25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Gubsu Akui, KSN Tak Rekomendasi TNI Aktif jadi Kasatpol PP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keinginan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menempatkan seorang TNI aktif sebagai kepala Satuan Polisi Pamong Praja pada organisasi perangkat daerahnya, kandas.

Hal ini diamini langsung Gubsu Edy, menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas hasil lelang eselon II Pemprovsu.

Bahwa kemudian hal itu didasari, kata Edy, tak ada lagi ahli status bagi personel TNI/Polri yang ingin menjadi eselon II di lingkungan pemerintahan.

“Begini rupanya, untuk eselon II itu tidak ada ahli status. Itu yang baru kita dapat dari Menpan RB. Berarti Undang-undangnya demikian. Sehingga dia tidak bisa ahli status dari TNI ke eselon II,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, sebelumnya mencuat nama Kolonel (Inf) Azhar Muliyadi disebut keluar sebagai peraih ranking pertama saat mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II untuk posisi Kasatpol PP Sumut. Azhar yang juga Koordinator Penindakan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, mengalahkan dua kandidat lain pada lelang eselon II tersebut.

Gubsu menambahkan, berdasarkan PP 11/20217 yang mengatur soal ahli status TNI/Polri menjadi PNS hanya berlaku untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Utama atau eselon I.

Sementara di Pemprov Sumut, jabatan eselon I hanya ada satu posisi, yakni untuk jabatan sekretaris daerah. “Yang bisa dari TNI ke eselon I. Kalau di sini (pemprov) kan eselon I hanya sekda saja,” sebutnya.

Hal serupa disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Afifi Lubis. Kata dia, bagi TNI yang ingin ahli status hanya berlaku untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama. Sehingga pengisi jabatan Kasatpol PP merupakan peraih ranking kedua dalam seleksi jabatan beberapa waktu. “Jabatan kasatpol PP adalah jabatan tinggi pratama, jadi tidak dimungkinkan lagi. Yang sudah ada itulah yang nantinya dipilih,” ungkapnya.

Diketahui, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana juga sempat menyoal nama Azhar Muliyadi. Ia mengaku pihaknya tidak memberi rekomendasi terhadap jabatan kepala Satpol PP.

Sebab nama yang diusulkan Pemprov Sumut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni diketahui masih menjabat sebagai tentara aktif. Rekomendasi itu diberikan KASN setelah menerima nama-nama dari Tim Pansel Pemprov Sumut.

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi. Sudah (diserahkan). Adalah kepala Satpol PP yang harus mendapat izin sesuai ketentuan yang berlaku, kan ada calon JPTP dari tentara aktif,” katanya, Selasa (19/1) lalu.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan, instansi pemerintah daerah tidak boleh diisi oleh TNI/Polri aktif. Akan tetapi, bila mendapatkan izin dari Presiden RI Joko Widodo, bisa saja ketentuan tersebut dikesampingkan.

“Tindaklanjutnya itu pada saat nanti pak gubernur menyampaikan, misalnya dapat izin dari presiden RI. Bahwa setiap jabatan pimpinan tinggi pada instansi daerah itu pertama tidak boleh diisi oleh calon JPT tentara aktif atau polisi aktif. Memang di situ ada pasal, kecuali ada izin dari presiden,” pungkasnya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keinginan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menempatkan seorang TNI aktif sebagai kepala Satuan Polisi Pamong Praja pada organisasi perangkat daerahnya, kandas.

Hal ini diamini langsung Gubsu Edy, menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas hasil lelang eselon II Pemprovsu.

Bahwa kemudian hal itu didasari, kata Edy, tak ada lagi ahli status bagi personel TNI/Polri yang ingin menjadi eselon II di lingkungan pemerintahan.

“Begini rupanya, untuk eselon II itu tidak ada ahli status. Itu yang baru kita dapat dari Menpan RB. Berarti Undang-undangnya demikian. Sehingga dia tidak bisa ahli status dari TNI ke eselon II,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, sebelumnya mencuat nama Kolonel (Inf) Azhar Muliyadi disebut keluar sebagai peraih ranking pertama saat mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II untuk posisi Kasatpol PP Sumut. Azhar yang juga Koordinator Penindakan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, mengalahkan dua kandidat lain pada lelang eselon II tersebut.

Gubsu menambahkan, berdasarkan PP 11/20217 yang mengatur soal ahli status TNI/Polri menjadi PNS hanya berlaku untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Utama atau eselon I.

Sementara di Pemprov Sumut, jabatan eselon I hanya ada satu posisi, yakni untuk jabatan sekretaris daerah. “Yang bisa dari TNI ke eselon I. Kalau di sini (pemprov) kan eselon I hanya sekda saja,” sebutnya.

Hal serupa disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Afifi Lubis. Kata dia, bagi TNI yang ingin ahli status hanya berlaku untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama. Sehingga pengisi jabatan Kasatpol PP merupakan peraih ranking kedua dalam seleksi jabatan beberapa waktu. “Jabatan kasatpol PP adalah jabatan tinggi pratama, jadi tidak dimungkinkan lagi. Yang sudah ada itulah yang nantinya dipilih,” ungkapnya.

Diketahui, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana juga sempat menyoal nama Azhar Muliyadi. Ia mengaku pihaknya tidak memberi rekomendasi terhadap jabatan kepala Satpol PP.

Sebab nama yang diusulkan Pemprov Sumut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni diketahui masih menjabat sebagai tentara aktif. Rekomendasi itu diberikan KASN setelah menerima nama-nama dari Tim Pansel Pemprov Sumut.

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi. Sudah (diserahkan). Adalah kepala Satpol PP yang harus mendapat izin sesuai ketentuan yang berlaku, kan ada calon JPTP dari tentara aktif,” katanya, Selasa (19/1) lalu.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan, instansi pemerintah daerah tidak boleh diisi oleh TNI/Polri aktif. Akan tetapi, bila mendapatkan izin dari Presiden RI Joko Widodo, bisa saja ketentuan tersebut dikesampingkan.

“Tindaklanjutnya itu pada saat nanti pak gubernur menyampaikan, misalnya dapat izin dari presiden RI. Bahwa setiap jabatan pimpinan tinggi pada instansi daerah itu pertama tidak boleh diisi oleh calon JPT tentara aktif atau polisi aktif. Memang di situ ada pasal, kecuali ada izin dari presiden,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/