26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gugatan TPM Al Ikhlas Ditolak

MEDAN- Majelis Hakim akhirnya memutuskan menolak gugatan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Ikhlas Jalan Timor No. 23 Medan terhadap tergugat Kepala Pertanahan Kota Medan dengan tergugat intervensi I, Mentri Pertahanan RI dan Tergugat Invervensi II, Pangdam I/BB.

Pada sidang lanjutan  di Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN), Jalan Listrik, Medan Kamis (8/12), Majelis Hakim yang diketuai Yarwan menyatakan gugatan BKM yang disampaikan melalui Tim Pembela Masjid (TPM) Al Ikhlas tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Hal ini dikarenakan gugatan telah melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute dimana landasan penentuan kompetensi absolute berpatokan kepada pembatasan yurisdiksi badan-badan peradilan.

Anggota TPM Hamdani Harahap SHn MHum, Rudiansyah Dharmawan SH, dan Tommy Bellyn Wiryadi SH menyatakan akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

“Alasan majelis hakim tidak menerima gugatan TPM Masjid Al Ikhlas dikarenakan ada dua pendapat yang berbeda sehingga diputuskan untuk di NO,” ujarnya.

Maksudnya, lanjutnya masing-masing lingkungan peradilan mempunyai bidang yurisdiksi tertentu. Oleh karena itu, suatu gugatan harus tepat diajukan kepada salah satu lingkungan sesuai dengan bidang hukum yang diperkarakan.
Apabila batas yurisdiksi dilanggar maka akan mengakibatkan gugatan menjadi cacat dan peradilan yang menerima akan menyatakan diri tidak berwenang mengadili.

“Ya hal ini dikarenakan adanya pembatasan yurisdiksi masing-masing badan peradilan yang mengacu kepada berbagai ketentuan perundang-undang,” ujarnya.

Hal ini, lanjutnya, dikarenakan majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat tanpa melihat pokok perkara sehingga gugatan TPM Al Ikhlas tidak dapat diterima.

“Untuk itu, kita akan membawa perkara ini ke PT mengingat perkara pokok maupun fakta di lapangan dimana ada enam syarat yang terpenuhi yang pertama adalah legal standing para penggugat, kedua; tenggang waktu mengajukan gugatan, ketiga; prosedur penerbitan sertifikat hak pakai No 847 tahun 2006 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sedangkan keempat, pembangunan mesjid Al Ikhlas berasal wakaf dari jamaah masjid, kelima; tanah bangunan masjid adalah wakaf sehingga tidak dapat di ruislagh, keenam; proses ruislagh telah salah karena ada rumah ibadah.

“Berdasarkan keenam pertimbangan hukum tersebut, maka tindakan tergugat yang menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No. 847 pada tanggal 10 Agustus 2006 yang menjadi objek perkara sudah jelas bertindak secara sewenang-wenang melanggar UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ujarnya.

Pada pasal 3 dinyatakan, lanjutnya, 1. Asas kepastian hukum, dan 2. Asas tertib penyelenggaraan negara juncto Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah karena menerbitkan sertifikat tidak meneliti keadaan fisik dan data yuridis tanah juncto pasal 4 ayat (1) peraturan Mentri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara.
Namun karena tidak puas dengan gugatan yang dikalahkan hakim tersebut, puluhan ormas Islam lantas mendamprat hakim di ruang persidangan.

“Hakim dzolim, hakim tidak berpihak pada rakyat,pengadilan Dzolim,” ucap ormas tersebut. (rud)

MEDAN- Majelis Hakim akhirnya memutuskan menolak gugatan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Ikhlas Jalan Timor No. 23 Medan terhadap tergugat Kepala Pertanahan Kota Medan dengan tergugat intervensi I, Mentri Pertahanan RI dan Tergugat Invervensi II, Pangdam I/BB.

Pada sidang lanjutan  di Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN), Jalan Listrik, Medan Kamis (8/12), Majelis Hakim yang diketuai Yarwan menyatakan gugatan BKM yang disampaikan melalui Tim Pembela Masjid (TPM) Al Ikhlas tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Hal ini dikarenakan gugatan telah melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute dimana landasan penentuan kompetensi absolute berpatokan kepada pembatasan yurisdiksi badan-badan peradilan.

Anggota TPM Hamdani Harahap SHn MHum, Rudiansyah Dharmawan SH, dan Tommy Bellyn Wiryadi SH menyatakan akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

“Alasan majelis hakim tidak menerima gugatan TPM Masjid Al Ikhlas dikarenakan ada dua pendapat yang berbeda sehingga diputuskan untuk di NO,” ujarnya.

Maksudnya, lanjutnya masing-masing lingkungan peradilan mempunyai bidang yurisdiksi tertentu. Oleh karena itu, suatu gugatan harus tepat diajukan kepada salah satu lingkungan sesuai dengan bidang hukum yang diperkarakan.
Apabila batas yurisdiksi dilanggar maka akan mengakibatkan gugatan menjadi cacat dan peradilan yang menerima akan menyatakan diri tidak berwenang mengadili.

“Ya hal ini dikarenakan adanya pembatasan yurisdiksi masing-masing badan peradilan yang mengacu kepada berbagai ketentuan perundang-undang,” ujarnya.

Hal ini, lanjutnya, dikarenakan majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat tanpa melihat pokok perkara sehingga gugatan TPM Al Ikhlas tidak dapat diterima.

“Untuk itu, kita akan membawa perkara ini ke PT mengingat perkara pokok maupun fakta di lapangan dimana ada enam syarat yang terpenuhi yang pertama adalah legal standing para penggugat, kedua; tenggang waktu mengajukan gugatan, ketiga; prosedur penerbitan sertifikat hak pakai No 847 tahun 2006 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sedangkan keempat, pembangunan mesjid Al Ikhlas berasal wakaf dari jamaah masjid, kelima; tanah bangunan masjid adalah wakaf sehingga tidak dapat di ruislagh, keenam; proses ruislagh telah salah karena ada rumah ibadah.

“Berdasarkan keenam pertimbangan hukum tersebut, maka tindakan tergugat yang menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No. 847 pada tanggal 10 Agustus 2006 yang menjadi objek perkara sudah jelas bertindak secara sewenang-wenang melanggar UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ujarnya.

Pada pasal 3 dinyatakan, lanjutnya, 1. Asas kepastian hukum, dan 2. Asas tertib penyelenggaraan negara juncto Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah karena menerbitkan sertifikat tidak meneliti keadaan fisik dan data yuridis tanah juncto pasal 4 ayat (1) peraturan Mentri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara.
Namun karena tidak puas dengan gugatan yang dikalahkan hakim tersebut, puluhan ormas Islam lantas mendamprat hakim di ruang persidangan.

“Hakim dzolim, hakim tidak berpihak pada rakyat,pengadilan Dzolim,” ucap ormas tersebut. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/