MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meminta maaf atas personel kepolisian di Sumut yang masih banyak melakukan pelanggaran.
“Saya selaku Kapolda Sumut menyampaikan permohonan maaf karena masih ada anggota saya yang melakukan pelanggaran, anak-anak saya juga merupakan manusia biasa tentu tidak lepas dari salah. Karenanya jika ada yang melakukan itu tolong ingatkan, jewer dia,” katanya di Medan, Rabu (8/12).
Panca mengungkapkan, sebagai Kapolda Sumut, pihaknya telah mengatensikan ke seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sepenuh hati, berikan yang terbaik kepada masyarakat, memberantas segala penyakit masyarakat judi dan Narkoba.
“Namun begitu, kami (Polri) tidak bisa bekerja sendirian sehingga memohon dukungan dari seluruh pemuka agama karena masalah judi dan narkoba merupakan masalah bersama dan harus dihadapi bersama,” tegasnya.
Jelang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Kapoldda mengaku optimis untuk memaksimalkan pencapaian vaksinasi 70 persen dalam mempercepat herd immunity di Sumut dengan menggandeng seluruh tokoh umat beragama. Dan dunia mengapresiasi Indonesia karena percepatan vaksin yang signifikan.
“Saya selaku Kapolda Sumut mengucapkan terima kasih kepada semua pemuka agama yang telah menyampaikan sosialisasi dan pemahaman kepada umatnya agar terus menjaga diri dengan tidak keluar rumah saat perayaan natal dan tahun baru,” pungkasnya.
Terpisah, Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Hendri Rickson Sibarani, saat disinggung terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri, mengatakan bahwa jumlah pelaku tindak pidana di Poldasu dan sejajaran sesuai data Tahun 2020, sebanyak 32 orang, yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik pengguna maupun pengedar.”Dalam hal ini cuma ada satu kata secara tegas, pecat dan tindak pidana bagi personel yang terlibat, terutama pengedar. Dan ini sudah dibuktikan,” ujarnya.
Hendri memaparkan contoh-contoh kasus yang terjadi di Poldasu sejajaran. Seperti dugaan kasus 11 polisi di Tanjungbalai. Seharusnya mendapatkan penghargaan, tetapi karena tergiur uang, mereka malah diduga menyelundupkan 11 bungkus barang bukti Narkoba dengan menjualnya dan akhirnya tertangkap dan di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Ini bentuk ketegasan Polri. Begitu juga dengan kasus Polsek Kutalimbaru Deliserdang, yang diduga melecehkan dan mencekoki Narkoba kepada istri tersangka Narkoba yang sedang hamil,” bebernya.
Kemudian, saat disinggung lagi, terkait kasus-kasus narkoba yang ditangani pihak Poldasu, tetapi masyarakat merasa belum puas dengan kinerja polisi tersebut, seperti kasus bandar narkoba Siantar-Simalungun, berinisial UH, dan kasus pejabat pemerintahan di Nias Utara yang tertangkap diduga saat pesta narkoba.
Hendri menjelaskan, awalnya, UH diduga pelaku pembunuhan namun tidak terbukti. Kemudian, karena santer disebut-sebut bandar narkoba, sehingga pihak Ditresnarkoba Poldasu sempat melakukan penggeledahan di rumahnya, tetapi tidak ditemukan barang bukti. Sudah ditanyakan juga ke agen-agen narkoba dan tidak ada yang berhubungan langsung dengannya. Ini bentuk kelihaiannya, sementara saat dites urine positif narkoba, sehingga UH hanya di rehabilitasi.
“Tetapi ini menjadi target pihak Kepolisian untuk menjerat UH jika memang terbukti. Sebab menangkap para pengedar narkoba ini harus ada barang bukti yang ditemukan. Kalau pejabat di Nias Utara tersebut, karena dia korban sebagai pengguna narkoba, sehingga juga hanya direhabilitasi,” pungkasnya. (dwi/ila)