Site icon SumutPos

Pencemaran Nama H Anif, Ketua KNPI Sumut Diperiksa 3 Jam

Foto: Gibson/PM ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto, di pelataran mesjid Poldasu. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Haji Anif, pengusaha di Sumut.
Foto: Gibson/PM
ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto, di pelataran mesjid Poldasu. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Haji Anif, pengusaha di Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu memeriksa Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Sumut, Dodi Sutanto (34) selama 3 jam  dengan kapasitas sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik H Anif, Selasa (8/3).

Mengenakan celana jeans dan kemeja keper, Dodi Sutanto, warga Jalan Sei Bahmendaria, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru itu tiba di gedung Ditresekrimsus Poldasu sekira pukul 14.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Hadiningtyas dan Afrizal Hamdi Kusuma. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 17.00 WIB. Pemeriksaan Dodi Sutanto merupakan kali pertama sebagai tersangka setelah sebelumnya pemeriksaan pertama sebagai saksi.

Direskrimsus Poldasu Kombes Ahmad Haydar melalui Kasubdit II/Cyber Crime AKBP Yemmi Mandagi membenarkan pemeriksaan itu. “Pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan Jumat (11/3),” ucapnya.

Dijelaskannya, sesuai pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni  Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 dengan ancaman di atas 5 tahun, layak untuk dilakukan penahanan namun itu nantinya tergantung hasil pemeriksaan pada Jumat depan.

“Dari pasal yang dipersangkakan yakni ancaman hukuman diatas 5 tahun, tersangka Dodi Sutanto dapat dilakukan penahanan. Namun kita lihat hasil pemeriksaan Jumat depan,” jelasnya.

Dodi Sutanto yang diwawancarai usai menjalankan sholat Azhar di Mapoldasu didampingi kuasa hukumnya mengatakan, pemeriksaan hingga menjadikan kliennya sebagai tersangka cacat hukum dan bertentangan dengan Pasal 72 KUHPidana   (delik aduan absolut) diperkuat Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.50 Tahun 2008.

“Dalam kasus ini, yang merasa dirinya dicemarkan harus langsung membuat pengaduan dan tidak bisa diwakilkan. Tapi dalam kasus ini, yang melaporkan klien kami adalah H Sandri Alamsyah Harahap SH sebagai kuasa hukum H Anif, sesuai No.LP/1317/XI/2015/SPKT III tanggal 3 Nopember 2015,” jelasnya.

Dengan kejanggalan penyidikan itulah, sambung Hadiningtyas, pihaknya sudah menyurati Kapoldasu dan Dirreskrimsus. “Tadi, sebelum dilakukan pemeriksaan, kami telah menyurati Kapoldasu dan Dirreskrimsus, sebagai bentuk protes atas penyidikan yang dilakukan Subdit II/Cyber Crime hingga klien kami dijadikan tersangka,” katanya.

Hadiningtyas menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah men-share atau mengirim apalagi menyebarluaskan berita atau informasi melalui akun atau media sosial yang menimbulkan dampak tidak menyenangkan atau mencemarkan nama baik H Anif.

“Justru akun klien saya telah dibobol orang yang tidak diketahui identitasnya. Kami akan memeriksa akun klien kami ke ahli dibidang IT.Kami pastikan sudah beberapa kali akun klien kami ini dibobol orang tidak bertanggungjawab,” tandasnya. (gib/deo)

Exit mobile version