29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

TRTB Tindak Semua Bangunan Bermasalah

Fraksi partai Demokrat Kota Medan meminta kepada Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk segera menindak tegas semua bangunan di kota Medan yang bermasalah. Seperti pemilik bangunan yang tidak memiliki perizinan, melanggar roilend dan garis sepadan bangunan harus ditertibkan. Seperti apa?  Berikut wawancara wartawan Koran ini, Adlansyah Nasution bersama Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong.

Apa sikap Anggota Dewan terhadap banyaknya bangunan yang melanggar izin?

Sampai saat ini, Kader Fraksi Partai Demokrat tidak pernah terlibat untuk menjadi becking bangunan bermasalah. Karenanya, kader demokrat itu meminta Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) menindak tegas semua bangunan bermasalah dikota ini. Jika membandel para pemilik bangunan, rubuhkan saja bangunannya. Karena sampai saat ini di Kota Medan masih banyak bangunan bermasalah yang berdiri tanpa ada SIMB. Kita tak bisa mentolelirnya, kalau memang melanggar perijinan, harus ditindak tegas. Tanpa pandang bulu.

Bagaimana dengan hasil fakta dilapangan?

Masih banyak bangunan yang perizinan hanya sepuluh unit. Namun fakta dilapangan, dilokasi lahan yang dibangunnya berdiri melebihi dari izin yang didaftarkan ke Dinas TRTB. Kalau seperti itu, bangunan tersebut sudah menyalahi perijinan sebagaimana dikeluarkan dinas TRTB. Ketika dipertanyakan ke Dinas TRTB Medan, mereka mengaku kalau izin terhadap bangunan yang sedang dibangun sedang dalam dalam kepengurusan.

Kalau untuk permainan dari Dinas TRTB?

Masih banyak dugaan permainan dari petugas Dinas TRTB Medan yang memanfaatkan masyarakat yang sedang melakukan pembangunan seperti, warga yang membangun membangun rumah diatas lahan milik keluarga dengan asas bagi bangun dengan pengembang. Namun anehnya, untuk rumah bagian belakang, ijin yang di ajukan hanya untuk satu lantai. Namun anehnya, Dinas TRTB mengaharuskan membayar ijin dua lantai. Dan TRTB mengeluarkan SIMB dua lantai. Untuk itu, kerugian pajak yang sudah dibayarkan masyarakat segera dikembalikan. Kalau kondisi ini benar demikian, maka tak ada alasan Dinas TRTB menahan sisa uang pajak yang sudah dibayarkan kepada masyarakat. Dinas TRTB Medan harus kembalikan kelebihan uang itu pada mereka.

Dasarnya apa untuk melakukan penidakan?
Tidak bisa dibenarkan lagi, semua bangunan bermasalah yang tidak sesuai dengan Perda No. 9 dan UU no 28 harus ditindak.Tanpa melihat siapapun dibelakangnya. Penegakan peraturan harus berlaku mengikat bagi semua orang tanpa pandangbulu.Siapapun yang melanggar ketentuan, harus ditindak. Jangan sampai rusak susu sebelanga, karena noda nila setitik.

Sedangkan adanya keterlibatan dengan anggota Dewan?
Kalau memang ada selentingan isu yang menyebutkan anggota DPRD Medan terlibat dalam masalah bangunan harus bisa dibuktikan dengan memberikan laporan kepada Badan Kehormatan.Jangan hanya berani membuat isu. Sebut dan laporkan langsung siapa anggota DPRD Medan yang terlibat dalam masalah ini. Dan jika terbukti, maka oknum seperti ini sudah mencoreng wibawa dan nama baik lembaga DPRD Medan.Karenanya harus ditindak tegas.(adl)

Fraksi partai Demokrat Kota Medan meminta kepada Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk segera menindak tegas semua bangunan di kota Medan yang bermasalah. Seperti pemilik bangunan yang tidak memiliki perizinan, melanggar roilend dan garis sepadan bangunan harus ditertibkan. Seperti apa?  Berikut wawancara wartawan Koran ini, Adlansyah Nasution bersama Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong.

Apa sikap Anggota Dewan terhadap banyaknya bangunan yang melanggar izin?

Sampai saat ini, Kader Fraksi Partai Demokrat tidak pernah terlibat untuk menjadi becking bangunan bermasalah. Karenanya, kader demokrat itu meminta Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) menindak tegas semua bangunan bermasalah dikota ini. Jika membandel para pemilik bangunan, rubuhkan saja bangunannya. Karena sampai saat ini di Kota Medan masih banyak bangunan bermasalah yang berdiri tanpa ada SIMB. Kita tak bisa mentolelirnya, kalau memang melanggar perijinan, harus ditindak tegas. Tanpa pandang bulu.

Bagaimana dengan hasil fakta dilapangan?

Masih banyak bangunan yang perizinan hanya sepuluh unit. Namun fakta dilapangan, dilokasi lahan yang dibangunnya berdiri melebihi dari izin yang didaftarkan ke Dinas TRTB. Kalau seperti itu, bangunan tersebut sudah menyalahi perijinan sebagaimana dikeluarkan dinas TRTB. Ketika dipertanyakan ke Dinas TRTB Medan, mereka mengaku kalau izin terhadap bangunan yang sedang dibangun sedang dalam dalam kepengurusan.

Kalau untuk permainan dari Dinas TRTB?

Masih banyak dugaan permainan dari petugas Dinas TRTB Medan yang memanfaatkan masyarakat yang sedang melakukan pembangunan seperti, warga yang membangun membangun rumah diatas lahan milik keluarga dengan asas bagi bangun dengan pengembang. Namun anehnya, untuk rumah bagian belakang, ijin yang di ajukan hanya untuk satu lantai. Namun anehnya, Dinas TRTB mengaharuskan membayar ijin dua lantai. Dan TRTB mengeluarkan SIMB dua lantai. Untuk itu, kerugian pajak yang sudah dibayarkan masyarakat segera dikembalikan. Kalau kondisi ini benar demikian, maka tak ada alasan Dinas TRTB menahan sisa uang pajak yang sudah dibayarkan kepada masyarakat. Dinas TRTB Medan harus kembalikan kelebihan uang itu pada mereka.

Dasarnya apa untuk melakukan penidakan?
Tidak bisa dibenarkan lagi, semua bangunan bermasalah yang tidak sesuai dengan Perda No. 9 dan UU no 28 harus ditindak.Tanpa melihat siapapun dibelakangnya. Penegakan peraturan harus berlaku mengikat bagi semua orang tanpa pandangbulu.Siapapun yang melanggar ketentuan, harus ditindak. Jangan sampai rusak susu sebelanga, karena noda nila setitik.

Sedangkan adanya keterlibatan dengan anggota Dewan?
Kalau memang ada selentingan isu yang menyebutkan anggota DPRD Medan terlibat dalam masalah bangunan harus bisa dibuktikan dengan memberikan laporan kepada Badan Kehormatan.Jangan hanya berani membuat isu. Sebut dan laporkan langsung siapa anggota DPRD Medan yang terlibat dalam masalah ini. Dan jika terbukti, maka oknum seperti ini sudah mencoreng wibawa dan nama baik lembaga DPRD Medan.Karenanya harus ditindak tegas.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/