30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

PT Fara Mutiara Dibekingi Orang Kuat Dimenangkan Perusahaan Catering

MEDAN-Penunjukan PT Fara Mutiara sebagai pemenang tender Christmas Season ke IX diduga dibekingi oleh orang kuat. Pasalnya, perusahaan catering dan pengadaan jasa tidak akan mungkin memenangkann
kegiatan yang seharusnya dikelola Even Organizer (EO).

Apalagi ketidakjelasan alamat domisili perusahaan yang didaftarkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kecurigaan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy kepada Sumut Pos via seluler, Minggu (8/12).

Menurutnya ada tiga kejanggalan dalam penetapan PT Fara Mutiara sebagai pemenang tender. Pertama, seluruh pekerjaan di Sub Kontrakkan kepada pihak ketiga, padahal sesuai Keputusan Presiden (Kepres) No. 80/2003 yang direvisi menjadi Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 / 2010. Tidak dibenarkan pemenang tender memberikan pekerjaan utama kepada pihak ketiga.

Kedua, perusahaan tidak memiliki alamat yang jelas ketika didaftarkan di LPSE, dan yang terakhir PT Fara Mutiara tidak memiliki kualifikasi untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.  “Harusnya perusahaan yang memenangkan tender Christmas Season adalah perusahaan Even Organizer (EO) dan bukan perusahaan catering,” sebutnya.

Menurut dia, hal ini bisa terjadi karena ada pihak yang memiliki kekuatan menjadi beking perusahaan tersebut hingga dimenangkannya dalam tender. “ Kalau tidak ada orang kuat, tidak akan mungkin PT Fara Mutiara memenangkan tender,” katanya meyakinkan.

Politisi PKS ini meminta agar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut karena syarat akan terjadi kecurangan. Namun kecurangan itu bisa dipastikan setelah dilakukannnya audit oleh pihak yang berkompeten seperti akuntan publik atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Alternatif lain yakni  memanfaatkan tim dari Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. “Kalau itu diperiksa dan diaudit pasti akan ditemukan pelanggaran,” ucapnya yakin.

Dihubungi terpisah, Pengamat Anggaran Elfenda Ananda juga mencurigai hal yang sama. Menurutnya modus-modus seperti ini biasa terjadi di pemerintahan, dimana perusahaan tidak jelas yang dimenangkan dalam tender. Apalagi selama ini tidak ada sanksi yang dijatuhkan ke SKPD penyelenggara kegiatan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Dikatakannya, PT Fara Mutiara harusnya mendapatkan sanksi berupa black list dalam seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Pemerinta Kota (Pemko) Medan. “ Harus di-black list perusahaan itu, agar tidak terjadi kecurangan seperti ini lagi,” pintanya.

Tidak mungkin perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi penyelenggaraan kegiatan atau EO memenangkan tender kegiatan seperti itu. Elfenda juga menduga ada oknum – oknum intelektual yang memiliki kekuatan menjadi beking PT Fara Mutiara.

“Saya curiga ada sesuatu dibalik penunjukan PT Fara Mutiara dalam pemenangan tender, saya juga menduga perusahaan tersebut sudah ditetapkan dari awal dan pelaksanaan tender hanya formalitas semata,” sebutnya.

Maka dari itu, Elfenda meminta Plt Wali Kota untuk mengambil langkah tegas dan tidak melakukan pembiaran dalam kasus seperti ini.  Apabila Plt Wali Kota, menganut faham Good Goverment maka kebobrokan ini harus dibongkar, dan pihak-pihak yang terlibat dalam harus mendapatkan sanksi tegas.

“Kasus ini sudah jadi konsumsi publik, dan Plt Wali Kota harus mengambil langkah tegas agar Pemko Medan tidak tercoreng oleh perilaku orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” sarannya.

Disisi lain, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Paulus Sinulingga tidak mengetahui secara pasti jika pekerjaan ini di subkontrakkan kepada EO. Menurutnya, pihaknya hanya mengetahui dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) kalau PT Fara Mutiara yang menjadi pemenang tender.

