25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Guru Dikutip Uang Kartu Ujian Rp50 Ribu

Wali Kota Diminta Tindak Oknum Pungli Uji Kompetensi

MEDAN-Ketua Gabungan Pendidik Tenaga Kependidikan (GPTENDIK) Sumut, Fj Pinem MSc, MPd meminta Wali Kota dan Kadisdik Medan, untuk mengambil tindakan tegas terkait adanya pengutipan yang dilakukan sejumlah oknum terhadap guru yang mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG).
Kutipan yang dilakukan oleh oknum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kecamatan senilai Rp15.000 hingga Rp50.000 terhadap setiap guru ini dikutip dengan dalih pembayaran uang kartu ujian, dianggap tidak etis karena seluruh biaya pelaksanaan UKG ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

“Uji Kompetensi Guru (UKG) yg dilaksanakan pemerintah melalui Kemendikbud tujuannya sangat baik dan perlu diapresiasi. Karena tujuannya hanya untuk pemetaan kualitas dan kinerja guru. Tidak ada kaitannya dengan tunjangan profesi guru dan tidak ada istilah lulus atau tidak lulus seperti halnya PLPG,”terang Pinem, saat dikonfirmasi, Rabu (8/8).

Masih menurut Pinem, untuk pelaksanaan UKG tersebut pemerintah telah menyediakan dana secukupnya dengan tidak membebani para guru.
“Ternyata dibeberapa kecamatan, khususnya di Kota Medan kami juga mendapat laporan bahwa ada kutipan yang besarnya bervariasi antara Rp10.000 hingga Rp30.000 yg dilakukan oleh oknum UPTD Kecamatan. Sementara, saat kita tanyakan langsung ke Kadisdik Medan, Rajab Lubis mengaku  tidak tahu menahu soal itu, hanya ulah oknum UPTD kecamatan saja,”ungkap Pinem.

Kebijakan tersebut, sambungnya, sengaja dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan merusak citra pendidikan.

Oleh karena itu, Pinem meminta pada Kadisdik Medan dan Wali Kota Medan agar mengusut siapa dalangnya dan jika terbukti melakukan pengutipan, sebaiknya dipecat dari jabatannya karena telah merusak citra pendidikan di Indonesia.

Sebelumnya Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Sumut,  Ali Nurdin juga meminta Dinas Pendidikan Kota Medan untuk menindak para oknum yang sengaja memanfaatkan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) dengan melakukan kutipan antara Rp15.000 hingga Rp50.000 dengan dalih pembayaran uang kartu ujian.

Nurdin menyebutkan, pelaksanaan UKG ini sama sekali tidak ada pembayaran karena dibiayai langsung oleh pusat. Jika ada yang melakukan pengutipan dengan dalih untuk uang kartu atau sosialisasi kegiatan atau dengan dalih memberikan biaya transpot para petugas dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) atau petugas lain dari Dinas Pendidikan Pendidikan, itu tidak dibenarkan, karena semuanya sudah mendapatkan dana dari pusat.
“UKG ini hanya untuk mengukur kampuan guru, jadi tidak lazim kalau ada yang memanfaatkannya untuk melakukan pengutipan kepada guru. Disdik Medan harus segera mengambil tindakan,”kata Ali Nurdin.

Sebelumnya seorang guru SD Harapan Medan, Parlin mengaku diminta bayaran Rp15.000 untuk kegiatan pelaksanaan UKG ini. Padahal, setahu dia kegiatan ini sudah dibiayai oleh pemerintah, karena UKG sifatnya hanya untuk pemetaan para guru yang ada di Medan. “Kami keberatan dengan kutipan yang berdalih uang kartu ini, kalau tidak bayar tidak ikut ujian,”kata Parlin yang mengaku mendapatkan keluhan serupa dari guru lainnya.
Kadisdik Medan, Rajab Lubis saat dikonfirmasi mengatakan, akan melakukan tindakan tegas jika memang terbukti ada petugas UPTD yang melakukan pengutipan.

“Kita akan melakukan tindakan sesuai dengan undang-undang kepegawaian, jika memang terbukti telah melakukan tindakan pidana seperti pengutipan liar dalam dalih uang bagi guru yang mengikuti UKG. Karena untuk diketahui pengutipan itu tidak benar karena telah
Rajab mengakui menentang sikap seperti pungutan liar apalagi terhadap guru.

