33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Kasek RSBI se-Sumut Diundang Cari Solusi

Tunggu Keputusan, Sekolah Tetap Berlangsung

MEDAN- Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) atau Sekolah Berstandar Internasional (SBI) di seluruh Indonesia telah dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait dengan itu, 32 RSBI di Sumut akan dikumpulkan untuk menyikapi keputusan tersebut.

RSBI: Suasana malam  depan SMAN 1 Medan, Rabu (9/1). SMAN 1 Medan merupakan satu dari 32 sekolah  berstatus RSBI.//ANDRI GINTING/SUMUT POS
RSBI: Suasana malam di depan SMAN 1 Medan, Rabu (9/1). SMAN 1 Medan merupakan satu dari 32 sekolah yang berstatus RSBI.//ANDRI GINTING/SUMUT POS

“Selaku kepala Dinas Pendidikan Sumut tentunya harus mengikuti peraturan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Syaiful Safri, kemarin.
Syaiful pun akan langsung berkoordinasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta yakni dengan Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen). Setelah itu, dia akan segera mengumpulkan Kepala RSBI yang ada di Sumut. Syaiful menjelaskan, di Sumut ada 32 RSBI.

Tingkat SMP ada 5 sekolah, sedangkan SMA dan SMK ada 27 sekolah (lihat grafis). “Nah, untuk kapan hari dan waktu melakukan koordinasi dan mengumpulkan para kepala sekolah itu. Kita belum bisa jadwalkan.Yang pasti kita akan segera melaksanakannya,” cetusnya.

Di sisi lain, Kadis Pendidikan Medan dan beberapa RSBI mengaku belum mengambil sikap terkait keputusan MK tersebut. Semuanya masih menunggu petunjuk dari Pusat. “Jadi saat ini dinas pendidikan Kota Medan masih menunggu keputusan pemerintah atau peraturan menteri mengenai keputusan MK tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, M Rajab Lubis.

Rajab mengatakan keputusan MK tersebut belum begitu berpengaruh di Medan. RSBI di Kota Medan tetap berjalan seperti biasanya hingga menanti keputusan resmi dari pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
“Artinya sejauh ini kita masih menunggu kebijakan dari Kemendikbud,” timpal Kepala Sekolah SMAN1 Medan Ahmad Siregar melaui Wakasek Humas A Sudirman Sormin.

Selain SMAN 1, di Medan SMKN 3 juga tercatat sebagai RSBI. Belakangan sekolah ini telah diubah. “Sebelumnya kita berstatus RSBI tapi sekarang sudah berubah statusnya menjadi sekolah model, keputusan ini keluar sebelum adanya putusan MK mengenai pembubaran RSBI. Sekolah model ini juga tidak jauh berbeda kok dengan RSBI,” terang Kasek SMKN 3 Usman Lubis.

Berdasarkan pengalamannya, Usman menjelaskan untuk menjadi sebuah RSBI ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Di antaranya kurikulum yang harus setara dengan kurikulum internasional, staf pengajar yang harus memenuhi 30 persen berstatus S2, dan pembelajaran yang menggunakan perangkat auto fokus dan berbasis informasi teknologi seperti e-learning, serta sarana pendukung lainnya. Yang terpenting adalah output ataupun hasil dari proses pembelajaran yakni kesempatan penerimaan siswa setelah tamat dari sekolah tersebut.

“Kalau SMK, nilai lebihnya adalah ketika tamatannya bisa diterima di perusahaan luar negeri. Jika tidak mampu mempertahankannya dalam 3-4 tahun maka status RSBI ini bisa dicabut menjadi reguler, melalui evaluasi yang dilakukan oleh Kemendikbud. Ini pernah terjadi pada SMKN 1 Medan yang sebelumnya berstatus RSBI namun kini berstatus reguler,” terang Usman.

Hanya saja bilang Usman jika alasan MK membubarkan sekolah RSBI karena alasan mahalnya biaya sekolah dikarenakan salah penafsiran dari pengelola sekolah. Karena tujuan awal sekolah RSBI adalah meningkatkan kualitas pendidikan siswa dan kualitas tamatan, dengan biaya yang terjangkau.
“Tapi pada kenyataannya sekolah RSBI banyak yang diperalat menjadi sekolah mahal dengan alasan fasilitas yang lengkap. Sementara dalam hal ini sekolah milik pemerintah itukan sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah,”ujarnya.

Apa yang diungkapkan Usman didukung praktisi pendidikan Medan, Rudianto. “Hanya orang-orang memiliki banyak uang yang bisa bersekolah di sana. Tapi, manfaatnya tidak begitu banyak untuk Pendidikan Nasional,” ucapnya.