“Saya tidak tahu kalau pemenang tender mensubkontrakkan kegiatan ini kepada EO,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Disinggung apakah pihaknya melakukan peninjauan terhadap perusahaan pemenang tender, Paulus mengaku tidak melakukan verifikasi lagi atas putusan ULP dalam memenangkan PT Fara Mutiara sebagai pemenang.  “Yang melakukan verifikasi itu ULP, kami hanya mengawasi pekerjaannya saja,” kata Kepala Seksi Perfiliman Disbudpar ini.

Perwakilan PT Fara Mutiara, Arsad, membenarkan pihaknya memberikan pekerjaan Chrismast Season kepada EO, karena terlalu banyaknya pekerjaan yang harus dikerjakan dalam waktu bersamaan. Sang perwakilan juga meminta agar jangan mengkait-kaitkan lagi Hj Zuraidah Ghina selaku Direktris PT Fara Mutiara dalam permasalahan ini.

“Saya minta tolong jangan bawa-bawa nama PT Fara Mutiara dan Hj Zubaidah lagi. Kasihan ibu itu tidak tahu apa-apa, karena semua saya yang urusin. Saya sudah sampaikan pada Khrisman (Khrisman Saragih pihak EO, Red) mengenai masalah ini. Saya sudah tahu, dimana masalahnya. Ini bukan lagi tanggungjawab kita. Pusing juga kita kalau seperti ini, lelah dibuat Khrisman,” kata Arsad.

Sementara itu, Kadisbudpar Medan Busral Manan yang ditemui  di lapangan saat berlangsungnya acara Chrismast Season tidak mau berkomentar banyak mengenai pelaksanaan acara yang dinilai bermasalah.

Pria berambut putih ini mengaku dimarahi Sekda terkait pemberitaan Sumut Pos. “Saya juga pusing, sampai dipanggil dan dimarahin Pak Sekda. Tolonglah Adinda, jangan buat seperti itu,” ucapnya memelas. (dik)

MEDAN-Penunjukan PT Fara Mutiara sebagai pemenang tender Christmas Season ke IX diduga dibekingi oleh orang kuat. Pasalnya, perusahaan catering dan pengadaan jasa tidak akan mungkin memenangkann
kegiatan yang seharusnya dikelola Even Organizer (EO).

Apalagi ketidakjelasan alamat domisili perusahaan yang didaftarkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kecurigaan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy kepada Sumut Pos via seluler, Minggu (8/12).

Menurutnya ada tiga kejanggalan dalam penetapan PT Fara Mutiara sebagai pemenang tender. Pertama, seluruh pekerjaan di Sub Kontrakkan kepada pihak ketiga, padahal sesuai Keputusan Presiden (Kepres) No. 80/2003 yang direvisi menjadi Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 / 2010. Tidak dibenarkan pemenang tender memberikan pekerjaan utama kepada pihak ketiga.

Kedua, perusahaan tidak memiliki alamat yang jelas ketika didaftarkan di LPSE, dan yang terakhir PT Fara Mutiara tidak memiliki kualifikasi untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.  “Harusnya perusahaan yang memenangkan tender Christmas Season adalah perusahaan Even Organizer (EO) dan bukan perusahaan catering,” sebutnya.

Menurut dia, hal ini bisa terjadi karena ada pihak yang memiliki kekuatan menjadi beking perusahaan tersebut hingga dimenangkannya dalam tender. “ Kalau tidak ada orang kuat, tidak akan mungkin PT Fara Mutiara memenangkan tender,” katanya meyakinkan.

Politisi PKS ini meminta agar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut karena syarat akan terjadi kecurangan. Namun kecurangan itu bisa dipastikan setelah dilakukannnya audit oleh pihak yang berkompeten seperti akuntan publik atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Alternatif lain yakni  memanfaatkan tim dari Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. “Kalau itu diperiksa dan diaudit pasti akan ditemukan pelanggaran,” ucapnya yakin.

