25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pekerja Asing di Medan Diprediksi Lebih 142 Orang

Disdukcapil akan Mendata Ulang

MEDAN- Setelah melakukan pendataan terhadap mahasiswa asing yang menimba ilmu di Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan akan kembali membentuk tim untuk mendata tenaga kerja warga negara asing (WNA) di Kota Medan.

Kadisdukcapil Kota Medan Muslim Harahap menyebutkan, dalam data yang dikeluarkan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, tercatat sekitar 142 pekerja asing bekerja di Kota Medan. Namun Muslim tidak percaya data tersebut, sehingga akan membuat tim untuk mendata seluruh pekerja asing di Kota Medan.

“Kalau data dari Dinsosnaker Kota Medan, ada sekitar 145 orang pekerja asing di Kota Medan. Namun itu saya perkirakan bisa lebih jumlah itu. Saya akan membentuk tim sendiri dari kita, untuk melakukan pendataan pekerjaan asing keseluruhan di Kota Medan ini,” ucap Muslim kepada Sumut Pos, Kamis (8/11).

Lanjutnya, tim ini akan berkordinasi dengan Disnosnaker Kota Medan, imigrasi dan kepolisian. Semua itu dilakukan untuk mengetahui secara detail berapa jumlah WNA bekerja di Kota Medan seperti di Kawasan Industri Medan (KIM) I, KIM II, KIM III dan sejumlah tempat di Kota Medan.
“Kita akan berkordinasi Dinsosnaker dan pihak terkait, sasaran tim akan menuju ke kawasan industri yang ada di Kota Medan sebagai tempat kerja warga asing dan lokasi yang lain,” ujarnya.

Di samping itu, tujuan pendataan ini untuk mengetahui jumlah WNA yang ada di Kota Medan sebagai pekerja. “Cuma kita lakukan pendataan dengan tujuan mengetahui di mana WNA ini kerja, dan tempat tinggal mereka,” lanjutnya.

TIC Dilakukan Satu Atap

Terkait soal mahasiswa asing, Muslim menambahkan, untuk pengurusan data identitas mahasiswa asing, pihaknya siap menerbitkan Temporary Indentity Card (TIC) bagi mahasiswa asing. “Sudah kita lakukan sosialisasi, baru kita lakukan proses penerbitan TIC satu atap yang dilakukan dengan permohonan ITC dari pihak rektorat yang ada mahasiswa asingnya,” ucapnya.

Soal proses pengurusan TIC, mahasiswa asing cukup membuat permohonan melalui rektorat di masing-masing perguruan tinggi. Pengurusan dilakukan secara kolektif. “Nantinya,  pihak rektorat yang meneruskan pengurusan TIC secara kolektif,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Drs.H.Rahudman Harahap MM mengatakan selain memberikan pelayanan TIC sebagai pelengkap administasi kependudukan, pemberian kartu identitas sementara ini juga sebagai bentuk pelayanan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi para mahasiswa asing. (gus)

Disdukcapil akan Mendata Ulang

MEDAN- Setelah melakukan pendataan terhadap mahasiswa asing yang menimba ilmu di Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan akan kembali membentuk tim untuk mendata tenaga kerja warga negara asing (WNA) di Kota Medan.

Kadisdukcapil Kota Medan Muslim Harahap menyebutkan, dalam data yang dikeluarkan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, tercatat sekitar 142 pekerja asing bekerja di Kota Medan. Namun Muslim tidak percaya data tersebut, sehingga akan membuat tim untuk mendata seluruh pekerja asing di Kota Medan.

“Kalau data dari Dinsosnaker Kota Medan, ada sekitar 145 orang pekerja asing di Kota Medan. Namun itu saya perkirakan bisa lebih jumlah itu. Saya akan membentuk tim sendiri dari kita, untuk melakukan pendataan pekerjaan asing keseluruhan di Kota Medan ini,” ucap Muslim kepada Sumut Pos, Kamis (8/11).

Lanjutnya, tim ini akan berkordinasi dengan Disnosnaker Kota Medan, imigrasi dan kepolisian. Semua itu dilakukan untuk mengetahui secara detail berapa jumlah WNA bekerja di Kota Medan seperti di Kawasan Industri Medan (KIM) I, KIM II, KIM III dan sejumlah tempat di Kota Medan.
“Kita akan berkordinasi Dinsosnaker dan pihak terkait, sasaran tim akan menuju ke kawasan industri yang ada di Kota Medan sebagai tempat kerja warga asing dan lokasi yang lain,” ujarnya.

Di samping itu, tujuan pendataan ini untuk mengetahui jumlah WNA yang ada di Kota Medan sebagai pekerja. “Cuma kita lakukan pendataan dengan tujuan mengetahui di mana WNA ini kerja, dan tempat tinggal mereka,” lanjutnya.

TIC Dilakukan Satu Atap

Terkait soal mahasiswa asing, Muslim menambahkan, untuk pengurusan data identitas mahasiswa asing, pihaknya siap menerbitkan Temporary Indentity Card (TIC) bagi mahasiswa asing. “Sudah kita lakukan sosialisasi, baru kita lakukan proses penerbitan TIC satu atap yang dilakukan dengan permohonan ITC dari pihak rektorat yang ada mahasiswa asingnya,” ucapnya.

Soal proses pengurusan TIC, mahasiswa asing cukup membuat permohonan melalui rektorat di masing-masing perguruan tinggi. Pengurusan dilakukan secara kolektif. “Nantinya,  pihak rektorat yang meneruskan pengurusan TIC secara kolektif,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Drs.H.Rahudman Harahap MM mengatakan selain memberikan pelayanan TIC sebagai pelengkap administasi kependudukan, pemberian kartu identitas sementara ini juga sebagai bentuk pelayanan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi para mahasiswa asing. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/