25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berdasarkan Pengakuan Dewan Medan, Pemko Sudah Ajukan Kasasi Sengketa Warenhuis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mengajukan Kasasi atas kekalahan pihaknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan atas kepemilikan gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu Kota Medan. Hal itu berdasarkan pengakuan anggota dewan Kota Medan.

“Informasi yang kami dapatkan dari Plt Kabag Hukum Kota Medan Pak Indra Gunawan, Pemko Medan sudah mengajukan Kasasi terhadap PTUN dengan tergugat utama BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ucap Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong kepada Sumut Pos, Selasa (9/2).

Dikatakan Rudiyanto, hal itu dijelaskan Indra Gunawan kepada pihaknya, saat Komisi I DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bagian Hukum Setdako Medan di gedung DPRD Medan, Senin (8/1) lalu. “Dijelaskan kepada kami, jika proses Kasasi sudah disampaikan oleh Bagian Hukum Kota Medan pada bulan November 2020, katanya sudah didaftarkan bulan November itu,” ujarnya.

Hanya saja, lanjut Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini, belum ada informasi lanjutan atas proses Kasasi yang sudah diajukan sejak 3 bulan yang lalu tersebut. “Maka kami minta juga, supaya mereka cepat berkoordinasi agar bida segera tahu proses (hukum) nya sudah sampai dimana,” ujarnya.

Dikonfirmasi Sumut Pos mengenai hal itu, Plt Kabag Hukum Setdako Medan Indra Gunawan tak kunjung menjawab pertanyaan wartawan. Anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani SH pun menyayangkan sikap Indra Gunawan.

“Harusnya di jawab saja, kenapa harus ditutup-tutupi. Kalau memang masih Kasasi ya Kasasi, terbuka saja kepada media, masyarakat kan perlu tahu perkembangan kasus hukum yang menyangkut aset-aset milik Pemko Medan,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, kepada Sumut Pos, Ketua DPRD Medan, Hasyim SE meminta kepada Pemko Medan, dalam hal ini Bagian Hukum Kota Medan untuk segera menyelesaikan kasus hukum yang menyeret sejumlah aset milik Pemko Medan.

“Kalau memang Pemko punya alas hak atas aset itu dan itu memang benar milik Pemko, ya fight lah, jangan mundur, jangan lemah, maju terus. Jangan lambat begitu proses hukumnya, Pemko yang harus mengejar supaya masalah hukum terhadap aset-asetnya bisa cepat selesai,” tegas Hasyim saat ditemui Sumut Pos di ruangannya.

Namun, Hasyim juga mengingatkan Pemko Medan untuk tidak mengakui aset yang bukan miliknya. Untuk itu, Pemko kembali diingatkan agar kembali memilah mana aset Pemko yang sudah dibukukan dan mana yang tidak.

“Kalau tidak dibukukan sebagai aset, maka tidak bisa diakui sebagai aset. Kalau punya orang dan Pemko mau membangun gedung itu, itu artinya Pemko harus bayar sama pemiliknya. Tapi ya sekali lagi, kalau memang itu aset yang dibukukan dan ada alas hak nya, maka kejar terus proses hukumnya, jangan dibiarkan lama-lama begitu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sengketa hukum terkait kepemilikan aset gedung bersejarah Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, masih belum menemui titik terang. Hingga saat ini, belum diketahui tentang status hukum gedung yang menjadi Supermarket pertama di Kota Medan tersebut.

Sebelumnya, pihak penggugat kepemilikan gedung Warenhuis oleh Pemko Medan adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Maya Seminole Pulungan selaku putri almarhum G Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan yang disebut sebagai pemilik gedung Warenhuis yang sesungguhnya.

Melalui kuasa hukumnya, Maya Seminiole Pulungan telah melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang meminta blokir permohonan sertifikat. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mengajukan Kasasi atas kekalahan pihaknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan atas kepemilikan gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu Kota Medan. Hal itu berdasarkan pengakuan anggota dewan Kota Medan.

“Informasi yang kami dapatkan dari Plt Kabag Hukum Kota Medan Pak Indra Gunawan, Pemko Medan sudah mengajukan Kasasi terhadap PTUN dengan tergugat utama BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ucap Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong kepada Sumut Pos, Selasa (9/2).

Dikatakan Rudiyanto, hal itu dijelaskan Indra Gunawan kepada pihaknya, saat Komisi I DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bagian Hukum Setdako Medan di gedung DPRD Medan, Senin (8/1) lalu. “Dijelaskan kepada kami, jika proses Kasasi sudah disampaikan oleh Bagian Hukum Kota Medan pada bulan November 2020, katanya sudah didaftarkan bulan November itu,” ujarnya.

Hanya saja, lanjut Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini, belum ada informasi lanjutan atas proses Kasasi yang sudah diajukan sejak 3 bulan yang lalu tersebut. “Maka kami minta juga, supaya mereka cepat berkoordinasi agar bida segera tahu proses (hukum) nya sudah sampai dimana,” ujarnya.

Dikonfirmasi Sumut Pos mengenai hal itu, Plt Kabag Hukum Setdako Medan Indra Gunawan tak kunjung menjawab pertanyaan wartawan. Anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani SH pun menyayangkan sikap Indra Gunawan.

“Harusnya di jawab saja, kenapa harus ditutup-tutupi. Kalau memang masih Kasasi ya Kasasi, terbuka saja kepada media, masyarakat kan perlu tahu perkembangan kasus hukum yang menyangkut aset-aset milik Pemko Medan,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, kepada Sumut Pos, Ketua DPRD Medan, Hasyim SE meminta kepada Pemko Medan, dalam hal ini Bagian Hukum Kota Medan untuk segera menyelesaikan kasus hukum yang menyeret sejumlah aset milik Pemko Medan.

“Kalau memang Pemko punya alas hak atas aset itu dan itu memang benar milik Pemko, ya fight lah, jangan mundur, jangan lemah, maju terus. Jangan lambat begitu proses hukumnya, Pemko yang harus mengejar supaya masalah hukum terhadap aset-asetnya bisa cepat selesai,” tegas Hasyim saat ditemui Sumut Pos di ruangannya.

Namun, Hasyim juga mengingatkan Pemko Medan untuk tidak mengakui aset yang bukan miliknya. Untuk itu, Pemko kembali diingatkan agar kembali memilah mana aset Pemko yang sudah dibukukan dan mana yang tidak.

“Kalau tidak dibukukan sebagai aset, maka tidak bisa diakui sebagai aset. Kalau punya orang dan Pemko mau membangun gedung itu, itu artinya Pemko harus bayar sama pemiliknya. Tapi ya sekali lagi, kalau memang itu aset yang dibukukan dan ada alas hak nya, maka kejar terus proses hukumnya, jangan dibiarkan lama-lama begitu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sengketa hukum terkait kepemilikan aset gedung bersejarah Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, masih belum menemui titik terang. Hingga saat ini, belum diketahui tentang status hukum gedung yang menjadi Supermarket pertama di Kota Medan tersebut.

Sebelumnya, pihak penggugat kepemilikan gedung Warenhuis oleh Pemko Medan adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Maya Seminole Pulungan selaku putri almarhum G Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan yang disebut sebagai pemilik gedung Warenhuis yang sesungguhnya.

Melalui kuasa hukumnya, Maya Seminiole Pulungan telah melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang meminta blokir permohonan sertifikat. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/