Site icon SumutPos

Tiga Gadis ABG Ditangkap Lagi Bugil

Rumah Kos Berkedok Kusuk Tradisional Digerebek Polisi

MEDAN-Sebuah rumah kos-kosan berkedok kusuk tradisional di Jalan Armada Medan digerebek  polisi,  Rabu (9/1) pukul 13.00 Wib. Penggrebekan itu dilakukan untuk menyergap  pelaku perdagangan perempuan (woman trafficking).

Polisi berhasil mengamankan tiga remaja puteri bersama seorang mucikarinya (germo,Red). Saat digerebek  di kamar  di lantai dua, ketiga gadis  ABG tersebut dalam kondisi bugil, bahkan  tubuh mereka sedang dinikmati para pria hidung belang yang sebelumnya telah mereka ‘beli’ dari sang Mami (germo) Ketiga wanita ABG itu berinsial  M (14), warga Jalan Jermal III, Medan Denai; D (15) warga Jalan Kampung Kolam Tembung; E (17) warga Jalan Sakti Lubis, bersama Lathifah (53) warga Jalan Kemiri Medan sebagai mucikari yang menjual mereka.

Menurut pengakuan dari ketiga wanita ABG itu, mereka masih berstatus pelajar. Tiap sekali melayani tamu (show time) dibayar Rp300 ribu, “ aku salah satu ABG wanita sambil menutupi wajahnya.

Pengakuan ketiga  korban perdagangan manusia ini, mereka nekad terjun ke dunia prostitusi karena merasa tak mendapatkan pengawasan dari orang tua mereka yang broken home (rumah tangganya hancur). “Kami kenal Mami dari teman kami,” aku wanita ABG tersebut.

Kasus ini bisa teruangkap saat polisi menyaru sebagai pelanggan yang hendak menikmati pelayanan para gadis ABG. Lokasi tersebut berkedok kos-kosan dan tempat kusuk tradisional dengan memiliki 50 kamar. Sebelumnya petugas telah mengintai selama satu minggu.

Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Poldasu AKBP Yuliana Situmorang yang memimpin penggerebekan bersama 9 anggotanya mengatakan, si Mami (germo) telah menjalankan bisnisnya sekira 3 tahun. Dalam menjalanakan bisnisnya, si Mami juga menyediakan segala jenis umur. “Pekerja seksnya dari berusia muda, separuh tua dan mahasiswa juga ada. Bagi para hidung belang yang ingin memesan tinggal lihat foto yang ada sama si Mami,” ujar AKBP Yuliana Situmorang.

Yuliana menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Bila cukup bukti, si Mami (Lathifa,Red) akan dikenakan pasal berlapis UU Perdagangan Manusia No 21 tahun 2007, UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. “Kita juga akan memanggil pemilik kos-kosan yang diketahui bermarga Sinurat karena dia sudah menyediakan tempat untuk prostitusi sesuai dengan 296 KUHP,” pungkas Yuliana Situmorang.(gus)

Exit mobile version