30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pembangunan Gapura Batas Kota Tak Kunjung Selesai, Komisi IV Minta Pemko Evaluasi Kontraktor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan tiga Gapura Batas Kota Medan tahun anggaran 2022 yang hingga kini belum juga selesai dikerjakan, menuai perhatian serius dari Komisi IV DPRD Medan.

 Pasalnya mesti pengerjaannya telah diperpanjang selama lebih dari 50 hari di tahun anggaran 2023 ini, namun pengerjaan Gapura Batas Kota di kawasan Kampunglalang, Amplas, dan Tuntungan yang menelan anggaran hingga Rp9,4 miliar itu tak juga rampung.

 Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Rudiawan Sitorus, mengaku sangat menyayangkan proses pengerjaan tiga Gapura Batas Kota Medan yang tidak tepat waktu. Padahal, Gapura Batas Kota diharapkan dapat menjadi ‘wajah’ baru bagi penataan Kota Medan yang lebih baik.

 “Tentu sangat kita sayangkan pengerjaan Gapura Batas Kota yang tidak selesai sesuai jadwal yang ditentukan. Sayangnya lagi, dari tiga gapura yang dibangun, tidak ada satu pun yang betul-betul sudah selesai,” ucap Rudiawan kepada Sumut Pos, Jumat (10/3/2023).

 Oleh sebab itu, kata politisi PKS ini, keadaan ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemko Medan, khususnya bagi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang atau Dinas Perkim Kota Medan agar dapat mengevaluasi para kontraktor yang saat ini tengah mengerjakan Gapura Batas Kota tersebut.

 “Keterlambatan ini bentuk ketidakprofesionalan kontraktor. Tidak hanya memberikan sanksi berupa denda, Dinas Perkim juga harus mengevaluasi kinerja kontraktor tersebut,” ujarnya.

 Rudiawan mengatakan, kontraktor harus menyelesaikan pekerjaannya sesegera mungkin, tentunya dengan hasil pekerjaan yang diharapkan. “Bila tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu dan hasilnya juga tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka tentu harus ada evaluasi. Saya fikir itu wajib,” katanya.

 Belajar dari hal ini, lanjut Rudiawan, Dinas Perkim harus lebih selektif dalam memilih kontraktor untuk mengerjakan proyek-proyek yang ada di dinasnya. Mengingat, Wali Kota Medan Bobby Nasution menginginkan percepatan pembangunan, khususnya di sektor pembangunan fisik ataupun infrastruktur.

 “Kita minta juga kepada Dinas Perkim agar lebih selektif memilih rekanan kerja, gunakan lah rekanan yang profesional dalam menyelesaikan tugas-tugasnya,” pungkasnya.

 Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis membenarkan keterlembatan pekerjaan tiga Gapura Batas Kota tersebut.

 “Iya, tiga gapura batas kota itu memang belum rampung dikerjakan pihak kontraktor. Tahun ini sudah lewat 50 hari, tapi belum selesai juga. Ya itulah, manusia berencana, tapi Tuhan juga yang menentukan. Kalau yang kita lihat, banyak terkendala masalah cuaca,” ucap Endar kepada Sumut Pos, Selasa (7/2/2023).

 Alhasil, kata Endar, Pemko Medan kembali memberi waktu kepada pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tiga gapura batas kota tersebut. Berdasarkan aturan, perpanjangan dapat diberikan 20 hari sampai 40 hari selepas habis masa waktu perpanjangan pertama (50 hari).

 “Saat ini kita perpanjang, sesuai aturan dapat diperpanjang sampai 40 hari di tahun ini (2023) atau paling lama akhir bulan Maret ini. Harapan kita bisa selesai lebih cepat dari itu,” ujarnya.

 Meskipun demikian, sambung Endar, Pemko Medan tetap memberikan sanksi denda atau pinalti terhadap keterlambatan pekerjaan tiga gapura batas kota tersebut.

 “Sanksi denda 1 permil per hari tetap diberikan, tidak bisa tidak, kan aturannya sudah jelas. Jadi selain harus menyelesaikan pekerjaannya, mereka juga harus membayar denda, dan itu sudah mereka ketahui sejak awal,” katanya.

 Mengenai pembayaran sisa anggaran proyek yang belum tuntas, Endar mengatakan akan diajukan kembali di P-APBD TA 2023. Sebab, anggaran 2022 sudah tutup buku.

