30 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

Hotel De Paris dan Cello Pool BAR Ditenggat Seminggu Urus Izin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan memberikan kesempatan kepada pihak Managemen Hotel De Paris dan Cello Pool BAR yang terletak di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat untuk mengurus seluruh izin usaha serta membayar pajak-pajak usahanya dalam waktu seminggu.

BERSANTAI: Pengunjung saat bersantai di Cello Pool Bar di De Paris Hotel Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. De Paris Hotel dan Cello Pool Bar diketahui tidak memiliki izin beroperasi.

Hal itu disepakati pihak pengelola Hotel De Paris dan Cello Pool BAR yang diwakili pihak Manajemen serta perwakilan PHRI Sumut, Arjuna dan Tumpal Simanjuntak, saat Komisi III DPRD Medan yang diwakili Wakil Ketua Komisi III, Abdul Rahman Nasution dan para anggota Komisi seperti Hendri Duin, Edward Hutabarat dan Netty Yuniati Siregar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel De Paris, pada Senin (8/2) malam.

“Hasilnya memang benar, mereka tidak punya izin. Mereka cuma baru mendaftarkan izinnya di OSS (Online Single Submission), tapi belum melengkapi syarat-syarat perizinannya. Artinya, ya mereka tak punya izin, apalagi bayar pajak. Jadi kesepakatan akhirnya, mereka diminta untuk mengurus semuanya dalam waktu 1 Minggu, ada perjanjian tertulisnya” ucap anggota Komisi III DPRD Medan, Hendra Duin Sembiring kepada Sumut Pos, Selasa (9/1).

Baca Juga : De Paris Hotel dan Cello Pool Bar Tak Punya Izin, Pemko Medan kok Diam Saja…

Dikatakan Duin, bila nantinya dalam waktu seminggu pihak pengelola tidak selesai mengurus izin-izinnya, maka Hotel De Paris dan Cello Pool BAR wajib menutup sementara usahanya hingga proses perizinan dan pembayaran pajaknya telah selesai ditunaikan.

Dalam sidak tersebut, Komisi III tidak hadir sendirian, mereka didampingi Dinas Pariwisata yang dihadiri langsung Kadispar Kota Medan H Agus Suriyono, pihak Satpol PP, Sekretaris BPPRD Medan Benny Siregar dan Kepala UPT 4 BPPRD Kota Medan. Namun dari pihak DPMPTSP, tidak dihadiri oleh satu orangpun perwakilannya.

“Sebenarnya sesuai kesepakatan kami di Komisi III dengan para OPD yang hadir dalam RDP Senin (8/1) siang kemarin, tidak ada toleransi lagi bagi mereka, karena mereka sudah lama melanggar aturan. Tapi saya gak ngerti juga, kenapa tiba-tiba beberapa teman-teman lainnya di Komisi III justru memberikan tenggang waktu seminggu. Kalau saya pribadi menilai, harusnya langsung ditutup saat itu juga, gak usah kasih waktu seminggu. Nanti kalau semua sudah selesai mereka urus, baru boleh dibuka kembali,” tegas Duin.

Duin juga cukup menyesalkan tidak adanya perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dalam kunjungan tersebut. Padahal, kunjungan Komisi III tersebut memang merupakan kesepakatan antara Komisi III dengan para OPD yang dimaksud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sudah dilakukan pada Senin (9/1) siang di gedung DPRD Medan.

“Cuma Dinas PMPTSP yang gak datang saat sidak, padahal waktu RDP siang harinya mereka datang. Ada apa ini? Heran juga saya. Padahal kan mereka itu kuncinya, mereka lah yang paling tahu apakah Hotel dan BAR itu punya izin atau tidak. Kalau misalnya sedang diurus, sudah sampai dimana kepengurusannya? Itu kan perlu dijelaskan mereka saat sidak ditempat, supaya jelas semuanya. Karena saat RDP siang hari katanya belum ada surat mengurus pajak, tapi malam hari sudah ada surat dalam proses pengurusan,” cetusnya.

Begitupun, Hendri berharap agar pihak Hotel De Paris dan Cello Pool BAR dapat menepati janjinya untuk mengurus semua izin dan pajaknya dalam waktu satu minggu. Bila tidak, maka Hotel De Paris dan Cello Pool BAR wajib menutup sementara tempat usahanya tersebut.

“Kita sebenarnya mendukung semua pengusaha di Kota Medan ini, kita juga mau investasi di Kota Medan terus membaik, tapi harus tetap mengikuti aturan, gak bisa suka-suka,” ungkapnya.

Terpisah, saat Sumut Pos menanyakan hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono membenarkannya. Suriyono juga mengatakan, jika Hotel De Paris dan Cello Pool BAR diberi kesempatan satu minggu untuk mengurus izin dan pajak usahanya.

“Iya, tadi malam kami ke lokasi, kami sifatnya mendampingi Komisi III yang melakukan kunjungan. Kalau Izin dan pajaknya tidak selesai dalam waktu satu minggu, maka akan ditutup sementara. Kesepakatan itu tertulis,” kata Agus.

Untuk protokol kesehatan (prokes), Agus mengatakan jika pihaknya tidak menemukan pelanggaran prokes selama berada di lokasi. Sebab saat tiba di lokasi, cuaca di sana dalam kondisi hujan deras.