Dihubungi terpisah, Pengamat Anggaran Elfenda Ananda juga mencurigai hal yang sama. Menurutnya modus-modus seperti ini biasa terjadi di pemerintahan, dimana perusahaan tidak jelas yang dimenangkan dalam tender. Apalagi selama ini tidak ada sanksi yang dijatuhkan ke SKPD penyelenggara kegiatan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Dikatakannya, PT Fara Mutiara harusnya mendapatkan sanksi berupa black list dalam seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Pemerinta Kota (Pemko) Medan. “ Harus di-black list perusahaan itu, agar tidak terjadi kecurangan seperti ini lagi,” pintanya.

Tidak mungkin perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi penyelenggaraan kegiatan atau EO memenangkan tender kegiatan seperti itu. Elfenda juga menduga ada oknum – oknum intelektual yang memiliki kekuatan menjadi beking PT Fara Mutiara.

“Saya curiga ada sesuatu dibalik penunjukan PT Fara Mutiara dalam pemenangan tender, saya juga menduga perusahaan tersebut sudah ditetapkan dari awal dan pelaksanaan tender hanya formalitas semata,” sebutnya.

Maka dari itu, Elfenda meminta Plt Wali Kota untuk mengambil langkah tegas dan tidak melakukan pembiaran dalam kasus seperti ini.  Apabila Plt Wali Kota, menganut faham Good Goverment maka kebobrokan ini harus dibongkar, dan pihak-pihak yang terlibat dalam harus mendapatkan sanksi tegas.

“Kasus ini sudah jadi konsumsi publik, dan Plt Wali Kota harus mengambil langkah tegas agar Pemko Medan tidak tercoreng oleh perilaku orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” sarannya.

Disisi lain, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Paulus Sinulingga tidak mengetahui secara pasti jika pekerjaan ini di subkontrakkan kepada EO. Menurutnya, pihaknya hanya mengetahui dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) kalau PT Fara Mutiara yang menjadi pemenang tender.

“Saya tidak tahu kalau pemenang tender mensubkontrakkan kegiatan ini kepada EO,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Disinggung apakah pihaknya melakukan peninjauan terhadap perusahaan pemenang tender, Paulus mengaku tidak melakukan verifikasi lagi atas putusan ULP dalam memenangkan PT Fara Mutiara sebagai pemenang.  “Yang melakukan verifikasi itu ULP, kami hanya mengawasi pekerjaannya saja,” kata Kepala Seksi Perfiliman Disbudpar ini.

Perwakilan PT Fara Mutiara, Arsad, membenarkan pihaknya memberikan pekerjaan Chrismast Season kepada EO, karena terlalu banyaknya pekerjaan yang harus dikerjakan dalam waktu bersamaan. Sang perwakilan juga meminta agar jangan mengkait-kaitkan lagi Hj Zuraidah Ghina selaku Direktris PT Fara Mutiara dalam permasalahan ini.

“Saya minta tolong jangan bawa-bawa nama PT Fara Mutiara dan Hj Zubaidah lagi. Kasihan ibu itu tidak tahu apa-apa, karena semua saya yang urusin. Saya sudah sampaikan pada Khrisman (Khrisman Saragih pihak EO, Red) mengenai masalah ini. Saya sudah tahu, dimana masalahnya. Ini bukan lagi tanggungjawab kita. Pusing juga kita kalau seperti ini, lelah dibuat Khrisman,” kata Arsad.

Sementara itu, Kadisbudpar Medan Busral Manan yang ditemui  di lapangan saat berlangsungnya acara Chrismast Season tidak mau berkomentar banyak mengenai pelaksanaan acara yang dinilai bermasalah.

Pria berambut putih ini mengaku dimarahi Sekda terkait pemberitaan Sumut Pos. “Saya juga pusing, sampai dipanggil dan dimarahin Pak Sekda. Tolonglah Adinda, jangan buat seperti itu,” ucapnya memelas. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/