KANTOR GUBERNUR-Sebanyak 158 unit mobil dinas atau mobil plat merah milik Pemprovsu akan dilelang tahun ini. Hal ini dilaksanakan karena telah berusia di atas lima tahun dan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp4,1 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Daerah Propinsi Sumut (Setdapropsu), Bondaharo di Kantor Gubernur, Rabu (9/3).
Dia mengatakan, pelaksanaan lelang ini dilakukan secara tertutup sesuai dengan ketentuan seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah. Di dalam Permendagri tersebut dijelaskan ketentuan pelelangan, salah satunya terkait harga kendaraan yang dijadikan acuan oleh Pempropsu.
“Mengenai waktunya, kami belum bisa pastikan dan masih akan dikoordinasikan lagi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan dalam Permendagri tersebut dinyatakan untuk kendaraan dinas yang berusia 5-7 tahun, maka saat pelelangan nilainya sebesar 40 persen dari harga pasar kendaraan dimaksud.
Bondaharo menerangkan, lelang tertutup dipilih, karena dibenarkan oleh aturan tersebut. Hal ini memang untuk memberi peluang besar bagi pemakai kendaraan dinas untuk memiliki mobil dinas tersebut melalui proses yang dibenarkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga mengungkap pada tahun ini, Pemprovsu akan menambah jumlah kendaraan dinas baru. Untuk sekretariat, direncanakan penambahan 16 mobil jenis mini bus, dua unit mobil jenis jeep dan satu unit mobil bus serta 20 unit kendaraan roda dua. (ril)