25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Dugaan Sindikat Mafia Tanah, Warga Perumahan Ruzain 6 Lapor ke Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga perumahan Ruzain 6 di Jalan Perbatasan, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor melalui Penasehat Hukum, Alansya Putra Pulungan SH dan Reza Rayhan SH, melaporkan dugaan sindikat mafia tanah ke Polda Sumut.

TUNJUKKAN: Kuasa hukum warga Perumahan Ruzain 6, Medan Johor, Alansya Putra Pulungan SH (kanan) dan Reza Rayhan SH, menunjuk kan bukti laporan ke Polda Sumut, atas dugaan sindikat mafia tanah.

Dalam laporan bernomor STTLP/654/IV/2021/SUMUT/SPKT II ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (5/4), Alan dan Reza melaporkan dugaan penipuan oleh pengembang perumahan Ruzain 6 berinisial MTN, K, DKK yang diduga sindikat mafia tanah.

“Kita membuat laporan ini kerena kita melihat tidak ada itikad baik dari para terlapor. Kita sudah menyampaikan somasi namun tidak dijawab oleh para terlapor,” kata Alan kepada Sumut Pos, Jumat (9/4).

Diterangkannya kasus ini bermula pada 2012. Terlapor berinisial K, mendapat kuasa dari beberapa orang ahli waris tanah seluas 815 meter persegi yang kini menjadi Perumahan Ruzain 6. Kuasa kepada K itu disebut Alan dibuat notaris berinisial ASP dengan akte nomor 12 dan 14.

Berbekal kuasa itu, K dipertemukan terlapor MI dengan terlapor MTN sehingga terjadi kerjasama bangun bagi antara mereka pada 2017. Kerjasama itu pun, dikatakannya dituangkan dalam dalam akte nomor 25 dan 27.”Tanggal 23 Mei 2017, terlapor K memberi kuasa kepada terlapor MTN sebagaimana surat kuasa nomor 25, 26, 27 dan 28, untuk mengurus surat-surat, pembangunan dan jual beli kepada pihak lain atas tanah a quo,” imbuh Alan.

Setelah pembangunan perumahan Ruzain 6 berjalan dan dipasarkan, keempat klien mereka masing-masing membeli satu unit rumah dan sebidang tanah. Namun sampai saat ini, pembangunan rumah dan pengurusan pemecahan Sertifikat Hak Milik yang dibeli kliennya tak kunjung selesai klien mereka mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar.

“Hambatannya karena kita dapati semua terlapor ternyata tidak ada tercantum namanya dalam sertifikat tanah. Kami menduga semua terlapor tidak memiliki legal standing untuk melakukan tindakan hukum. Parahnya, tanggal 17 Februari 2021 terlapor K memasang plang di atas tanah a quo itu, melarang orang masuk dan menyatakan tanah tersebut miliknya berdasarkan SHM 163, 164 dan 1752,” pungkasnya.

Reza menambahkan, pihaknya menilai adanya ketidakwajaran dalam surat kuasa yang diberikan ahli waris kepada terlapor K. Dia curiga pengurusan data dan berkas yang berkaitan dengan orang yang memiliki hak atas tanah a quo itu dan ahli warisnya diduga dilakukan dengan cara yang tidak benar.

Oleh karena itu, pihaknya juga menduga perbuatan para terlapor adalah sindikat yang terorganisir untuk melakukan serangkaian perbuatan jual beli atas tanah yang bukan haknya yang biasa disebut sebagai mafia tanah. Hal itu diperkuat dengan adanya temuan mereka di website Pengadilan Negeri Medan, nama yang sama dengan terlapor K pernah menjadi terdakwa dan divonis bersalah atas kasus seperti ini dengan notarisnya juga berinisial ASP, sama dengan kasus ini.

“Karenanya kita berharap kepada Polda Sumut untuk dapat mengusut tuntas kasus ini. Terlebih, Kabareskrim Polri juga telah bertekad memberantas mafia tanah. Kita meyakini, Polda Sumut akan dapat mengungkap kebenaran dalam kasus ini secara objektif dan terang benderang,” pungkasnya. (prn/ila)

Teks foto

TUNJUKKAN: Kuasa hukum warga Perumahan Ruzain 6, Kecamatan Medan Johor, Alansya Putra Pulungan SH (kanan) dan Reza Rayhan SH tunjukkan bukti laporan ke Polda Sumut, atas dugaan sindikat mafia tanah. IST

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga perumahan Ruzain 6 di Jalan Perbatasan, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor melalui Penasehat Hukum, Alansya Putra Pulungan SH dan Reza Rayhan SH, melaporkan dugaan sindikat mafia tanah ke Polda Sumut.

