26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

ASN Kerja 6 Jam per Hari Selama Ramadan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya, menjadi 6 jam per hari. Perubahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN.

Ilustrasi.

“BERDASARKAN surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang keluar hari ini, kita langsung menyesuaikan jam kerja pegawai, yaitu dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB dengan satu jam istirahat,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, kepada Sumut Pos, Jumat (9/4).

Pada hari biasa, jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam, dengan total 37,5 jam per pekan. Dengan ketentuan, Senin-Kamis dari 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam. Lalu Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.

Sesuai isi Surat Edaran Kemenpan RB, kata Muslim, Pemko Medan langsung menyusun konsep kerja bagi para ASN di jajaran Pemko Medan. Mulai dari ASN yang melaksanakann

pekerjaannya di kantor atau Work From Office (WFO), maupun yang melakukan tugas-tugas kedinasannya di rumah atau Work From Home (WFH) selama bulan Ramadan dan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Konsep kerja untuk ASN yang kerja di kantor dan yang kerja di rumah harus kita atur, supaya walaupun bekerja di kantor dengan waktu lebih singkat 1 jam dari biasanya, tapi tetap dapat bekerja maksimal di bulan puasa nanti,” ujarnya.

Muslim juga menjelaskan, karena Kota Medan masih berada dalam situasi pandemi Covid-19, maka Pemko Medan masih terus memberlakukan sistem WFH bagi sebagian pegawai, baik ASN maupun non ASN.

“Total ada 50 persen yang WFH dan 50 persen lagi masuk kantor. ‘Kan kita masih pandemi, jadi belum bisa masuk kantor semua. Sesuai instruksi dari pusat, masing-masing kepala OPD diminta mengatur jumlah pegawai yang masuk kantor maupun yang WFH berikut tugas-tugasnya,” jelasnya.

Muslim memastikan, aturan jam kerja itu akan mulai berlaku sejak 1 Ramadan hingga akhir Ramadan. “Hari Senin (12/4) nanti kita masih pakai jam kerja seperti biasanya. Begitu juga setelah libur Idul Fitri, akan tetap memakai jam kerja saat ini. Intinya penyesuaian jam kerja itu hanya berlaku selama bulan Ramadan,” tegasnya.

Jumat kemarin, Menpan RB, Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadhan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE tersebut diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19.

“Sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN,” ujar Tjahjo dikutip dari lembaran SE pada Jumat (9/4).

Ada enam poin yang ditekankan Tjahjo. Pertama, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah diminta mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home).

Pengaturan itu diharapkan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam SE Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Kedua, Tjahjo meminta ASN memperhatikan jam kerja pada Ramadan. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya yakni Senin – Kamis pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.

“Waktu istirahatnya pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja 08.00 WIB – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB,” lanjutnya.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB. Waktu istirahatnya ditentukan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Jam kerja pada Jumat yakni pukul 08.00 WIB – 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

Ketiga, Tjahjo mengingatkan bahwa jam kerja ASN yang diatur pada poin kedua di atas berlaku bagi mereka melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

Keempat, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah sejumlah minimal 32,5 jam per minggu.

Kelima, dalam penerapan jam kerja selama Ramadan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan. Selain itu, tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

Keenam, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya. Setelahnya, harus menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Kemenpan RB.

Tjahjo juga mengingatkan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

“PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB,” katanya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya, menjadi 6 jam per hari. Perubahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN.

Ilustrasi.

“BERDASARKAN surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang keluar hari ini, kita langsung menyesuaikan jam kerja pegawai, yaitu dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB dengan satu jam istirahat,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, kepada Sumut Pos, Jumat (9/4).

Pada hari biasa, jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam, dengan total 37,5 jam per pekan. Dengan ketentuan, Senin-Kamis dari 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam. Lalu Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.

Sesuai isi Surat Edaran Kemenpan RB, kata Muslim, Pemko Medan langsung menyusun konsep kerja bagi para ASN di jajaran Pemko Medan. Mulai dari ASN yang melaksanakann

pekerjaannya di kantor atau Work From Office (WFO), maupun yang melakukan tugas-tugas kedinasannya di rumah atau Work From Home (WFH) selama bulan Ramadan dan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Konsep kerja untuk ASN yang kerja di kantor dan yang kerja di rumah harus kita atur, supaya walaupun bekerja di kantor dengan waktu lebih singkat 1 jam dari biasanya, tapi tetap dapat bekerja maksimal di bulan puasa nanti,” ujarnya.

Muslim juga menjelaskan, karena Kota Medan masih berada dalam situasi pandemi Covid-19, maka Pemko Medan masih terus memberlakukan sistem WFH bagi sebagian pegawai, baik ASN maupun non ASN.

“Total ada 50 persen yang WFH dan 50 persen lagi masuk kantor. ‘Kan kita masih pandemi, jadi belum bisa masuk kantor semua. Sesuai instruksi dari pusat, masing-masing kepala OPD diminta mengatur jumlah pegawai yang masuk kantor maupun yang WFH berikut tugas-tugasnya,” jelasnya.

Muslim memastikan, aturan jam kerja itu akan mulai berlaku sejak 1 Ramadan hingga akhir Ramadan. “Hari Senin (12/4) nanti kita masih pakai jam kerja seperti biasanya. Begitu juga setelah libur Idul Fitri, akan tetap memakai jam kerja saat ini. Intinya penyesuaian jam kerja itu hanya berlaku selama bulan Ramadan,” tegasnya.

Jumat kemarin, Menpan RB, Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadhan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE tersebut diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19.

“Sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN,” ujar Tjahjo dikutip dari lembaran SE pada Jumat (9/4).

Ada enam poin yang ditekankan Tjahjo. Pertama, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah diminta mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home).

Pengaturan itu diharapkan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam SE Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Kedua, Tjahjo meminta ASN memperhatikan jam kerja pada Ramadan. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya yakni Senin – Kamis pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.

“Waktu istirahatnya pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja 08.00 WIB – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB,” lanjutnya.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB. Waktu istirahatnya ditentukan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Jam kerja pada Jumat yakni pukul 08.00 WIB – 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

Ketiga, Tjahjo mengingatkan bahwa jam kerja ASN yang diatur pada poin kedua di atas berlaku bagi mereka melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

Keempat, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah sejumlah minimal 32,5 jam per minggu.

Kelima, dalam penerapan jam kerja selama Ramadan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan. Selain itu, tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

Keenam, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya. Setelahnya, harus menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Kemenpan RB.

Tjahjo juga mengingatkan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

“PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB,” katanya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/