25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jabatan Riswan Lubis Diduga Langgar Aturan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Riswan Lubis menjadi pelaksana tugas (Plt) terlama di jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah Pemprov Sumut. Masa kerjanya diketahui sudah sekitar hampir dua tahun ini. Ironisnya, pada jabatan kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) tersebut, sudah dua kali dibuka seleksi terbuka eselon II, namun belum kunjung dilantik pejabat yang mengikuti lelang itu oleh Gubsu Edy.

Sekda Provsu R Sabrina.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina mengatakan, kondisi ini memang sudah menjadi perhatian khusus pihaknya. Saat ini, pihaknya sedang siapkan skema apakah menempatkan pejabat eselon II melalui rotasi/mutasi untuk kekosongan kepala BPPRD Sumut tersebut, atau kembali membuka jalur seleksi terbuka untuk ketiga kalinya.

“Kan sudah dua kali juga membuka lelang jabatan (untuk kepala BPPRD), tapi belum terisi juga. Mungkin yang terakhir akan melalui mutasi dan rotasi dari sesama eselon II. Ini tentu menjadi pemikiran kami,” katanya menjawab wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jl. Jenderal Sudirman Medan, Selasa (9/3).

Perpanjangan jabatan Plt Riswan, kata dia, sudah dua kali dilakukan pihaknya. Ditambah lagi karena mengingat bakal ada pejabat yang dilantik sesuai hasil lelang eselon II tempo hari, sengaja tak diganti dulu. “Kemudian Plt ini kan dia sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Jangan sampai pula terganggu urusan APBD karena tidak ada PA dan KPA ini. Dan waktu itu kita pikir sudah mau diisi, ya sudahlah tanggung, kan gitu. Rupanya nilainya belum mencukupi. Makanya alternatif terakhir kita mencari figur-figur kompeten diantara eselon II yang ada melalui mutasi/rotasi,” katanya.

Santer mencuat kabar, melalui skema mutasi/rotasi untuk jabatan dimaksud akan diplot Staf Ahli Gubsu,Agus Tripriyono. Sebelum menjadi staf ahli, Agus diketahui pernah menjabat sebagai kepala BPKAD Setdaprovsu. Disinggung mengenai ini, Sabrina menolak mengomentarinya. “Belum tahu, tapi pada prinsipnya semua eselon II itu berpeluang. Cuma kita belum bisa menyampaikan itu,” katanya.

Di sisi lain, mengenai masih terdapat kekosongan jabatan di sejumlah OPD Pemprovsu, Sabrina mengaku bersama unsur pimpinan tengah menggodok figur-figur dari eselon II guna mengisi posisi tersebut.

“Dalam minggu ini akan menggodok figur-figur tersebut. Walaupun rotasi/mutasi tentu perlu ada penilaian juga mana yang lebih baik. Tetapi tidak dengan cara seleksi. Pertimbangannya tentu melihat latar belakang dan kapasitasnya, juga seandainya yang satu bergeser ini (gantinya) siapa. Atau apakah yang kosong akan dilelang. Sehingga setelah itu kita baru jelas lihat mana-mana lagi yang perlu dilelang,” katanya.

Posisi Riswan Lubis sebagai Plt Kepala BPPRD Sumut ini, diduga telah melanggar aturan jika dilihat berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. Terkhusus pada poin 11 SE tersebut di mana berbunyi; Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat

diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Adapun dua kali perpanjangan jabatan Riswan sebagai Plt, diketahui tidak sesuai dengan lamanya masa kerjanya dalam jabatan tersebut sampai sekarang. (prn/ila)

TEKS FOTO

WAWANCARA: Sekdaprovsu R Sabrina saat diwawancara wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (9/3). PRANKS HASIBUAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Riswan Lubis menjadi pelaksana tugas (Plt) terlama di jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah Pemprov Sumut. Masa kerjanya diketahui sudah sekitar hampir dua tahun ini. Ironisnya, pada jabatan kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) tersebut, sudah dua kali dibuka seleksi terbuka eselon II, namun belum kunjung dilantik pejabat yang mengikuti lelang itu oleh Gubsu Edy.

Sekda Provsu R Sabrina.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina mengatakan, kondisi ini memang sudah menjadi perhatian khusus pihaknya. Saat ini, pihaknya sedang siapkan skema apakah menempatkan pejabat eselon II melalui rotasi/mutasi untuk kekosongan kepala BPPRD Sumut tersebut, atau kembali membuka jalur seleksi terbuka untuk ketiga kalinya.

“Kan sudah dua kali juga membuka lelang jabatan (untuk kepala BPPRD), tapi belum terisi juga. Mungkin yang terakhir akan melalui mutasi dan rotasi dari sesama eselon II. Ini tentu menjadi pemikiran kami,” katanya menjawab wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jl. Jenderal Sudirman Medan, Selasa (9/3).

Perpanjangan jabatan Plt Riswan, kata dia, sudah dua kali dilakukan pihaknya. Ditambah lagi karena mengingat bakal ada pejabat yang dilantik sesuai hasil lelang eselon II tempo hari, sengaja tak diganti dulu. “Kemudian Plt ini kan dia sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Jangan sampai pula terganggu urusan APBD karena tidak ada PA dan KPA ini. Dan waktu itu kita pikir sudah mau diisi, ya sudahlah tanggung, kan gitu. Rupanya nilainya belum mencukupi. Makanya alternatif terakhir kita mencari figur-figur kompeten diantara eselon II yang ada melalui mutasi/rotasi,” katanya.

Santer mencuat kabar, melalui skema mutasi/rotasi untuk jabatan dimaksud akan diplot Staf Ahli Gubsu,Agus Tripriyono. Sebelum menjadi staf ahli, Agus diketahui pernah menjabat sebagai kepala BPKAD Setdaprovsu. Disinggung mengenai ini, Sabrina menolak mengomentarinya. “Belum tahu, tapi pada prinsipnya semua eselon II itu berpeluang. Cuma kita belum bisa menyampaikan itu,” katanya.

Di sisi lain, mengenai masih terdapat kekosongan jabatan di sejumlah OPD Pemprovsu, Sabrina mengaku bersama unsur pimpinan tengah menggodok figur-figur dari eselon II guna mengisi posisi tersebut.

“Dalam minggu ini akan menggodok figur-figur tersebut. Walaupun rotasi/mutasi tentu perlu ada penilaian juga mana yang lebih baik. Tetapi tidak dengan cara seleksi. Pertimbangannya tentu melihat latar belakang dan kapasitasnya, juga seandainya yang satu bergeser ini (gantinya) siapa. Atau apakah yang kosong akan dilelang. Sehingga setelah itu kita baru jelas lihat mana-mana lagi yang perlu dilelang,” katanya.

Posisi Riswan Lubis sebagai Plt Kepala BPPRD Sumut ini, diduga telah melanggar aturan jika dilihat berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. Terkhusus pada poin 11 SE tersebut di mana berbunyi; Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat

diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Adapun dua kali perpanjangan jabatan Riswan sebagai Plt, diketahui tidak sesuai dengan lamanya masa kerjanya dalam jabatan tersebut sampai sekarang. (prn/ila)

TEKS FOTO

WAWANCARA: Sekdaprovsu R Sabrina saat diwawancara wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (9/3). PRANKS HASIBUAN/SUMUT POS

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/