin memastikan kondisi keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Kota Medan, yang disebut sudah berada di angka 47 persen. Terlebih Kota Medan disebut berada di level 4. “Saya informasikan, khususnya Sumut kondisinya bisa terkendali. Nilai BOR kita masih di angka 41 persen. Untuk ruang isolasi itu bahkan sudah di angka 39 persen. Inilah Sumut. Tadi Medan saya cek, nah saya komunikasi sama Pak Wali Kota Medan ini. Karena tadi pagi saya dengar sudah 47 persen BOR. Rupanya sudah dianulir, sudah tidak 47 persen, tapi di 41 persen. Kita harus pertahankan bahkan harus turun,” ungkap Edy.

Disebutnya, pemerintah pusat dalam menentukan PPKM Mikro di suatu daerah, termasuk juga penentuan level berdasarkan kondisi BOR dan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dalam satu pekan terakhir. “PPKM itu sudut pandangnya dari situ dia, dari BOR dan jumlah yang meninggal dalam satu minggu. Itu dihitung sehingga jadi level, level 4 katanya. Setelah saya pelajari juga, Kota Medan sebenarnya juga tidak di level 4 ini. Harusnya dia di level 3. Ada juga Sibolga katanya di Level 4. Setelah kita pelajari rumah sakit di situ jumlah ruangnya 80 room, terpakai 44 room, berarti posisinya tidak juga pada posisi level 4,” urai mantan Pangkostrad itu.

Sehingga dirinya akan memelajari dan mengevaluasi hal tersebut untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Sebab ini berkaitan dengan penetapan level 4 terhadap Kota Medan dan Kota Sibolga. “Ini sedang kita pelajari dan evalusasi. Kenapa itu harus saya sampaikan. Karena tindakan level 4, level 3, level 2, level 1 itu berbeda. Perlakuan kerja di kantor juga berbeda. Itu nanti harus kita pastikan di dua tempat itu. Kota Medan dan Kota Sibolga,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Edy menyebut hal itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Kata dia, bupati dan wali kota lebih mengetahui kondisi terkini pandemi Covid-19 di daerahnya masing-masing.

“Itu diatur bupati dan wali kota setempat yang pastinya lebih tau wilayahnya ya. Yang pastinya adalah orang-orang yang melakukan ibadah tetap melakukan prosedur prokes secara ketat. Tetap posisi Sumut adalah terkendali, sehingga pelaksanaan kegiatan-kegiatan diatur oleh bupati wali kota dan tetap dilaporkan kepada gubernur,” tegasnya.

Bobby Nasution dalam kesempatan itu mengatakan, Case Fatality Rate (CFR) atau jumlah kematian maupun Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Kota Medan masih di bawah indikator Level 4 yang ditetapkan oleh WHO. “CFR kita masih 3,1 persen. Sedang BOR 41 persen untuk isolasi dan 37 persen untuk ICU,” kata Bobby.

Ditanya mengenai penerapan PPKM Mikro, Bobby mengatakan hanya terjadi perubahan jam operasional. Untuk itu, Pemko Medan terus menginformasikannya secara massif dan dengan cara yang humanis agar bisa diikuti masyarakat. “Kami bukan hanya ingin menindak dan menegur, kami hanya ingin mengajak masyarakat bisa mengikuti apa aturan di PPKM Mikro,” pungkasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan indikator WHO, ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah. Level 1 bermakna, ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2, bermakna ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3, artinya ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Dan level 4, artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Sebelumnya, kondisi penyebaran Corona di Medan dan Sibolga awalnya disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7). Airlangga mengatakan, kasus aktif di luar Jawa terjadi kenaikan hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi. Pemerintah kemudian menetapkan 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali dilakukan pengetatan PPKM mikro.

“Kasus aktif di luar Jawa itu terjadi kenaikan 34 persen dari mulai Aceh sampai Sumut. Ada kenaikan bervariasi. Yang di-highlight mulai Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Maluku, NTT, Papua, Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi,” kata Airlangga.

“Pemerintah telah menegaskan, tanggal 6 sampai 20 dilakukan pengetatan. Dalam pengetatan itu dengan asesmen yang ketat, asesmen tingkat 4, telah ditetapkan 43 kabupaten/kota dilakukan pengetatan,” sambungnya.

Dari 43 daerah yang disebut Airlangga itu, dua di antaranya berada di Sumatera Utara. Kedua daerah itu adalah Medan dan Sibolga.

Selain itu, dalam data situasi pandemi Covid-19 di luar Jawa-Bali yang ditampilkan Airlangga, pada 1 Juli lalu sebanyak 30 kabupaten/kota di 16 provinsi masuk level 4, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang masuk level 4.

Oleh karena itu, pemerintah menerapkan aturan pengetatan PPKM mikro. Pengetatan ini berlaku untuk kabupaten/kota yang berada di semua daerah, termasuk level 4 guna mencegah naiknya kasus Corona. “Seluruh kegiatan di level 4 adalah dihentikan,” tutur Airlangga.

Airlangga mengatakan pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan work from home 75 persen. Tamu di restoran yang datang di atas pukul 17.00 WIB tidak boleh makan di tempat.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada level 4 ditiadakan sementara waktu, untuk zona di luar zona 4 diminta tetap menerapkan prokes sesuai arahan Kemenag. Kemudian untuk pusat perbelanjaan mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. (prn/map)

Exit mobile version