Bahkan Rudianto menyatakan setelah MK ‘mengetok palu’ dengan kebijakan itu, instansi terkait harus melakukan audit terhadap RSBI atau SBI yang menerima kucuran dana block grant dari Pemerintah Pusat setiap tahunnya. Sebab ada indikasi bahwa dana yang digelontorkan dari Kemendikbud itu disalahgunakan pihak sekolah.

“Setelah MK mengeluarkan keputusan itu, pihak berwajib harus mengaudit dana-dana block grant yang selama ini dikucurkan dari Pemerintah Pusat kepada sekolah-sekolah yang menerima dana itu. Saya kurang tahu persis berapa dana block grant yang mereka terima. Memang selama ini hanya audit internal, tapi apakah auditnya benar? Jadi harus ada pertanggungjawaban terhadap dana block grant itu. Apakah penggunaan dananya tepat atau tidak?” tegasnya.

Terpisah, Anggota DPDRI asal Sumut, Damayanti Lubis juga berpendapat yang sama. “Kami di DPD sangat setuju dengan keputusan MK ini. Karena dari data-data di daerah sekolah berstandar internasional hanya dinikmati segelintir orang saja. Ini menunjukkan adanya diskriminasi dalam pendidikan kita,” katanya.

Damayanti juga menilai pengelolaan dana di SBI terkesan tidak transparan. “Manajemennya tidak transparan. Padahal mereka menerima bantuan dana yang besar dari Pemerintah Pusat. Bahkan uang masuk untuk bersekolah disini lebih besar ketimbang sekolah biasa meski mereka telah menerima bantuan dana. Sebaiknya dengan keluarnya keputusan MK ini, sekolah-sekolah langsung menerapkannya,” jelasnya.

“RSBI harus kembali kepada Rintisan Sekolah Berstandar Nasional (RSBN),” timpal anggota Komisi B DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah SH.
Politisi PKS ini berkomentar karena mengaggap RSBI tidak berpihak pada pemerataan pendidikan. “Dinas Pendidikan (Disdik) harus menyampaikan putusan itu kepada sekolah-sekolah, karena putusannya final dan mengikat. Ketika MK menyatakan itu tidak benar pasti ada sebabnya. Karena setiap orang mempunyai hak yang sama dalam pendidikan,” pungkasnya. (far/uma/omi/ial)

Tunggu Keputusan, Sekolah Tetap Berlangsung

MEDAN- Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) atau Sekolah Berstandar Internasional (SBI) di seluruh Indonesia telah dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait dengan itu, 32 RSBI di Sumut akan dikumpulkan untuk menyikapi keputusan tersebut.

RSBI: Suasana malam  depan SMAN 1 Medan, Rabu (9/1). SMAN 1 Medan merupakan satu dari 32 sekolah  berstatus RSBI.//ANDRI GINTING/SUMUT POS
RSBI: Suasana malam di depan SMAN 1 Medan, Rabu (9/1). SMAN 1 Medan merupakan satu dari 32 sekolah yang berstatus RSBI.//ANDRI GINTING/SUMUT POS

“Selaku kepala Dinas Pendidikan Sumut tentunya harus mengikuti peraturan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Syaiful Safri, kemarin.
Syaiful pun akan langsung berkoordinasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta yakni dengan Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen). Setelah itu, dia akan segera mengumpulkan Kepala RSBI yang ada di Sumut. Syaiful menjelaskan, di Sumut ada 32 RSBI.

Tingkat SMP ada 5 sekolah, sedangkan SMA dan SMK ada 27 sekolah (lihat grafis). “Nah, untuk kapan hari dan waktu melakukan koordinasi dan mengumpulkan para kepala sekolah itu. Kita belum bisa jadwalkan.Yang pasti kita akan segera melaksanakannya,” cetusnya.

Di sisi lain, Kadis Pendidikan Medan dan beberapa RSBI mengaku belum mengambil sikap terkait keputusan MK tersebut. Semuanya masih menunggu petunjuk dari Pusat. “Jadi saat ini dinas pendidikan Kota Medan masih menunggu keputusan pemerintah atau peraturan menteri mengenai keputusan MK tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, M Rajab Lubis.

Rajab mengatakan keputusan MK tersebut belum begitu berpengaruh di Medan. RSBI di Kota Medan tetap berjalan seperti biasanya hingga menanti keputusan resmi dari pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
“Artinya sejauh ini kita masih menunggu kebijakan dari Kemendikbud,” timpal Kepala Sekolah SMAN1 Medan Ahmad Siregar melaui Wakasek Humas A Sudirman Sormin.