TUNJUKKAN: Kuasa hukum warga Perumahan Ruzain 6, Medan Johor, Alansya Putra Pulungan SH (kanan) dan Reza Rayhan SH, menunjuk kan bukti laporan ke Polda Sumut, atas dugaan sindikat mafia tanah.

Dalam laporan bernomor STTLP/654/IV/2021/SUMUT/SPKT II ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (5/4), Alan dan Reza melaporkan dugaan penipuan oleh pengembang perumahan Ruzain 6 berinisial MTN, K, DKK yang diduga sindikat mafia tanah.

“Kita membuat laporan ini kerena kita melihat tidak ada itikad baik dari para terlapor. Kita sudah menyampaikan somasi namun tidak dijawab oleh para terlapor,” kata Alan kepada Sumut Pos, Jumat (9/4).

Diterangkannya kasus ini bermula pada 2012. Terlapor berinisial K, mendapat kuasa dari beberapa orang ahli waris tanah seluas 815 meter persegi yang kini menjadi Perumahan Ruzain 6. Kuasa kepada K itu disebut Alan dibuat notaris berinisial ASP dengan akte nomor 12 dan 14.

Berbekal kuasa itu, K dipertemukan terlapor MI dengan terlapor MTN sehingga terjadi kerjasama bangun bagi antara mereka pada 2017. Kerjasama itu pun, dikatakannya dituangkan dalam dalam akte nomor 25 dan 27.”Tanggal 23 Mei 2017, terlapor K memberi kuasa kepada terlapor MTN sebagaimana surat kuasa nomor 25, 26, 27 dan 28, untuk mengurus surat-surat, pembangunan dan jual beli kepada pihak lain atas tanah a quo,” imbuh Alan.

Setelah pembangunan perumahan Ruzain 6 berjalan dan dipasarkan, keempat klien mereka masing-masing membeli satu unit rumah dan sebidang tanah. Namun sampai saat ini, pembangunan rumah dan pengurusan pemecahan Sertifikat Hak Milik yang dibeli kliennya tak kunjung selesai klien mereka mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar.

“Hambatannya karena kita dapati semua terlapor ternyata tidak ada tercantum namanya dalam sertifikat tanah. Kami menduga semua terlapor tidak memiliki legal standing untuk melakukan tindakan hukum. Parahnya, tanggal 17 Februari 2021 terlapor K memasang plang di atas tanah a quo itu, melarang orang masuk dan menyatakan tanah tersebut miliknya berdasarkan SHM 163, 164 dan 1752,” pungkasnya.

Reza menambahkan, pihaknya menilai adanya ketidakwajaran dalam surat kuasa yang diberikan ahli waris kepada terlapor K. Dia curiga pengurusan data dan berkas yang berkaitan dengan orang yang memiliki hak atas tanah a quo itu dan ahli warisnya diduga dilakukan dengan cara yang tidak benar.

Oleh karena itu, pihaknya juga menduga perbuatan para terlapor adalah sindikat yang terorganisir untuk melakukan serangkaian perbuatan jual beli atas tanah yang bukan haknya yang biasa disebut sebagai mafia tanah. Hal itu diperkuat dengan adanya temuan mereka di website Pengadilan Negeri Medan, nama yang sama dengan terlapor K pernah menjadi terdakwa dan divonis bersalah atas kasus seperti ini dengan notarisnya juga berinisial ASP, sama dengan kasus ini.

“Karenanya kita berharap kepada Polda Sumut untuk dapat mengusut tuntas kasus ini. Terlebih, Kabareskrim Polri juga telah bertekad memberantas mafia tanah. Kita meyakini, Polda Sumut akan dapat mengungkap kebenaran dalam kasus ini secara objektif dan terang benderang,” pungkasnya. (prn/ila)

Teks foto

TUNJUKKAN: Kuasa hukum warga Perumahan Ruzain 6, Kecamatan Medan Johor, Alansya Putra Pulungan SH (kanan) dan Reza Rayhan SH tunjukkan bukti laporan ke Polda Sumut, atas dugaan sindikat mafia tanah. IST

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/