MEDAN-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) masih menunggu terkait adanya kebijakan mobil 1.500 cc haram minum premium. Pasalnya, mobil dinas pejabat di Sumut rata-rata di atas 1.500 cc (lihat grafis). Instruksi presiden pun menjadi sesuatu yang dinanti sebagai payung hukum.
“Sifatnya masih lisan, jadi kita masih menunggu instruksi presiden itu. Dan pada prinsipnya, Pemprovsu melalui Plt Gubsu tidak diragukan lagi. Karena sudah ada imbauan terhadap kebijakan itu jauh hari lalu. Setelah ada instruksi itu, baru akan dibuat kebijakan atau aturan dari pemprovsu,” ungkap Kepala Biro (Kabiro) Perlengkapan dan Perawatan (Kapuat) Pemprovsu, Syafruddin Nasution, Senin (9/4).
Syafruddin kembali menegaskan, sebelum instruksi turun, maka larangan dan hukuman bagi pejabat di Sumut yang masih menggunakan premium untuk mobil dinasnya belum bisa ditindak. “Jadi, menunggu realisasi dari imbauan itu,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi menjelaskan, imbauan agar orang kaya tidak menggunakan BBM bersubsidi jenis premium patut diberi apresiasi. Disebutkan premium hanya boleh digunakan oleh pengguna sepeda motor dan angkutan umum.
Guna memastikan program itu berjalan, maka pemerintah perlu memulai gerakan larangan itu bagi mobil pelat merah menggunakan bahan bakar bersubsidi. Tetapi perlu sosialisasi mendalam sekaligus penerapan sanksi bagi yang melanggarnya. “Hal ini agar mengurangi kekacauan di lapangan karena bila pemerintah tak melakukan sosialisasi yang intensif, nantinya justru akan merugikan semua pihak. Dipastikan kalau di lapangan rawan terjadi konflik antara petugas SPBU dengan konsumen,” jelasnya.
Potensi maraknya permintaan premium bersubsidi oleh pengguna kendaraan pribadi sangat besar dan akan sangat membahayakan bila kontrol pemerintah tidak memadai.
“Jurang harga antara premium dengan pertamax untuk kendaraan pribadi akan mengakibatkan peluang terjadinya pasar gelap. Khususnya, di saat harga pertamax mengalami lonjakan harga secara signifikan akibat kenaikan harga minyak mentah dunia,” urainya.
Peluang terjadinya pasar gelap, sambung Dekan Fakultas Hukum itu diperlukan aturan yang tegas dari pemerintah. Masalahnya ini terkait ketegasan pemerintah untuk melindungi konsumen yang berhak atas BBM bersubsidi yang selama tak berjalan.
Informasi yang diperoleh Sumut Pos dari salah seorang anggota DPRD Sumut, yang enggan disebutkan namanya, setiap anggota DPRD Sumut diberi mobil dinas tipe Kijang Innova dengan kapasitas silinder 2.500 cc. Sementara untuk pimpinan DPRD Sumut, berdasarkan informasi dari anggota DPRD Sumut tersebut, Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun memiliki tiga unit mobil dinas plat merah antara lain Toyota Prado 4.000 cc, dua unit Toyota Camry 3.000 cc, serta Kijang Inova 2.500 cc.
Untuk Wakil Ketua DPRD Sumut, difasilitasi Toyota Fortuner 2.700 cc, Wakil Ketua DPRD Sumut lainnya HM Affan SS, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri masing-masing juga difasilitasi kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner 2.700 cc.
“Untuk empat wakil pimpinan dewan, khusus di Jakarta sebagai transportasi juga difasilitasi mobil dinas jenis Kijang Innova. Ada dua mobil Kijang Innova di Jakarta, namun salah satunya dipergunakan secara pribadi oleh salah seorang wakil pimpinan dewan. Jadi praktis hanya tinggal satu unit Kijang Innova yang dipergunakan para wakil pimpinan dewan itu. Seharusnya dua unit Kijang Innova yang pembeliannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2011 lalu itu, diperuntukkan secara bergantian ketika para wakil pimpinan dewan tersebut tengah di Jakarta. Kalau Toyota Camry yang dipergunakan untuk Ketua DPRD Sumut itu, Toyota Camry yang lama di Jakarta dibawa ke Medan. Jadi beli lagi satu Toyota Camry yang baru untuk di Jakarta,” terangnya. (ari)
Seharusnya Mobil Dinas Pejabat
A.Kendaraan Perorangan Dinas
1. Gubernur | a. Sedan 3.000 cc b. Jeep 4.200 cc |
2. Wakil Gubernur : | a. Sedan 2.500 cc b. Jeep 3.200 cc |
3. Bupati/Wali kota : | a. Sedan 2.500 cc b. Jeep 3.200 cc |
4.Wakil bupati/wakil wali kota : | a. Sedan 2.200 cc b. Jeep 2.500 cc |
B. Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan
1. Ketua DPRD Provinsi | Sedan atau jeep 2.500 cc |
2. Wakil Ketua DPRD Provinsi | Sedan atau minibus 2.200 cc |
3. Ketua DPRD Kab/Kota | Sedan atau minibus 2.200 cc |
4. Wakil Ketua DPRD Kab/Kota | Sedan atau minibus 2.000 cc |
5. Pejabat eselon I | Sedan atau jeep 2.500 cc |
6. Pejabat eselon II | Sedan atau minibus 1.800 cc |
7. Pejabat eselon III | Sedan atau minibus 1.500 cc |
8. Pejabat eselon IV dan V | Sepeda motor 150 cc |
Sumber: Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No.26 Tahun 1996, Point IV