Selain SMAN 1, di Medan SMKN 3 juga tercatat sebagai RSBI. Belakangan sekolah ini telah diubah. “Sebelumnya kita berstatus RSBI tapi sekarang sudah berubah statusnya menjadi sekolah model, keputusan ini keluar sebelum adanya putusan MK mengenai pembubaran RSBI. Sekolah model ini juga tidak jauh berbeda kok dengan RSBI,” terang Kasek SMKN 3 Usman Lubis.

Berdasarkan pengalamannya, Usman menjelaskan untuk menjadi sebuah RSBI ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Di antaranya kurikulum yang harus setara dengan kurikulum internasional, staf pengajar yang harus memenuhi 30 persen berstatus S2, dan pembelajaran yang menggunakan perangkat auto fokus dan berbasis informasi teknologi seperti e-learning, serta sarana pendukung lainnya. Yang terpenting adalah output ataupun hasil dari proses pembelajaran yakni kesempatan penerimaan siswa setelah tamat dari sekolah tersebut.

“Kalau SMK, nilai lebihnya adalah ketika tamatannya bisa diterima di perusahaan luar negeri. Jika tidak mampu mempertahankannya dalam 3-4 tahun maka status RSBI ini bisa dicabut menjadi reguler, melalui evaluasi yang dilakukan oleh Kemendikbud. Ini pernah terjadi pada SMKN 1 Medan yang sebelumnya berstatus RSBI namun kini berstatus reguler,” terang Usman.

Hanya saja bilang Usman jika alasan MK membubarkan sekolah RSBI karena alasan mahalnya biaya sekolah dikarenakan salah penafsiran dari pengelola sekolah. Karena tujuan awal sekolah RSBI adalah meningkatkan kualitas pendidikan siswa dan kualitas tamatan, dengan biaya yang terjangkau.
“Tapi pada kenyataannya sekolah RSBI banyak yang diperalat menjadi sekolah mahal dengan alasan fasilitas yang lengkap. Sementara dalam hal ini sekolah milik pemerintah itukan sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah,”ujarnya.

Apa yang diungkapkan Usman didukung praktisi pendidikan Medan, Rudianto. “Hanya orang-orang memiliki banyak uang yang bisa bersekolah di sana. Tapi, manfaatnya tidak begitu banyak untuk Pendidikan Nasional,” ucapnya.

Bahkan Rudianto menyatakan setelah MK ‘mengetok palu’ dengan kebijakan itu, instansi terkait harus melakukan audit terhadap RSBI atau SBI yang menerima kucuran dana block grant dari Pemerintah Pusat setiap tahunnya. Sebab ada indikasi bahwa dana yang digelontorkan dari Kemendikbud itu disalahgunakan pihak sekolah.

“Setelah MK mengeluarkan keputusan itu, pihak berwajib harus mengaudit dana-dana block grant yang selama ini dikucurkan dari Pemerintah Pusat kepada sekolah-sekolah yang menerima dana itu. Saya kurang tahu persis berapa dana block grant yang mereka terima. Memang selama ini hanya audit internal, tapi apakah auditnya benar? Jadi harus ada pertanggungjawaban terhadap dana block grant itu. Apakah penggunaan dananya tepat atau tidak?” tegasnya.

Terpisah, Anggota DPDRI asal Sumut, Damayanti Lubis juga berpendapat yang sama. “Kami di DPD sangat setuju dengan keputusan MK ini. Karena dari data-data di daerah sekolah berstandar internasional hanya dinikmati segelintir orang saja. Ini menunjukkan adanya diskriminasi dalam pendidikan kita,” katanya.

Damayanti juga menilai pengelolaan dana di SBI terkesan tidak transparan. “Manajemennya tidak transparan. Padahal mereka menerima bantuan dana yang besar dari Pemerintah Pusat. Bahkan uang masuk untuk bersekolah disini lebih besar ketimbang sekolah biasa meski mereka telah menerima bantuan dana. Sebaiknya dengan keluarnya keputusan MK ini, sekolah-sekolah langsung menerapkannya,” jelasnya.

“RSBI harus kembali kepada Rintisan Sekolah Berstandar Nasional (RSBN),” timpal anggota Komisi B DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah SH.
Politisi PKS ini berkomentar karena mengaggap RSBI tidak berpihak pada pemerataan pendidikan. “Dinas Pendidikan (Disdik) harus menyampaikan putusan itu kepada sekolah-sekolah, karena putusannya final dan mengikat. Ketika MK menyatakan itu tidak benar pasti ada sebabnya. Karena setiap orang mempunyai hak yang sama dalam pendidikan,” pungkasnya. (far/uma/omi/ial)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/