MEDAN-Unit Judi/Sila Satuan Reskrim Polresta Medan tetap memproses kasus judi leng yang melibatkan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat Palar Nainggolan Anggota beserta tiga rekannya. Seluruh berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus KHUPidana 303 Bis seluruh tersangka kini sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejari Medan.
“SPDP (surat pemberitahuan diawalinya penyidikan-Red) sudah dikirim ke Kejari Medan, namun berkasnya belum,” kata Kanit Judi/Sila Satuan Reskrim Polresta Medan AKP Edi Safari saat ditanya wartawan, Rabu (9/5) Sore.
Menurut Edi, kendati Palar dan ketiga rekannya kini dibebaskan bukan berarti, perjudian yang dilakukan tersangka di Lapangan Golf Martabe, Medan Tuntungan pada Sabtu (5/5) kemarin dihentikan polisi. “Enggak, perkaranya tetap lanjut itu,” katanya.
Edi pun memastikan, dalam waktu dekat ini, berkas pemeriksaan terhadap keempat tersangka akan diserahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara, Palar Nainggolan saat dihubungi wartawan melalui telepon genggam membantah dirinya bermain judi. Dia menyebutkan kalau persoalan itu terlalu dibesar-besarkan. “Itu tidak betul. Itulah terkadang, masalah yang seperti itu jadi besar,” kata.
Rencana Palar sepulang dari luar kota akan mengklarifikasi terkait kasus judi yang menimpanya itu. “Saya lagi di Jakarta, nanti kalau sudah pulang akan saya klarifikasi,” katanya lagi.
Sedangkan kolega Palar Nainggolan di DPRD Sumut, Biller Pasaribu yang dimintai tanggapannya oleh Sumut Pos tentang kasus judi Palar itu enggan memberikan komentar. “Saya tidak ikut-ikutan masalah ini lah,” tandasnya usai mengikuti acara konfrensi pers di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim Medan. (ari/gus)