Bahkan, bilang Rajab, jika saat ini Kadisdik Medan terus melakukan penelusuran atas sejumlah pengaduan adanya pengutipan.
“Kalau kita lihat saat ini Medan Johor dan Medan Amplas adalah kecamatan yang rawan. Kita akan terus melakukan penelusuran atas kasus ini,”sebutnya mengakhiri. (uma)

Wali Kota Diminta Tindak Oknum Pungli Uji Kompetensi

MEDAN-Ketua Gabungan Pendidik Tenaga Kependidikan (GPTENDIK) Sumut, Fj Pinem MSc, MPd meminta Wali Kota dan Kadisdik Medan, untuk mengambil tindakan tegas terkait adanya pengutipan yang dilakukan sejumlah oknum terhadap guru yang mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG).
Kutipan yang dilakukan oleh oknum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kecamatan senilai Rp15.000 hingga Rp50.000 terhadap setiap guru ini dikutip dengan dalih pembayaran uang kartu ujian, dianggap tidak etis karena seluruh biaya pelaksanaan UKG ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

“Uji Kompetensi Guru (UKG) yg dilaksanakan pemerintah melalui Kemendikbud tujuannya sangat baik dan perlu diapresiasi. Karena tujuannya hanya untuk pemetaan kualitas dan kinerja guru. Tidak ada kaitannya dengan tunjangan profesi guru dan tidak ada istilah lulus atau tidak lulus seperti halnya PLPG,”terang Pinem, saat dikonfirmasi, Rabu (8/8).

Masih menurut Pinem, untuk pelaksanaan UKG tersebut pemerintah telah menyediakan dana secukupnya dengan tidak membebani para guru.
“Ternyata dibeberapa kecamatan, khususnya di Kota Medan kami juga mendapat laporan bahwa ada kutipan yang besarnya bervariasi antara Rp10.000 hingga Rp30.000 yg dilakukan oleh oknum UPTD Kecamatan. Sementara, saat kita tanyakan langsung ke Kadisdik Medan, Rajab Lubis mengaku  tidak tahu menahu soal itu, hanya ulah oknum UPTD kecamatan saja,”ungkap Pinem.

Kebijakan tersebut, sambungnya, sengaja dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan merusak citra pendidikan.

Oleh karena itu, Pinem meminta pada Kadisdik Medan dan Wali Kota Medan agar mengusut siapa dalangnya dan jika terbukti melakukan pengutipan, sebaiknya dipecat dari jabatannya karena telah merusak citra pendidikan di Indonesia.

Sebelumnya Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Sumut,  Ali Nurdin juga meminta Dinas Pendidikan Kota Medan untuk menindak para oknum yang sengaja memanfaatkan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) dengan melakukan kutipan antara Rp15.000 hingga Rp50.000 dengan dalih pembayaran uang kartu ujian.

Nurdin menyebutkan, pelaksanaan UKG ini sama sekali tidak ada pembayaran karena dibiayai langsung oleh pusat. Jika ada yang melakukan pengutipan dengan dalih untuk uang kartu atau sosialisasi kegiatan atau dengan dalih memberikan biaya transpot para petugas dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) atau petugas lain dari Dinas Pendidikan Pendidikan, itu tidak dibenarkan, karena semuanya sudah mendapatkan dana dari pusat.
“UKG ini hanya untuk mengukur kampuan guru, jadi tidak lazim kalau ada yang memanfaatkannya untuk melakukan pengutipan kepada guru. Disdik Medan harus segera mengambil tindakan,”kata Ali Nurdin.

Sebelumnya seorang guru SD Harapan Medan, Parlin mengaku diminta bayaran Rp15.000 untuk kegiatan pelaksanaan UKG ini. Padahal, setahu dia kegiatan ini sudah dibiayai oleh pemerintah, karena UKG sifatnya hanya untuk pemetaan para guru yang ada di Medan. “Kami keberatan dengan kutipan yang berdalih uang kartu ini, kalau tidak bayar tidak ikut ujian,”kata Parlin yang mengaku mendapatkan keluhan serupa dari guru lainnya.
Kadisdik Medan, Rajab Lubis saat dikonfirmasi mengatakan, akan melakukan tindakan tegas jika memang terbukti ada petugas UPTD yang melakukan pengutipan.

“Kita akan melakukan tindakan sesuai dengan undang-undang kepegawaian, jika memang terbukti telah melakukan tindakan pidana seperti pengutipan liar dalam dalih uang bagi guru yang mengikuti UKG. Karena untuk diketahui pengutipan itu tidak benar karena telah
Rajab mengakui menentang sikap seperti pungutan liar apalagi terhadap guru.

Bahkan, bilang Rajab, jika saat ini Kadisdik Medan terus melakukan penelusuran atas sejumlah pengaduan adanya pengutipan.
“Kalau kita lihat saat ini Medan Johor dan Medan Amplas adalah kecamatan yang rawan. Kita akan terus melakukan penelusuran atas kasus ini,”sebutnya mengakhiri. (uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/