“Pertama hujan, kedua bukan weekend, jadi memang sepi, tidak ada kerumunan sama sekali. Hanya saja ada kita ingatkan supaya menyiapkan tempat cuci tangan di beberapa tempat disana,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan memberikan kesempatan kepada pihak Managemen Hotel De Paris dan Cello Pool BAR yang terletak di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat untuk mengurus seluruh izin usaha serta membayar pajak-pajak usahanya dalam waktu seminggu.

BERSANTAI: Pengunjung saat bersantai di Cello Pool Bar di De Paris Hotel Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. De Paris Hotel dan Cello Pool Bar diketahui tidak memiliki izin beroperasi.

Hal itu disepakati pihak pengelola Hotel De Paris dan Cello Pool BAR yang diwakili pihak Manajemen serta perwakilan PHRI Sumut, Arjuna dan Tumpal Simanjuntak, saat Komisi III DPRD Medan yang diwakili Wakil Ketua Komisi III, Abdul Rahman Nasution dan para anggota Komisi seperti Hendri Duin, Edward Hutabarat dan Netty Yuniati Siregar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel De Paris, pada Senin (8/2) malam.

“Hasilnya memang benar, mereka tidak punya izin. Mereka cuma baru mendaftarkan izinnya di OSS (Online Single Submission), tapi belum melengkapi syarat-syarat perizinannya. Artinya, ya mereka tak punya izin, apalagi bayar pajak. Jadi kesepakatan akhirnya, mereka diminta untuk mengurus semuanya dalam waktu 1 Minggu, ada perjanjian tertulisnya” ucap anggota Komisi III DPRD Medan, Hendra Duin Sembiring kepada Sumut Pos, Selasa (9/1).

Baca Juga : De Paris Hotel dan Cello Pool Bar Tak Punya Izin, Pemko Medan kok Diam Saja…

Dikatakan Duin, bila nantinya dalam waktu seminggu pihak pengelola tidak selesai mengurus izin-izinnya, maka Hotel De Paris dan Cello Pool BAR wajib menutup sementara usahanya hingga proses perizinan dan pembayaran pajaknya telah selesai ditunaikan.

Dalam sidak tersebut, Komisi III tidak hadir sendirian, mereka didampingi Dinas Pariwisata yang dihadiri langsung Kadispar Kota Medan H Agus Suriyono, pihak Satpol PP, Sekretaris BPPRD Medan Benny Siregar dan Kepala UPT 4 BPPRD Kota Medan. Namun dari pihak DPMPTSP, tidak dihadiri oleh satu orangpun perwakilannya.

“Sebenarnya sesuai kesepakatan kami di Komisi III dengan para OPD yang hadir dalam RDP Senin (8/1) siang kemarin, tidak ada toleransi lagi bagi mereka, karena mereka sudah lama melanggar aturan. Tapi saya gak ngerti juga, kenapa tiba-tiba beberapa teman-teman lainnya di Komisi III justru memberikan tenggang waktu seminggu. Kalau saya pribadi menilai, harusnya langsung ditutup saat itu juga, gak usah kasih waktu seminggu. Nanti kalau semua sudah selesai mereka urus, baru boleh dibuka kembali,” tegas Duin.

Duin juga cukup menyesalkan tidak adanya perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dalam kunjungan tersebut. Padahal, kunjungan Komisi III tersebut memang merupakan kesepakatan antara Komisi III dengan para OPD yang dimaksud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sudah dilakukan pada Senin (9/1) siang di gedung DPRD Medan.

“Cuma Dinas PMPTSP yang gak datang saat sidak, padahal waktu RDP siang harinya mereka datang. Ada apa ini? Heran juga saya. Padahal kan mereka itu kuncinya, mereka lah yang paling tahu apakah Hotel dan BAR itu punya izin atau tidak. Kalau misalnya sedang diurus, sudah sampai dimana kepengurusannya? Itu kan perlu dijelaskan mereka saat sidak ditempat, supaya jelas semuanya. Karena saat RDP siang hari katanya belum ada surat mengurus pajak, tapi malam hari sudah ada surat dalam proses pengurusan,” cetusnya.

Begitupun, Hendri berharap agar pihak Hotel De Paris dan Cello Pool BAR dapat menepati janjinya untuk mengurus semua izin dan pajaknya dalam waktu satu minggu. Bila tidak, maka Hotel De Paris dan Cello Pool BAR wajib menutup sementara tempat usahanya tersebut.

“Kita sebenarnya mendukung semua pengusaha di Kota Medan ini, kita juga mau investasi di Kota Medan terus membaik, tapi harus tetap mengikuti aturan, gak bisa suka-suka,” ungkapnya.

Terpisah, saat Sumut Pos menanyakan hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono membenarkannya. Suriyono juga mengatakan, jika Hotel De Paris dan Cello Pool BAR diberi kesempatan satu minggu untuk mengurus izin dan pajak usahanya.

“Iya, tadi malam kami ke lokasi, kami sifatnya mendampingi Komisi III yang melakukan kunjungan. Kalau Izin dan pajaknya tidak selesai dalam waktu satu minggu, maka akan ditutup sementara. Kesepakatan itu tertulis,” kata Agus.

Untuk protokol kesehatan (prokes), Agus mengatakan jika pihaknya tidak menemukan pelanggaran prokes selama berada di lokasi. Sebab saat tiba di lokasi, cuaca di sana dalam kondisi hujan deras.

“Pertama hujan, kedua bukan weekend, jadi memang sepi, tidak ada kerumunan sama sekali. Hanya saja ada kita ingatkan supaya menyiapkan tempat cuci tangan di beberapa tempat disana,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/