25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

MPI Kawal RUPS Direksi PT Bank Sumut

MEDAN- Terkait kosongnya jajaran calon direksi serta rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Sumut pada 28 Juni mendatang. Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) berjanaji akan mengawal ketat jalannya pemilihan calon direksi PT Bank Sumut. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya praktik money politic dan kepentingan kelompok maupun golongan.

Selain itu juga, pengawalan dilakukan agar pemilihan calon direksi PT Bank Sumut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan juga berjalan dengan fair.

”Karena Bank Sumut merupakan asset Sumut dan juga penyumbang PAD terbesar di Sumut maka MPI akan mamantau RUPS untuk memanatau agar tidak terjadi kecurangan. Khusus masalah pemilihan direksi Bank Sumut, MPI juga meminta kepada Gubsu agar bermain fair dan tidak berat sebelah. Artinya, calon dirkesi harus mengikuti fit and proper test serta dianggap kapabel,” tegas Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional MPI, H Marzuki P Hutasuhut saat dikonfirmasi kemarin.

Dia mengatakan, jika Gubsu selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) memilih calon direksi PT Bank Sumut tidak fair pihaknya mengecam akan membuat Gubsu yakni Gatot Pujonugroho nasibnya sama seperti Gubsu sebelumnya yakni Syamsul Arifin.  

“Untuk mengetahui ketidakfairan, dalam arti kata jika calon direksi yang diajukan ke Bank Indonesia nantinya adalah orang yang tidak capabel kami akan bertindak tegas. Untuk mengetahui ketidakfairan itu kami juga ada orang-orang di dalamnya yang mengikuti perkembangan jalannya pemilihan calon direksi,” ujarnya yang didampingi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional MPI, Rahmad Sinuhaji, Muhammad Arifin, dan Sugiharto.

Sementara itu, Deputi Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Kantor Wilayah IX Sumut dan Aceh, Mikael Budisatrio pernah mengatakan Januari lalu, BI telah memberikan hasil fit and proper test calon direksi PT Bank Sumut yang diikuti lima kandidat, Rudy Dogar Harahap, M Syahrir Ritonga, Ester Nita Ginting, Saparuddin, dan Agung Santoso. Dari lima nama itu, satu orang meninggal dunia saat akan melakukan fit and proper test yakni Saparuddin dan dikabarkan  hanya satu nama yang lolos fit and proper test yakni Ester Nita Ginting yang menjabat sebagai Area Manager Bank Danamon.

Mikael menjelaskan, kewajiban mengumumkan hasil fit and proper test sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 12/23/PBI/2010 tentang uji kemampuan dan kepatuhan tepatnya pada pasal 26 disebutkan bahwa calon anggota direksi wajib diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), apabila tidak diangkat dalam waktu 6 bulan usai fit and proper test maka dianggap batal. “BI tidak punya wewenang untuk mengumumkan hasil fit and proper test kemarin dan merupakan wewenang PSP. (ije)

MEDAN- Terkait kosongnya jajaran calon direksi serta rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Sumut pada 28 Juni mendatang. Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) berjanaji akan mengawal ketat jalannya pemilihan calon direksi PT Bank Sumut. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya praktik money politic dan kepentingan kelompok maupun golongan.

Selain itu juga, pengawalan dilakukan agar pemilihan calon direksi PT Bank Sumut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan juga berjalan dengan fair.

”Karena Bank Sumut merupakan asset Sumut dan juga penyumbang PAD terbesar di Sumut maka MPI akan mamantau RUPS untuk memanatau agar tidak terjadi kecurangan. Khusus masalah pemilihan direksi Bank Sumut, MPI juga meminta kepada Gubsu agar bermain fair dan tidak berat sebelah. Artinya, calon dirkesi harus mengikuti fit and proper test serta dianggap kapabel,” tegas Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional MPI, H Marzuki P Hutasuhut saat dikonfirmasi kemarin.

Dia mengatakan, jika Gubsu selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) memilih calon direksi PT Bank Sumut tidak fair pihaknya mengecam akan membuat Gubsu yakni Gatot Pujonugroho nasibnya sama seperti Gubsu sebelumnya yakni Syamsul Arifin.  

“Untuk mengetahui ketidakfairan, dalam arti kata jika calon direksi yang diajukan ke Bank Indonesia nantinya adalah orang yang tidak capabel kami akan bertindak tegas. Untuk mengetahui ketidakfairan itu kami juga ada orang-orang di dalamnya yang mengikuti perkembangan jalannya pemilihan calon direksi,” ujarnya yang didampingi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional MPI, Rahmad Sinuhaji, Muhammad Arifin, dan Sugiharto.

Sementara itu, Deputi Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Kantor Wilayah IX Sumut dan Aceh, Mikael Budisatrio pernah mengatakan Januari lalu, BI telah memberikan hasil fit and proper test calon direksi PT Bank Sumut yang diikuti lima kandidat, Rudy Dogar Harahap, M Syahrir Ritonga, Ester Nita Ginting, Saparuddin, dan Agung Santoso. Dari lima nama itu, satu orang meninggal dunia saat akan melakukan fit and proper test yakni Saparuddin dan dikabarkan  hanya satu nama yang lolos fit and proper test yakni Ester Nita Ginting yang menjabat sebagai Area Manager Bank Danamon.

Mikael menjelaskan, kewajiban mengumumkan hasil fit and proper test sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 12/23/PBI/2010 tentang uji kemampuan dan kepatuhan tepatnya pada pasal 26 disebutkan bahwa calon anggota direksi wajib diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), apabila tidak diangkat dalam waktu 6 bulan usai fit and proper test maka dianggap batal. “BI tidak punya wewenang untuk mengumumkan hasil fit and proper test kemarin dan merupakan wewenang PSP. (ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/