25.6 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Edy: Dicanangkan Pekan Depan

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Investasi proyek tol dalam kota di ibukota Provinsi Sumatera Utara, sudah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Infrastruktur prestisius yang berpusat di Kota Medan tersebut akan dicanangkan pekan depan.

“TIDAK mungkin mau saya canangkan jika belum mendapat izin menteri. Izinnya sudah. Insyaallah 15 Agustus akan kita canangkan,” ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana di Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (8/8).

Sebelumnya dalam sesi temu pers usai rakor, Gubsu Edy yang ditanya ihwal progres jalan tol dalam kota menerangkan, pencanangan berbeda dengan groundbreaking. Nah pada 15 Agustus nanti, ia akan memaparkan proyek dimaksud dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait. “Saya akan presentasikan beserta video dan gambarnya. Apa manfaat kehadiran infrastruktur ini. Beda dia dengan groundbreaking,” ungkapnya.

Edy memastikan tol dalam kota yang akan dibangun 2020 mendatang sudah melewati kajian selama berbulan-bulan. Dipastikan pembangunan tol itu juga tidak akan menimbulkan masalah baru. “Sudah berbulan-bulan kita pelajari itu semua. Nanti akan saya paparkan dengan jelas. Saya juga sengaja mengundang ilmuwan dari Bandung untuk membahas (manfaat proyek) ini. Sudah ada aturan-aturan ilmiah di dalamnya,” kata mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB tersebut.

Kata Edy, awal kajian atas proyek tol dalam kota tersebut ada dua cara. Pertama, dibangun lewat jalur darat yang notebene sudah padat penduduk. Kedua, dipilih lewat jalur free (bebas) yakni melalui daerah aliran sungai (DAS). “Ini (jalur darat) tidak diambil karena akan memerlukan biaya yang tinggi. Sehingga diambil melalui jalur DAS. Keputusan ini diambil sudah lewat kajian ahli-ahlinya. Bukan hanya asal oke saja,” katanya.

Proyek dengan investasi triliunan rupiah tersebut, sambung Gubsu, juga bertujuan mengatasi kemacetan arus kendaraan di jalan raya Kota Medan. Karena berdasarkan kajian, jika tidak ada alternatif jalan baru di ibukota provinsi Sumut tersebut, kemacetan lalu-lintas akan bertambah parah. “Kalau tidak dibangun sekarang, di masa mendatang kita tidak bisa jalan lagi. Jadi itu memang harus dilakukan. Untuk lingkungannya juga sangat diperhatikan,” katanya.

Seperti diketahui, proyek tol dalam kota sebelumnya disepakati melalui penandatanganan kerja sama (MoU) antara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, dengan Dirut PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Tito Sulistio dan Dirut PT Adhi Karya (Persero) Tbk Budi Harto, di Kantor Gubsu pada Maret 2019 lalu.

Tol yang direncanakan dilengkapi fasilitas roda dua itu akan dibangun sepanjang 30,97 kilometer. Pembangunan tol akan memakan dana Rp7 triliun. Totalnya ada tiga seksi yang akan dibangun. Seksi I Helvetia – Titikuning sepanjang 14,28 kilometer. Seksi II Titikuning – Pulobrayan sepanjang 12,44 kilometer. Dan seksi III Titikuning – Amplas sepanjang 4,25 kilometer.

Komisi IV: Koordinasi dengan Pusat

Berbeda dengan pengakuan Gubsu Edy Rahmayadi, anggota Komisi IV DPRD Medan, Salman Alfarisi menyebutkan, pembangunan tol dalam kota di Kota Medan masih terkendala masalah izin dari pihak kementerian PUPR. Karena itu, proyek tersebut harus ditunda.

“Penundaan itu merupakan bentuk lambatnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Harusnya Pemprov Sumut dan Pemko Medan berkoordinasi dengan lebih baik, bagaimana caranya agar permohonan ke pusat itu bisa lebih cepat disetujui,” ucap Salman kepada Sumut Pos, Kamis (8/8).

Selain itu, kata Salman, harusnya izin diurus terlebih dahulu, sebelum memastikan jadwal pembangunan tol dalam kota Medan. “Ini izin belum ada, tapi sudah tentukan target kapan mau dibangun,” sindirnya.

Pengamat tata kota, Rafriandi, menyebutkan kurangnya koordinasi memang menjadi bukti lambatnya proses keluarnya izin. “Entah memang pemerintah daerah kita yang tidak punya akses langsung ke pusat atau bagaimana, kita juga nggak tahu. Intinya koordinasi,” katanya.

Tentang manfaat tol dalam Kota Medan, menurut Rafriandi, tidak serta merta dapat membantu pengurangan macet di Kota Medan. “Makanya lagi-lagi dibilang, harus dengan kajian yang matang. Tak mudah membangun jalan tol bila mengikuti sepanjang aliran sungai. Banyak hal yang harus diperhatikan. Bukan soal izin saja, tapi juga masalah sosial seperti masyarakat yang ada di kawasan daerah aliran sungai. Ini penting untuk dikaji lagi,” tutupnya.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya mengatakan, progres pembangunan infrastruktur ini akan diawali dengan peluncuran program tol pada 28 Juli 2019. Pembangunannya direncanakan dimulai pada Februari 2020. Alasannya, masih menunggu persiapan yang matang. Terutama masalah pembebasan lahan dan relokasi warga di pinggir aliran sungai Deli. (prn/map)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Investasi proyek tol dalam kota di ibukota Provinsi Sumatera Utara, sudah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Infrastruktur prestisius yang berpusat di Kota Medan tersebut akan dicanangkan pekan depan.