 “Kita yakin bulan ini juga selesai lah tiga gapura itu. Karena memang kita lihat sudah mau selesai kok, sudah tinggal finishing saja,” pungkasnya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan tiga Gapura Batas Kota Medan tahun anggaran 2022 yang hingga kini belum juga selesai dikerjakan, menuai perhatian serius dari Komisi IV DPRD Medan.

 Pasalnya mesti pengerjaannya telah diperpanjang selama lebih dari 50 hari di tahun anggaran 2023 ini, namun pengerjaan Gapura Batas Kota di kawasan Kampunglalang, Amplas, dan Tuntungan yang menelan anggaran hingga Rp9,4 miliar itu tak juga rampung.

 Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Rudiawan Sitorus, mengaku sangat menyayangkan proses pengerjaan tiga Gapura Batas Kota Medan yang tidak tepat waktu. Padahal, Gapura Batas Kota diharapkan dapat menjadi ‘wajah’ baru bagi penataan Kota Medan yang lebih baik.

 “Tentu sangat kita sayangkan pengerjaan Gapura Batas Kota yang tidak selesai sesuai jadwal yang ditentukan. Sayangnya lagi, dari tiga gapura yang dibangun, tidak ada satu pun yang betul-betul sudah selesai,” ucap Rudiawan kepada Sumut Pos, Jumat (10/3/2023).

 Oleh sebab itu, kata politisi PKS ini, keadaan ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemko Medan, khususnya bagi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang atau Dinas Perkim Kota Medan agar dapat mengevaluasi para kontraktor yang saat ini tengah mengerjakan Gapura Batas Kota tersebut.

 “Keterlambatan ini bentuk ketidakprofesionalan kontraktor. Tidak hanya memberikan sanksi berupa denda, Dinas Perkim juga harus mengevaluasi kinerja kontraktor tersebut,” ujarnya.

 Rudiawan mengatakan, kontraktor harus menyelesaikan pekerjaannya sesegera mungkin, tentunya dengan hasil pekerjaan yang diharapkan. “Bila tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu dan hasilnya juga tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka tentu harus ada evaluasi. Saya fikir itu wajib,” katanya.

 Belajar dari hal ini, lanjut Rudiawan, Dinas Perkim harus lebih selektif dalam memilih kontraktor untuk mengerjakan proyek-proyek yang ada di dinasnya. Mengingat, Wali Kota Medan Bobby Nasution menginginkan percepatan pembangunan, khususnya di sektor pembangunan fisik ataupun infrastruktur.

 “Kita minta juga kepada Dinas Perkim agar lebih selektif memilih rekanan kerja, gunakan lah rekanan yang profesional dalam menyelesaikan tugas-tugasnya,” pungkasnya.

 Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis membenarkan keterlembatan pekerjaan tiga Gapura Batas Kota tersebut.

 “Iya, tiga gapura batas kota itu memang belum rampung dikerjakan pihak kontraktor. Tahun ini sudah lewat 50 hari, tapi belum selesai juga. Ya itulah, manusia berencana, tapi Tuhan juga yang menentukan. Kalau yang kita lihat, banyak terkendala masalah cuaca,” ucap Endar kepada Sumut Pos, Selasa (7/2/2023).

 Alhasil, kata Endar, Pemko Medan kembali memberi waktu kepada pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tiga gapura batas kota tersebut. Berdasarkan aturan, perpanjangan dapat diberikan 20 hari sampai 40 hari selepas habis masa waktu perpanjangan pertama (50 hari).

 “Saat ini kita perpanjang, sesuai aturan dapat diperpanjang sampai 40 hari di tahun ini (2023) atau paling lama akhir bulan Maret ini. Harapan kita bisa selesai lebih cepat dari itu,” ujarnya.

 Meskipun demikian, sambung Endar, Pemko Medan tetap memberikan sanksi denda atau pinalti terhadap keterlambatan pekerjaan tiga gapura batas kota tersebut.

 “Sanksi denda 1 permil per hari tetap diberikan, tidak bisa tidak, kan aturannya sudah jelas. Jadi selain harus menyelesaikan pekerjaannya, mereka juga harus membayar denda, dan itu sudah mereka ketahui sejak awal,” katanya.

 Mengenai pembayaran sisa anggaran proyek yang belum tuntas, Endar mengatakan akan diajukan kembali di P-APBD TA 2023. Sebab, anggaran 2022 sudah tutup buku.

 “Kita yakin bulan ini juga selesai lah tiga gapura itu. Karena memang kita lihat sudah mau selesai kok, sudah tinggal finishing saja,” pungkasnya. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/