30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Narkoba Senilai Rp136 juta Dimusnahkan

Satuan Narkoba Polresta Medan memusnahkan barang bukti 46 kg ganja dan 90 gram sabu-sabu senilai Rp136 juta, di halaman parkir Mapolresta
Medan, Kamis (9/2) siang.

Pemusnahan ganja dengan cara dibakar dalam tong sampah, sedang sabu-sabu diblender. Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Juli Agung Pramono.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tersangka Suhendra, warga Jalan Merak Binjai, Ibrahim alias Ayah, warga Jalan Kenanga Medan Belawan, Jady Salim, warga Bener Meriah Aceh dan Muslim alias Sulaiman, warga Baktiyah Aceh Utara.
Pemusnaan disaksikan tersangka dan kuasa hukum tersangka. Pemusnahan barang bukti juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Eka Purba dari Kejaksaan Negeri Medan.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Juli Agung saat dikonfirmasi mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan karena barang bukti tersebut tidak bisa disimpan dan mudah rusak serta menghindari penyalahgunaan barang bukti.

Juli Agung mengungkapkan pemusnahan dilakukan setelah berkas perkara lengkap atau P21 dan siap disidangkan. (gus)

Satuan Narkoba Polresta Medan memusnahkan barang bukti 46 kg ganja dan 90 gram sabu-sabu senilai Rp136 juta, di halaman parkir Mapolresta
Medan, Kamis (9/2) siang.

Pemusnahan ganja dengan cara dibakar dalam tong sampah, sedang sabu-sabu diblender. Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Juli Agung Pramono.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tersangka Suhendra, warga Jalan Merak Binjai, Ibrahim alias Ayah, warga Jalan Kenanga Medan Belawan, Jady Salim, warga Bener Meriah Aceh dan Muslim alias Sulaiman, warga Baktiyah Aceh Utara.
Pemusnaan disaksikan tersangka dan kuasa hukum tersangka. Pemusnahan barang bukti juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Eka Purba dari Kejaksaan Negeri Medan.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Juli Agung saat dikonfirmasi mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan karena barang bukti tersebut tidak bisa disimpan dan mudah rusak serta menghindari penyalahgunaan barang bukti.

Juli Agung mengungkapkan pemusnahan dilakukan setelah berkas perkara lengkap atau P21 dan siap disidangkan. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/