“TIDAK mungkin mau saya canangkan jika belum mendapat izin menteri. Izinnya sudah. Insyaallah 15 Agustus akan kita canangkan,” ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana di Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (8/8).

Sebelumnya dalam sesi temu pers usai rakor, Gubsu Edy yang ditanya ihwal progres jalan tol dalam kota menerangkan, pencanangan berbeda dengan groundbreaking. Nah pada 15 Agustus nanti, ia akan memaparkan proyek dimaksud dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait. “Saya akan presentasikan beserta video dan gambarnya. Apa manfaat kehadiran infrastruktur ini. Beda dia dengan groundbreaking,” ungkapnya.

Edy memastikan tol dalam kota yang akan dibangun 2020 mendatang sudah melewati kajian selama berbulan-bulan. Dipastikan pembangunan tol itu juga tidak akan menimbulkan masalah baru. “Sudah berbulan-bulan kita pelajari itu semua. Nanti akan saya paparkan dengan jelas. Saya juga sengaja mengundang ilmuwan dari Bandung untuk membahas (manfaat proyek) ini. Sudah ada aturan-aturan ilmiah di dalamnya,” kata mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB tersebut.

Kata Edy, awal kajian atas proyek tol dalam kota tersebut ada dua cara. Pertama, dibangun lewat jalur darat yang notebene sudah padat penduduk. Kedua, dipilih lewat jalur free (bebas) yakni melalui daerah aliran sungai (DAS). “Ini (jalur darat) tidak diambil karena akan memerlukan biaya yang tinggi. Sehingga diambil melalui jalur DAS. Keputusan ini diambil sudah lewat kajian ahli-ahlinya. Bukan hanya asal oke saja,” katanya.

Proyek dengan investasi triliunan rupiah tersebut, sambung Gubsu, juga bertujuan mengatasi kemacetan arus kendaraan di jalan raya Kota Medan. Karena berdasarkan kajian, jika tidak ada alternatif jalan baru di ibukota provinsi Sumut tersebut, kemacetan lalu-lintas akan bertambah parah. “Kalau tidak dibangun sekarang, di masa mendatang kita tidak bisa jalan lagi. Jadi itu memang harus dilakukan. Untuk lingkungannya juga sangat diperhatikan,” katanya.

Seperti diketahui, proyek tol dalam kota sebelumnya disepakati melalui penandatanganan kerja sama (MoU) antara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, dengan Dirut PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Tito Sulistio dan Dirut PT Adhi Karya (Persero) Tbk Budi Harto, di Kantor Gubsu pada Maret 2019 lalu.

Tol yang direncanakan dilengkapi fasilitas roda dua itu akan dibangun sepanjang 30,97 kilometer. Pembangunan tol akan memakan dana Rp7 triliun. Totalnya ada tiga seksi yang akan dibangun. Seksi I Helvetia – Titikuning sepanjang 14,28 kilometer. Seksi II Titikuning – Pulobrayan sepanjang 12,44 kilometer. Dan seksi III Titikuning – Amplas sepanjang 4,25 kilometer.

Komisi IV: Koordinasi dengan Pusat

Berbeda dengan pengakuan Gubsu Edy Rahmayadi, anggota Komisi IV DPRD Medan, Salman Alfarisi menyebutkan, pembangunan tol dalam kota di Kota Medan masih terkendala masalah izin dari pihak kementerian PUPR. Karena itu, proyek tersebut harus ditunda.

“Penundaan itu merupakan bentuk lambatnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Harusnya Pemprov Sumut dan Pemko Medan berkoordinasi dengan lebih baik, bagaimana caranya agar permohonan ke pusat itu bisa lebih cepat disetujui,” ucap Salman kepada Sumut Pos, Kamis (8/8).

Selain itu, kata Salman, harusnya izin diurus terlebih dahulu, sebelum memastikan jadwal pembangunan tol dalam kota Medan. “Ini izin belum ada, tapi sudah tentukan target kapan mau dibangun,” sindirnya.

Pengamat tata kota, Rafriandi, menyebutkan kurangnya koordinasi memang menjadi bukti lambatnya proses keluarnya izin. “Entah memang pemerintah daerah kita yang tidak punya akses langsung ke pusat atau bagaimana, kita juga nggak tahu. Intinya koordinasi,” katanya.

Tentang manfaat tol dalam Kota Medan, menurut Rafriandi, tidak serta merta dapat membantu pengurangan macet di Kota Medan. “Makanya lagi-lagi dibilang, harus dengan kajian yang matang. Tak mudah membangun jalan tol bila mengikuti sepanjang aliran sungai. Banyak hal yang harus diperhatikan. Bukan soal izin saja, tapi juga masalah sosial seperti masyarakat yang ada di kawasan daerah aliran sungai. Ini penting untuk dikaji lagi,” tutupnya.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya mengatakan, progres pembangunan infrastruktur ini akan diawali dengan peluncuran program tol pada 28 Juli 2019. Pembangunannya direncanakan dimulai pada Februari 2020. Alasannya, masih menunggu persiapan yang matang. Terutama masalah pembebasan lahan dan relokasi warga di pinggir aliran sungai Deli. (prn/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/