26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BBPOM Perketat Pengawasan Pangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2015 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan meningkatkan pengawasan.

Untuk itu BBPOM mengaku sudah mengirimkan surat kepada pemilik/penanggungjawab/distributor/importir/swalayan/hypermarket/supermarket/minimarket serta toko dan pengecer pangan di Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, BBPOM juga sudah menyebar tim ke sejumlah lokasi yang dirahasiakan untuk melakukan pengawasan.

Kepala BBPOM di Medan, M Ali Bata Harahap melalui Kabid Penyidikan BBPOM Medan, Setia Murni mengatakan bahwa melalui surat yang diedarkan, pihaknya meminta pelaku usaha melakukan pengawasan internal. Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan,  mutu dan label pangan jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2015.

“Kami meminta pengusaha tidak menjual atau mendistribusikan serta mengedarkan produk pangan tanpa izin edar, kadaluarsa, kemasan rusak, dan tidak memenuhi ketentuan label,” kata Murni di ruang kerjanya,  Senin (8/12).

Permintaan pengawasan juga dikirimkan kepada pemerintah kabupaten/kota serta Dinas Kesehatan (Dinkes). BBPOM meminta kerja sama, untuk melakukan intensifikasi pengawasan pangan sejak 24 November lalu melalui via pos
Menurutnya, pengawasan rutin dilakukan sebulan sekali oleh petugas BBPOM. Dan berdasarkan data per 1 Desember 2014, sudah 32 sarana di Kota Medan diperiksa. Kemudian di Sidikalang, Balige dan Lagoboti. Dan hasil pemeriksaan semuanya sudah memenuhi persyaratan.

“Saat ini kami sedang memeriksa 21 sarana di Medan, 19 diantaranya memenuhi persyaratan dan 2 lagi masih ditemukan pelanggaran. Yang melakukan pelanggaran ini,  sudah kita peringatkan,” jelas dia.

Dari dua sarana yang bermasalah, sambungnya, ditemukan 4 item pangan bermasalah sebanyak 40 kemasan,  3 item pangan kadaluarsa sebanyak 16 bungkus dan 1 item pangan tanpa izin edar sebanyak 24 bungkus kecil.

Karenanya, diminta bagi para pemilik toko maupun supermarket agar segera mengembalikan makanan dan minuman yang telah memasuki tenggat waktu ke distributor sehingga segera diganti.

Humas Alfamart Sumut, Anwar mengaku supermarket waralaba ini belum menerima surat pengawasan dari BBPOM. Namun menurutnya, pengawasan terhadap produk pangan terus dilakukan di perusahaannya. “Memang setiap hari besar agama pemerintah menerima surat pengawasan, tapi untuk Natal dan Tahun Baru 2015 ini, belum ada,” pungkasnya. (nit/ije)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2015 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan meningkatkan pengawasan.

Untuk itu BBPOM mengaku sudah mengirimkan surat kepada pemilik/penanggungjawab/distributor/importir/swalayan/hypermarket/supermarket/minimarket serta toko dan pengecer pangan di Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, BBPOM juga sudah menyebar tim ke sejumlah lokasi yang dirahasiakan untuk melakukan pengawasan.

Kepala BBPOM di Medan, M Ali Bata Harahap melalui Kabid Penyidikan BBPOM Medan, Setia Murni mengatakan bahwa melalui surat yang diedarkan, pihaknya meminta pelaku usaha melakukan pengawasan internal. Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan,  mutu dan label pangan jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2015.

“Kami meminta pengusaha tidak menjual atau mendistribusikan serta mengedarkan produk pangan tanpa izin edar, kadaluarsa, kemasan rusak, dan tidak memenuhi ketentuan label,” kata Murni di ruang kerjanya,  Senin (8/12).

Permintaan pengawasan juga dikirimkan kepada pemerintah kabupaten/kota serta Dinas Kesehatan (Dinkes). BBPOM meminta kerja sama, untuk melakukan intensifikasi pengawasan pangan sejak 24 November lalu melalui via pos
Menurutnya, pengawasan rutin dilakukan sebulan sekali oleh petugas BBPOM. Dan berdasarkan data per 1 Desember 2014, sudah 32 sarana di Kota Medan diperiksa. Kemudian di Sidikalang, Balige dan Lagoboti. Dan hasil pemeriksaan semuanya sudah memenuhi persyaratan.

“Saat ini kami sedang memeriksa 21 sarana di Medan, 19 diantaranya memenuhi persyaratan dan 2 lagi masih ditemukan pelanggaran. Yang melakukan pelanggaran ini,  sudah kita peringatkan,” jelas dia.

Dari dua sarana yang bermasalah, sambungnya, ditemukan 4 item pangan bermasalah sebanyak 40 kemasan,  3 item pangan kadaluarsa sebanyak 16 bungkus dan 1 item pangan tanpa izin edar sebanyak 24 bungkus kecil.

Karenanya, diminta bagi para pemilik toko maupun supermarket agar segera mengembalikan makanan dan minuman yang telah memasuki tenggat waktu ke distributor sehingga segera diganti.

Humas Alfamart Sumut, Anwar mengaku supermarket waralaba ini belum menerima surat pengawasan dari BBPOM. Namun menurutnya, pengawasan terhadap produk pangan terus dilakukan di perusahaannya. “Memang setiap hari besar agama pemerintah menerima surat pengawasan, tapi untuk Natal dan Tahun Baru 2015 ini, belum ada,” pungkasnya. (nit/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/