26.1 C
Medan
Sunday, April 27, 2025

Mantan Kadis Pariwisata Divonis 28 Bulan

MEDAN- Mantan Kadis Pariwisata Medan Syarifuddin divonis dua tahun empat bulan (28 bulan) penjara atas penggunaan dana APND 2008, kemarin (9/6) di PN Medan.

Sidang yang diketuai Junilawati SH mengungkapkan terdakwa terbukti bersalah tidak melakukan kegiatan jaka dara, Imlek Season, Ramadan Fair dan Crismas Season di Dinas Pariwisata, padahal anggarannya sudah tersedia. โ€œAkibat tidak dilaksanakannya kegiatan ini maka negara dirugikan Rp1,7 miliar lebih. Maka terdakwa melanggar pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,โ€ ujar Junilawati majelis hakim persidangan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan,โ€ kata Junilawati. (sal/smg)

MEDAN- Mantan Kadis Pariwisata Medan Syarifuddin divonis dua tahun empat bulan (28 bulan) penjara atas penggunaan dana APND 2008, kemarin (9/6) di PN Medan.

Sidang yang diketuai Junilawati SH mengungkapkan terdakwa terbukti bersalah tidak melakukan kegiatan jaka dara, Imlek Season, Ramadan Fair dan Crismas Season di Dinas Pariwisata, padahal anggarannya sudah tersedia. โ€œAkibat tidak dilaksanakannya kegiatan ini maka negara dirugikan Rp1,7 miliar lebih. Maka terdakwa melanggar pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,โ€ ujar Junilawati majelis hakim persidangan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan,โ€ kata Junilawati. (sal/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru